Monday, April 12, 2010

KREDIT PAJAK


1.1 Pengertian Kredit Pajak
Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23.

           Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk pajak penghasilan yang dipungut atau dibayar di luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak penghasilan yang telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan pajak penghasilan yang terhutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerjasama timbal balik (tax treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara lain. Bila belum ada perjanjian pajak, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kredit pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam pasal 24.

1.2 DASAR HUKUM
·         UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18/2009 (UU KUP).
·         UU No. 7/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36/2008 (UU PPh).
·         Keputusan Menteri Keuangan No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri


1.3 Perlakuan Dalam Praktek
Berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UU PPh dinyatakan bahwa: 
• Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
• Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Agar dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian bahwa:
1. Penghasilan yang “diterima” mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat dibayar (cash basis), sedangkan penghasilan “diperoleh” menunjukkan penghasilan diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima (accrual basis). Pajak penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar (cash basis) atau belum dibayar atau terutang (accrual basis) oleh wajib pajak
2. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada tahun pajak yang sama
3. Batas kredit ditentukan menurut undang-undang
4. Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak

1.4 Penggabungan Penghasilan 

        Wajib pajak menggabungkan (menjumlahkan) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, guna menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak berdasarkan tarif normal (pasal 17). Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan berikut :
       • Untuk penghasilan dari usaha dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
       • Untuk penghasilan lainnya dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
       • Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
        Indonesia menganut kredit pajak dengan metode ordinary credit. Kredit pajak luar negeri lebih lanjut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002. Pajak penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

       Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa Negara, maka pengitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara. Kredit pajak dihitung dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan kena pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena pajak dalam hal Penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.


1.5 JENIS-JENIS KREDIT PAJAK
Jenis-Jenis Kredit Pajak yaitu:
Ø  Kredit Pajak PPh Pasal 22.
Ø  Kredit Pajak PPh Pasal 23.
Ø  Kredit Pajak PPh Pasal 24.
Ø  Kredit Pajak PPh Pasal 25.
Ø  Pajak Dibayar Dimuka Lainnya


1.5.1 PPh Pasal 22
         Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga-lembaga Negara lainnya. Pajak ini berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Tarif Pajak
Ø  Atas Impor:
            1. Ada API (Angka Pengenal Impor)à 2.5% x nilai impor (CIF + BM)
            2. Tdk ada API à 7.5% x nilai impor
            3. Lelang à 7.5% x harga jual lelang
Ø  Atas pembelian barang yang dipungut oleh Pemungut Pajak:
            1.5% x harga pembelian
Ø  Yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul:
0.5% x harga pembelian (tdk termasuk PPN)
Ø  Atas penjualan hasil produksi atau pembelian yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang tertentu:
1.    Di bidang industri semen: 0.25% x DPP PPN
2.    Di bidang industri baja: 0.3% x DPP PPN
3.    Di bidang industri kertas: 0.1% x DPP PPN
4.    Atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor: 0.45% x DPP PPN
5.    Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak:
                            
                             SPBU Swasta                   SPBU Pertamina
  
   Premix        0.3% x penjualan               0.25% x penjualan
   Solar           0.3% x penjualan               0.25% x penjualan
   Premix/       0.3% x penjualan               0.25% x penjualan
   Super TT
   Minyak tanah                                    0.3% x penjualan
   Gas LPG                                         0.3% x penjualan
   Pelumas                                          0.3% x penjualan

1.5.2 PPh Pasal 23
         Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari: modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT.
Saat terutangnya pajak
       Terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan, mana yang terjadi terlebih dulu.

Pemotong Pajak
Ø  Badan Pemerintah
Ø  Subjek Pajak badan dalam negeri
Ø  Penyelenggara kegiatan
Ø  BUT
Ø  Orang pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu (akuntan, arsitek, dokter, notaris, orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa).
Tarif Pajak
Ø  15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh ps. 21 (yang diperoleh oleh WP badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan)
Ø  15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan bangunanà final tax)
Ø  imbalan sehubungan dengan jasa lain, misal jasa manajemen, jasa kesehatan, dll. sebesar 2%

1.5.3 PPh Pasal 24:
         PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri
         Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.
         Indonesia menganut Tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation

Penggabungan Penghasila yang berasal dari LN dilakukan sbb:
Ø  Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
Ø  Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
Ø  Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan .

Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:
Ø  Jumlah Pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri
Ø  ( Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak ) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17
Ø  Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

Batas Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation):
        Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara.

Rugi Usaha di Luar Negeri
        Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri (Indonesia).


1.5.4 PPh Pasal 25
          Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah cicilan bulan Pajak Penghasilan yang merupakan pembayaran pendahuluan atas PPh yang akan terutang di akhir tahun berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dikenal dengan Angsuran PPh Pasal 25.

 PEMBAHASAN
A. Contoh perhitungan kredit PPh Luar Negeri dan Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri.
Contoh 1 :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 adalah sbb :
-
Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
-
Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00
-
Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
Rp 1.500.000.000,00
-
Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto dalam negeri
Rp
8.000.000.000,00

Penghasilan neto dari Singapura
Rp
2.000.000.000,00

Penghasilan neto dari Vietnam
Rp
6.000.000.000,00



________________

Jumlah Penghasilan Neto
Rp
16.000.000.000,00



________________

Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitungan PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
Rp
5.000.000,00

15% x Rp 50.000.000,00
Rp
7.500.000,00

30% x Rp 15.900.000.000,00
Rp
4.770.000.000,00



_______________


Rp
4.782.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
-
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
-
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).

 Contoh 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 20010 sbb :
-
Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri
Rp
(600.000.000,00)

-
Penghasilan neto dari usaha di Philipina
Rp
3.000.000.000,00



_______________

-
Jumlah
Rp
2.400.000.000,00

-
PPh yang terutang di Philipina sebesar
Rp .
1.200.000.000,00

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :

10% x Rp 50.000.000,00
= Rp
5.000.000,00

15% x Rp 50.000.000,00
= Rp
7.500.000,00

30% x Rp 2.300.000.000,00
= Rp
690.000.000,00



____________


Rp
702.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

Related Post:

3 komentar:

akuntansidanpajak said...

Thx infonya, tp ringkasnya gmn ya

Anonymous said...

mau tanya
kredit pajak di laporan laba-rugi fiskal berperan sebagai penambah atau pengurang penghasilan?
sebelum masuk ke laporan L/R apa harus dipotong pajak seperti yg disebut diatas atau tidak perlu
Terima kasih

Unknown said...

Pengurang bro