Sebenarnya artikel ini mungkin bagi sebagian masyarakat adalah sangat dasar sekali. Namun tampaknya     masih     ada     sebagian     masyarakat     yang     belum memahami     bagaimana     proses     pengumpulan     dan     penggunaan     uang pajak. Saya dapat mengatakan demikian karena hari ini ketika sedang berbincang-bincang dengan seorang teman yang kuliah di PTN terkemuka, teman saya menyatakan bahwa "setiap ada orang yang mau bayar pajak ke kantor pajak pasti  masih kena pungli oleh pegawai pajak seperti di kelurahan/kecamatan". 
Ternyata teman saya tidak tahu alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak, dan bahkan mungkin sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak dari WP/masyarakat, padahal tidaklah demikian.
Ternyata teman saya tidak tahu alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak, dan bahkan mungkin sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak dari WP/masyarakat, padahal tidaklah demikian.
Oleh karena itu, saya akan mencoba menjelaskan secara singkat bagaimana alur     pengumpulan     dan     penggunaan     uang     pajak agar     masyarakat bisa     lebih     memahaminya, yaitu sebagai     berikut     : 
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Jadi Wajib Pajak hanya memberikan struk bukti pembayaran di KPP, bukan membayar pajak di KPP.
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Jadi Wajib Pajak hanya memberikan struk bukti pembayaran di KPP, bukan membayar pajak di KPP.
2. Seluruh     uang     pajak     yang     telah     dibayar     Wajib     Pajak     masuk ke     rekening     Kas     Negara,     dan     merupakan     penerimaan     negara pada Anggaran Pendapatan     dan     Belanja Negara (APBN).      
3. Uang     pajak     yang     terkumpul,     melalui     mekanisme     APBN     yang disetujui     DPR,     kemudian     dialokasikan     ke     seluruh Kementerian/Lembaga     untuk dipergunakan     sesuai     dengan kegiatan/program     kerja     masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program     tersebut     antara lain     digunakan     untuk     membangun     berbagai     macam     fasilitas publik,     misalnya,     untuk     membangun     jalan,     membangun sekolah,     untuk     puskesmas,     untuk     pertahanan,     keamanan dan     sebagainya.                      
sedikit info lagi :
Negara kita, Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, yang berarti Wajib Pajak yang menghitung, menyetor, dan melapor sendiri. Jadi pegawai pajak itu tidak menghitung pajak nya wajib pajak/orang-orang. Jika diindikasi wajib pajak tidak patuh (read:memanipulasi besar pajaknya), barulah petugas pajak melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan besarnya pajak yang benar-benar terutang. Jadi tidak ada yang namanya petugas/pegawai pajak hitungin pajaknya WP dan mengubah-ubah form untuk mengecilkan pajaknya WP.Jadi, jangan jangan ragu untuk membayar pajak ya teman-teman :)
Jangan dengarkan omongan yang salah dari orang-orang yang tidak paham :)
Demikian     informasi     ini     disampaikan     agar     masyarakat memahaminya. Ayo kita dukung kinerja DJP dan Kementrian Keuangan untuk menjadi lebih baik lagi :)
 
 
3 komentar:
DJP memang kurang memberikan sosialisasi ke masyarkat. buktinya sampai skrg, banyak masy yg tdk mngerti apapun tentang pajak dan bakan pengusaha2 pun msh bnyk juga yg blm mengerti cara mengisi SPT. sharusnya DJP dapat memberikan sosialisasi lebih banyak dong!. ini PR buat DJP!
jgn lupa penyerahan SPT akhir bulan ini :)
mari sosialisasikan
yap :) pelunasan PPh 26 dan Penyampaian SPT Tahunan di bulan ini. ayo kita sosialisasikan
Post a Comment