Wednesday, February 2, 2011

UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi

Revisi atau pembaharuan UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum saja terealisasi. Beberapa pekan terakhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan(sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 Rencananya, Komisi XI DPR akan mengusulkan planning revisi UU Pengadilan Pajak agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014.

Sebenarnya, apa ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak?..

Dalam proses pengajuan banding, di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."


Selain itu, amendemen UU Pengadilan Pajak harus mempertegas masa transisi Pasal 37 UU KUP baru, karena Pasal 2 UU KUP baru mengatur UU KUP lama masih berlaku untuk semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001-2007.

"Nah pertanyaannya, untuk pengajuan banding atas hak dan kewajiban pajak 2007 ke bawah setelah berlakunya UU No. 28/2007 yaitu 1 Januari 2008 (sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ), ketentuan mana yang diberlakukan? Hal ini harus jelas dalam revisi nanti, demi kepastian hukum."

Menurut saya, poin-poin penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan amendemen UU Pengadilan Pajak adalah :


"Pertama, sinkronisasi ketentuan pada UU Pengadilan Pajak dengan UU KUP. Kemudian bagaimana mengenai pembinaan teknis, pembinaan organisasi, dan yang berwenang melakukan pengawasan kepada pengadilan pajak. Sekarang ini, Pengadilan Pajak dibawah pembinaan Depkeu. Namun banyak pihak pula yang menyatakan sebaiknya Pembinaan Pengadilan Pajak di bawah naungan pembinaan MA. Di dalam UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa lembaga Pengadilan Pajak tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Posisi ini menjadikan proses hukum yang berlangsung di lembaga tersebut tidak bisa dipantau oleh masyarakat.

"Kedua, putusan banding hendaknya bisa jadi yurisprudensi yang mengikat bagi wajib pajak, Ditjen Pajak, maupun hakim pajak yang lain. Putusan banding juga harus mudah diakses misalnya diakses lewat Internet."

"Ketiga, perlu adanya perpanjangan masa perpanjangan jabatan bagi hakim yang profesional dan kapabel.

"Keempat, untuk menghindari penumpukan perkara di Pengadilan Pajak, seharusnya perkara di Pengadilan Pajak dibatasi hanya untuk yang sifatnya interpretasi hukum, bukannya masalah pengecekan kebenaran jumlah angka-angka yang ada di laporan keuangan. 

Selain pendapat saya di atas, banyak pula para tokoh-tokoh politik yang menyatakan sebaiknya pengadilan pajak dimasukkan ke dalam pengadilan umum. Namun saya tidak setuju dengan pendapat tersebut. Jika pengadilan pajak masuk dalam pengadilan umum itu hanya akan menambah banyaknya mafia. Menurut saya Pengadilan umum justru lebih banyak mafianya. Jadi jangan sampai revisi UU hanya memindahkan pihak-pihak nakal yang belum tersentuh hukum. Dan semoga revisi UU Pengadilan Pajak kelak akan dapat membuat kinerja dan perfoma Pengadilan Pajak menjadi lebih baik.

Sekilas cerita, beberapa waktu lalu saya dan teman-teman STAN mendapatkan kesempatan kunjungan belajar dari pihak STAN untuk menyaksikan acara persidangan di Pengadilan Pajak. Saya mendapat kesempatan mengikuti 4 acara persidangan pajak, salah satunya adalah kasus Angkasa Pura II. Dari hasil pengamatan saya dan rekan-rekan, Pengadilan Pajak sekarang ini telah berusaha untuk berubah menjadi lebih baik lagi. jadi, ayo mari kita dukung untuk Indonesia menjadi lebih baik :)

Jika artikel "

UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi

diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

Related Post:

2 komentar:

pajak said...

di negara kita memang sangat banyak mafia pajaknya ternyata ya..

Muhammad Syaroni said...

sebenarnya tidak lah banyak dan modernisasi perpajakan/KeMenkeu menurut saya sudahlah berhasil. untuk diketahui, total pegawai pajak +- ada 32.000 pgawai. memang mungkin masih ada pegawai2 pajak yg masih nakal karna melakukan perubahan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun itu pun paling hanya sekitar 1-2% saja. oleh karna itu marilah kita terus mendukung pemerintah khususnya DJP agar menjadi lebih baik lagi :)