Bagi yang belum mengetahui, Mulai 1 Januari 2011, Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Semula bebas fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1 Januari 2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri dan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak keluar negeri. Dapat saja mereka pergi keluar negeri dalam rangka berobat atau melanjutkan studi.
Hingga saat ini, tarif fiskal keluar negeri adalah Rp2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp1 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri menggunakan angkutan laut.
Sumber: Antara
Jika artikel "Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment