- saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Hal yang baru atau merupakan ketentuan baru terkait dengan kapan faktur pajak harus dibuat adalah apa yang disebutkan pada poin a sebagaimana tersebut di atas, bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Ketentuan pada poin b, poin c dan poin d tidak mengalami perubahan atau sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, pembahasan berikut hanya menguraikan hal yang terkait dengan ketentuan pada poin a, sedangkan poin b, poin c dan poin d dianggap sudah jelas.
Terkait dengan poin a, pada ketentuan yang berlaku sebelumnya (sebelum 1 April 2010), faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun jika pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran.
Contoh kasus:
Jika penyerahan BPK dan/atau JKP dilakukan pada bulan April 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 31 Mei 2009. Kecuali jika pembayaran dilakukan sebelum tangggal tersebut, misalnya pembayaran tanggal 20 Mei 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 20 Mei 2009.
Mulai tanggal 1 April 2010, berlaku ketentuan baru bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Atau dapat diartikan bahwa tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal saat penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan.
Contoh kasus :
PT. Hijau Muda melakukan penjualan barang dagangan (BKP) memenuhi P.O. tertanggal 3 April 2010 dari PT. Biru Tua. Sesuai perjanjian barang tersebut akan sampai di gudang pembeli (PT. Biru Tua) pada tanggal 30 April 2010, dan pembayaran akan dilakukan 30 hari setelah barang diterima. Karena masalah transportasi barang tersebut baru diterima di gudang PT. Biru Tua pada tanggal 5 Mei 2010, dan tanda terima barang ditandatangi oleh pejabat dari PT. Biru Tua pada tanggal tersebut. Invoice diterbitkan oleh PT. Hijau Muda pada tanggal 5 Mei 2010 dan mengirimkannya kepada PT. Biru Tua. Dan pada tanggal 3 Mei 2010 PT. Biru Tua melunasi hutangnya kepada PT. Hijau Muda. Pertanyaannya adalah kapan faktur pajak harus dibuat oleh PT. Hijau Muda?
Pada kasus tersebut, PT. Hijau Muda harus membuat (menerbitkan) faktur pajak pada tanggal 5 Mei 2010. Mengapa faktur pajak harus diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2010? Karena penyerahan BKP terjadi pada tanggal 5 Mei 2010, yaitu pada saat hak atas BKP berpindah dari Penjual (PT. Hijau Muda) kepada Pembeli (PT. Biru Tua). Penyerahan BKP pada kasus ini, termasuk penyerahan barang kena pajak karena suatu perjanjian (jual-beli) [lihat Pasal 1A UU. Nomor 42 tahun 2009]. Dan penyerahan hak atas BKP ini dibuktikan dengan dokumen serah terima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Faktur Pajak Gabungan
Adapun untuk Faktur Pajak Gabungan, harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Related Post:
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment