Saturday, December 11, 2010

Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri


Mulai tanggal 1 April 2010 secara efektif berlaku Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian maka banyak hal-hal yang baru yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Salah satu yang baru adalah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) namun secara legal formal pasal yang mengatur tentang KMS adalah Pasal 16C yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, tidak mengalami perubahan.

Jika sebelum 1 April 2010, KMS diatur dalam KMK No. 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

Mulai 1 April 2010 aturan diatas tidak berlaku lagi dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Satu hal yang ditegaskan dalam PMK No. 39/PMK.03/2010 adalah Kegiatan Membangun Sendiri Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Artinya bahwa setiap kegiatan membangun yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif PPN atas KMS pada dasarnya sama dengan jika kita mengenakan PPN atas penjualan barang dagangan yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun yang berbeda pada KMS ini adalah pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) itu sendiri. Jika pada penjualan biasa, DPP adalah sama dengan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor. Maka DPP atas KMS yang digunakan adalah NILAI LAIN yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Nilai Lain tersebut sudah ditentukan dalam PMK No. 39/PMK.03/2010 yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Atas transaksi pembelian bahan material maka pihak penjual akan memberikan faktur pajak, namun sangat disayangkan bahwa Pajak Masukan pada faktur pajak tersebut yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Masa peralihan pada ketentuan ini juga perlu diperhatikan karena sebelum tanggal 1 April 2010 batasan KMS yang terutang PPN adalah paling sedikit 200 m2 sedangkan setelah tanggal tersebut naik menjadi 300m2.

Related Post:

0 komentar: