Thursday, December 9, 2010

Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?

Di dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dijelaskan bahwa faktur pajak harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Hal yang baru atau merupakan ketentuan baru terkait dengan kapan faktur pajak harus dibuat adalah apa yang disebutkan pada poin a sebagaimana tersebut di atas, bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Ketentuan pada poin b, poin c dan poin d tidak mengalami perubahan atau sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, pembahasan berikut hanya menguraikan hal yang terkait dengan ketentuan pada poin a, sedangkan poin b, poin c dan poin d dianggap sudah jelas.

Terkait dengan poin a, pada ketentuan yang berlaku sebelumnya (sebelum 1 April 2010), faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun jika pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran.

Contoh kasus:

Jika penyerahan BPK dan/atau JKP dilakukan pada bulan April 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 31 Mei 2009. Kecuali jika pembayaran dilakukan sebelum tangggal tersebut, misalnya pembayaran tanggal 20 Mei 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 20 Mei 2009.

Mulai tanggal 1 April 2010, berlaku ketentuan baru bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Atau dapat diartikan bahwa tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal saat penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan.

Contoh kasus :

PT. Hijau Muda melakukan penjualan barang dagangan (BKP) memenuhi P.O. tertanggal 3 April 2010 dari PT. Biru Tua. Sesuai perjanjian barang tersebut akan sampai di gudang pembeli (PT. Biru Tua) pada tanggal 30 April 2010, dan pembayaran akan dilakukan 30 hari setelah barang diterima. Karena masalah transportasi barang tersebut baru diterima di gudang PT. Biru Tua pada tanggal 5 Mei 2010, dan tanda terima barang ditandatangi oleh pejabat dari PT. Biru Tua pada tanggal tersebut. Invoice diterbitkan oleh PT. Hijau Muda pada tanggal 5 Mei 2010 dan mengirimkannya kepada PT. Biru Tua. Dan pada tanggal 3 Mei 2010 PT. Biru Tua melunasi hutangnya kepada PT. Hijau Muda. Pertanyaannya adalah kapan faktur pajak harus dibuat oleh PT. Hijau Muda?

Pada kasus tersebut, PT. Hijau Muda harus membuat (menerbitkan) faktur pajak pada tanggal 5 Mei 2010. Mengapa faktur pajak harus diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2010? Karena penyerahan BKP terjadi pada tanggal 5 Mei 2010, yaitu pada saat hak atas BKP berpindah dari Penjual (PT. Hijau Muda) kepada Pembeli (PT. Biru Tua). Penyerahan BKP pada kasus ini, termasuk penyerahan barang kena pajak karena suatu perjanjian (jual-beli) [lihat Pasal 1A UU. Nomor 42 tahun 2009]. Dan penyerahan hak atas BKP ini dibuktikan dengan dokumen serah terima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Faktur Pajak Gabungan

Adapun untuk Faktur Pajak Gabungan, harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Related Post:

0 komentar: