Mulai tanggal 1 April 2010 secara efektif berlaku Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian maka banyak hal-hal yang baru yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Salah satu yang baru adalah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) namun secara legal formal pasal yang mengatur tentang KMS adalah Pasal 16C yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, tidak mengalami perubahan.
Jika sebelum 1 April 2010, KMS diatur dalam KMK No. 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.
Mulai 1 April 2010 aturan diatas tidak berlaku lagi dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Satu hal yang ditegaskan dalam PMK No. 39/PMK.03/2010 adalah Kegiatan Membangun Sendiri Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Artinya bahwa setiap kegiatan membangun yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif PPN atas KMS pada dasarnya sama dengan jika kita mengenakan PPN atas penjualan barang dagangan yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun yang berbeda pada KMS ini adalah pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) itu sendiri. Jika pada penjualan biasa, DPP adalah sama dengan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor. Maka DPP atas KMS yang digunakan adalah NILAI LAIN yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai Lain tersebut sudah ditentukan dalam PMK No. 39/PMK.03/2010 yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Atas transaksi pembelian bahan material maka pihak penjual akan memberikan faktur pajak, namun sangat disayangkan bahwa Pajak Masukan pada faktur pajak tersebut yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Masa peralihan pada ketentuan ini juga perlu diperhatikan karena sebelum tanggal 1 April 2010 batasan KMS yang terutang PPN adalah paling sedikit 200 m2 sedangkan setelah tanggal tersebut naik menjadi 300m2.
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
0 komentar:
Post a Comment