Bagi yang belum mengetahui, Mulai 1 Januari 2011, Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Semula bebas fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1 Januari 2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri dan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak keluar negeri. Dapat saja mereka pergi keluar negeri dalam rangka berobat atau melanjutkan studi.
Hingga saat ini, tarif fiskal keluar negeri adalah Rp2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp1 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri menggunakan angkutan laut.
Sumber: Antara
0 komentar:
Post a Comment