Sebenarnya artikel ini mungkin bagi sebagian masyarakat adalah sangat dasar sekali. Namun tampaknya masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Saya dapat mengatakan demikian karena hari ini ketika sedang berbincang-bincang dengan seorang teman yang kuliah di PTN terkemuka, teman saya menyatakan bahwa "setiap ada orang yang mau bayar pajak ke kantor pajak pasti masih kena pungli oleh pegawai pajak seperti di kelurahan/kecamatan".
Ternyata teman saya tidak tahu alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak, dan bahkan mungkin sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak dari WP/masyarakat, padahal tidaklah demikian.
Ternyata teman saya tidak tahu alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak, dan bahkan mungkin sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DJP bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak dari WP/masyarakat, padahal tidaklah demikian.
Oleh karena itu, saya akan mencoba menjelaskan secara singkat bagaimana alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak agar masyarakat bisa lebih memahaminya, yaitu sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Jadi Wajib Pajak hanya memberikan struk bukti pembayaran di KPP, bukan membayar pajak di KPP.
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. Jadi Wajib Pajak hanya memberikan struk bukti pembayaran di KPP, bukan membayar pajak di KPP.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.
sedikit info lagi :
Negara kita, Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, yang berarti Wajib Pajak yang menghitung, menyetor, dan melapor sendiri. Jadi pegawai pajak itu tidak menghitung pajak nya wajib pajak/orang-orang. Jika diindikasi wajib pajak tidak patuh (read:memanipulasi besar pajaknya), barulah petugas pajak melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan besarnya pajak yang benar-benar terutang. Jadi tidak ada yang namanya petugas/pegawai pajak hitungin pajaknya WP dan mengubah-ubah form untuk mengecilkan pajaknya WP.Jadi, jangan jangan ragu untuk membayar pajak ya teman-teman :)
Jangan dengarkan omongan yang salah dari orang-orang yang tidak paham :)
Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat memahaminya. Ayo kita dukung kinerja DJP dan Kementrian Keuangan untuk menjadi lebih baik lagi :)
Jika artikel "AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
3 komentar:
DJP memang kurang memberikan sosialisasi ke masyarkat. buktinya sampai skrg, banyak masy yg tdk mngerti apapun tentang pajak dan bakan pengusaha2 pun msh bnyk juga yg blm mengerti cara mengisi SPT. sharusnya DJP dapat memberikan sosialisasi lebih banyak dong!. ini PR buat DJP!
jgn lupa penyerahan SPT akhir bulan ini :)
mari sosialisasikan
yap :) pelunasan PPh 26 dan Penyampaian SPT Tahunan di bulan ini. ayo kita sosialisasikan
Post a Comment