Revisi atau pembaharuan UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum saja terealisasi. Beberapa pekan terakhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan(sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 Rencananya, Komisi XI DPR akan mengusulkan planning revisi UU Pengadilan Pajak agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014.
Sebenarnya, apa ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak?..
Dalam proses pengajuan banding, di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."
Selain itu, amendemen UU Pengadilan Pajak harus mempertegas masa transisi Pasal 37 UU KUP baru, karena Pasal 2 UU KUP baru mengatur UU KUP lama masih berlaku untuk semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001-2007.
"Nah pertanyaannya, untuk pengajuan banding atas hak dan kewajiban pajak 2007 ke bawah setelah berlakunya UU No. 28/2007 yaitu 1 Januari 2008 (sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ), ketentuan mana yang diberlakukan? Hal ini harus jelas dalam revisi nanti, demi kepastian hukum."
Menurut saya, poin-poin penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan amendemen UU Pengadilan Pajak adalah :
"Pertama, sinkronisasi ketentuan pada UU Pengadilan Pajak dengan UU KUP. Kemudian bagaimana mengenai pembinaan teknis, pembinaan organisasi, dan yang berwenang melakukan pengawasan kepada pengadilan pajak. Sekarang ini, Pengadilan Pajak dibawah pembinaan Depkeu. Namun banyak pihak pula yang menyatakan sebaiknya Pembinaan Pengadilan Pajak di bawah naungan pembinaan MA. Di dalam UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa lembaga Pengadilan Pajak tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Posisi ini menjadikan proses hukum yang berlangsung di lembaga tersebut tidak bisa dipantau oleh masyarakat.
"Pertama, sinkronisasi ketentuan pada UU Pengadilan Pajak dengan UU KUP. Kemudian bagaimana mengenai pembinaan teknis, pembinaan organisasi, dan yang berwenang melakukan pengawasan kepada pengadilan pajak. Sekarang ini, Pengadilan Pajak dibawah pembinaan Depkeu. Namun banyak pihak pula yang menyatakan sebaiknya Pembinaan Pengadilan Pajak di bawah naungan pembinaan MA. Di dalam UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa lembaga Pengadilan Pajak tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Posisi ini menjadikan proses hukum yang berlangsung di lembaga tersebut tidak bisa dipantau oleh masyarakat.
"Kedua, putusan banding hendaknya bisa jadi yurisprudensi yang mengikat bagi wajib pajak, Ditjen Pajak, maupun hakim pajak yang lain. Putusan banding juga harus mudah diakses misalnya diakses lewat Internet."
"Ketiga, perlu adanya perpanjangan masa perpanjangan jabatan bagi hakim yang profesional dan kapabel.
"Keempat, untuk menghindari penumpukan perkara di Pengadilan Pajak, seharusnya perkara di Pengadilan Pajak dibatasi hanya untuk yang sifatnya interpretasi hukum, bukannya masalah pengecekan kebenaran jumlah angka-angka yang ada di laporan keuangan.
Selain pendapat saya di atas, banyak pula para tokoh-tokoh politik yang menyatakan sebaiknya pengadilan pajak dimasukkan ke dalam pengadilan umum. Namun saya tidak setuju dengan pendapat tersebut. Jika pengadilan pajak masuk dalam pengadilan umum itu hanya akan menambah banyaknya mafia. Menurut saya Pengadilan umum justru lebih banyak mafianya. Jadi jangan sampai revisi UU hanya memindahkan pihak-pihak nakal yang belum tersentuh hukum. Dan semoga revisi UU Pengadilan Pajak kelak akan dapat membuat kinerja dan perfoma Pengadilan Pajak menjadi lebih baik.
Jika artikel "UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
2 komentar:
di negara kita memang sangat banyak mafia pajaknya ternyata ya..
sebenarnya tidak lah banyak dan modernisasi perpajakan/KeMenkeu menurut saya sudahlah berhasil. untuk diketahui, total pegawai pajak +- ada 32.000 pgawai. memang mungkin masih ada pegawai2 pajak yg masih nakal karna melakukan perubahan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun itu pun paling hanya sekitar 1-2% saja. oleh karna itu marilah kita terus mendukung pemerintah khususnya DJP agar menjadi lebih baik lagi :)
Post a Comment