
Pada tulisan kali ini saya masih ingin mengulas sedikit mengenai salah satu perubahan dalam Undang-undang PPN terbaru (UU. Nomor 42 Tahun 2009). Salah satu perubahan yang saya maksudkan adalah ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melihat perubahan tersebut, berikut saya kutipkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN sebelum dan setelah mengalami perubahan.
Sebelum mengalami perubahan (UU. Nomor 18 Tahun 2000) :
Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :
Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Sebelum mengalami perubahan (UU. Nomor 18 Tahun 2000) :
Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :
Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Dari materi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN di atas, baik sebelum atau setelah mengalami perubahan, maka ada beberapa hal yang patut untuk kita cermati :
- Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
Tidak dipungkiri bahwa sebelum ketentuan ini mengalami perubahan, kita sering mengalami kesulitan untuk menerapkan ketentuan ini di lapangan disebabkan karena kesulitan atau ke-gamang-an kita dalam mendefinisikan kendaraan bermotor jenis jeep, station wagon, van dan kombi. Hal ini karena memang belum ada ketentuan perpajakan yang menjelaskan atau memberikan batasan dan kriteria yang pasti mengenai jenis kendaraan jeep, station wagon, van dan kombi. Sangat cepatnya perkembangan industri otomotif dalam persaingan merebut hati konsumen melalui model-model terbaru yang ditawarkan, menambah permasalahan tersendiri.
Namun kita patut bersyukur karena pada ketentuan yang baru, pasal ini telah mengalami perubahan (atau bisa diartikan juga sebagai penyempurnaan) dari ketentuan sebelumnya, sehingga menjadi lebih sederhana. Kita menjadi lebih mudah memahami bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam konteks pasal ini adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
Namun kita patut bersyukur karena pada ketentuan yang baru, pasal ini telah mengalami perubahan (atau bisa diartikan juga sebagai penyempurnaan) dari ketentuan sebelumnya, sehingga menjadi lebih sederhana. Kita menjadi lebih mudah memahami bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam konteks pasal ini adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
Permasalahan yang masih tersisa adalah sebuah pertanyaan, apakah definisi (batasan) dan bagaimana spesifikasi kendaraan bermotor yang termasuk sebagai station wagon?
[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN terbaru, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Sebagian besar kita pasti sudah sangat familiar dengan kendaraan jenis sedan, sehingga tidak perlu untuk dijelaskan di sini. Adapun untuk kendaraan jenis station wagon adalah tugas dan tujuan saya menuliskannya di blog ini.
Pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN terbaru, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Sebagian besar kita pasti sudah sangat familiar dengan kendaraan jenis sedan, sehingga tidak perlu untuk dijelaskan di sini. Adapun untuk kendaraan jenis station wagon adalah tugas dan tujuan saya menuliskannya di blog ini.
Mengingat bahwa peraturan perpajakan belum ada yang memberikan definisi dan penjelasan spesifikasi station wagon (asumsi Penulis), maka Penulis akan berusaha memberikan referensi yang memadai agar Anda bisa mendefiniskan kendaraan (mobil) apa saja yang masuk kriteria sebagai station wagon.
Station Wagon Menurut Wikipedia
"A station wagon or estate car is a body style variant of a sedan/saloon with its roof extended rearward[1] over a shared passenger/cargo volume with access at the back via a third or fifth door (the liftgate or tailgate), instead of a trunk lid. The body style transforms a standard three-box design into a two-box design — to include an A, B & C-pillar, as well as a D pillar. Station wagons feature flexibility to allow configurations that either favor passenger or cargo volume, e.g., fold-down rear seats."
Menurut definisi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah mobil station wagon pada dasarnya merupakan variant dari jenis sedan, dengan atap diperpanjang kebelakang melampaui ruang penumpang dan kargo/barang, dengan akses di belakang melalui pintu ketiga atau kelima (pintu-ekor/tail-gate), bukan dari bagasi.
Station Wagon Menurut Wikipedia
"A station wagon or estate car is a body style variant of a sedan/saloon with its roof extended rearward[1] over a shared passenger/cargo volume with access at the back via a third or fifth door (the liftgate or tailgate), instead of a trunk lid. The body style transforms a standard three-box design into a two-box design — to include an A, B & C-pillar, as well as a D pillar. Station wagons feature flexibility to allow configurations that either favor passenger or cargo volume, e.g., fold-down rear seats."
Menurut definisi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah mobil station wagon pada dasarnya merupakan variant dari jenis sedan, dengan atap diperpanjang kebelakang melampaui ruang penumpang dan kargo/barang, dengan akses di belakang melalui pintu ketiga atau kelima (pintu-ekor/tail-gate), bukan dari bagasi.
Ilustrasi gambar di bawah ini mudah-mudahan dapat memperjelas definisi ini. Pada gambar atas adalah jenis sedan dimana badan mobil terdiri atas tiga kotak (pada gambar dibedakan dengan warna) yaitu bagian depan (ruang mesin), bagian tengah (ruang penumpang) dan bagian belakang (bagasi/kargo). Sedang station wagon adalah gambar yang tengah, dimana badannya hanya terdiri dari dua kotak yaitu bagian depan (ruang mesin) dan bagian belakang (ruang penumpang dan kargo/barang).
Station Wagon Menurut The American Heritage Dictionary
The American Heritage Dictionary defines a station wagon as "an automobile with one or more rows of folding or removable seats behind the driver and no luggage compartment but an area behind the seats into which suitcases, parcels, etc., can be loaded through a tailgate."
Definisi dari The American Heritage Dictionary lebih memperjelas gambaran kita akan sebuah station wagon, dimana digambarkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan satu atau lebih baris kursi yang dapat dilipat atau dilepas di belakang sopir dan tidak ada ruang bagasi [seperti pada sedan] tapi sebuah ruang di belakang kursi di mana koper, paket, dll, dapat dimuat melalui sebuah pintu belakang.
Penggunaan Istilah Station Wagon dan Perkembangannya
"Station wagon" atau "wagon" adalah istilah yang secara umum digunakan dalam bahasa Inggris United States, Australia, Kanada dan New Zealand. Sedang "estate car" atau "estate" adalah umum digunakan pada British English.
Pabrikan-pabrikan mobil dunia telah memasarkan body-style wagon dengan istilah yang bermacam-macam; misalnya Audi dengan "Avant", BMW dengan "Touring", Citroen dengan "Break", Volkswagen dengan "Variant", Opel dengan "Caravan", Wartburg dengan "Tourist", Fiat dengan "Weekend", Mazda dengan "Estate", serta pabrikan lainnya dengan istilah yang berbeda pula.
Persamaan dan Perbedaan Station wagon dengan Hatchback
Persamaan antara Station wagon dengan hatchback adalah keduanya mempunyai design konfigurasi yang sama yaitu dua kotak, kotak bagian depan adalah ruang mesin dan kotak belakang adalah ruang penumpang dan kargo/barang dalam satu ruang, serta terdapat pintu belakang untuk akses kargo/barang. Disamping mempunyai persamaan, keduanya juga mempunyai sedikit perbedaan yang antara lain adalah sebagai berikut :
The American Heritage Dictionary defines a station wagon as "an automobile with one or more rows of folding or removable seats behind the driver and no luggage compartment but an area behind the seats into which suitcases, parcels, etc., can be loaded through a tailgate."
Definisi dari The American Heritage Dictionary lebih memperjelas gambaran kita akan sebuah station wagon, dimana digambarkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan satu atau lebih baris kursi yang dapat dilipat atau dilepas di belakang sopir dan tidak ada ruang bagasi [seperti pada sedan] tapi sebuah ruang di belakang kursi di mana koper, paket, dll, dapat dimuat melalui sebuah pintu belakang.
Penggunaan Istilah Station Wagon dan Perkembangannya
"Station wagon" atau "wagon" adalah istilah yang secara umum digunakan dalam bahasa Inggris United States, Australia, Kanada dan New Zealand. Sedang "estate car" atau "estate" adalah umum digunakan pada British English.
Pabrikan-pabrikan mobil dunia telah memasarkan body-style wagon dengan istilah yang bermacam-macam; misalnya Audi dengan "Avant", BMW dengan "Touring", Citroen dengan "Break", Volkswagen dengan "Variant", Opel dengan "Caravan", Wartburg dengan "Tourist", Fiat dengan "Weekend", Mazda dengan "Estate", serta pabrikan lainnya dengan istilah yang berbeda pula.
Persamaan dan Perbedaan Station wagon dengan Hatchback
Persamaan antara Station wagon dengan hatchback adalah keduanya mempunyai design konfigurasi yang sama yaitu dua kotak, kotak bagian depan adalah ruang mesin dan kotak belakang adalah ruang penumpang dan kargo/barang dalam satu ruang, serta terdapat pintu belakang untuk akses kargo/barang. Disamping mempunyai persamaan, keduanya juga mempunyai sedikit perbedaan yang antara lain adalah sebagai berikut :
- Ruang Kargo/barang. Ruang kargo pada station wagon lebih luas dengan jendela pada ruang kargo juga lebih luas, sedang pada hatchback relatif lebih sempit dan jendela yang minim, bahkan mungkin tanpa jendela samping di area kargo.
- Kursi. Pada station wagon mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang sedang pada hatchback hanya satu atau dua baris kursi saja.
- Suspensi Belakang. Suspensi belakang pada station wagon pada umumnya didesign dengan suspensi yang lebih memungkinkan untuk mengangkut beban tambahan dibanding dengan hatchback.
- Pintu Belakang. Pintu belakang pada hatchback biasanya didesign dengan fitur pintu berengsel dibuka keatas (top-hinged liftgate) atau kombinasi dengan pintu dibuka ke bawah untuk akses ke ruang kargo/barang.
Spesifikasi Station Wagon
Dari uraian tentang definisi station wagon di atas maka dapat kita simpulkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Konfigurasi badan mobil terdiri dua kotak (two-box) yaitu kotak depan (ruang mesin) dan kotak belakang (ruang penumpang dan kargo/barang menyatu dalam satu ruang), bukan tiga kotak (three-box) sebagaimana sedan.
- Mempunyai akses keruang penumpang/kargo melalui pintu belakang (bukan bagasi)
- Mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang
Hatchback mempunyai spesifikasi mirip dengan station wagon, hanya size dan volume badan (body) relatif lebih kecil, sehingga kita kategori-kan juga sebagai station wagon.
Mengidentifikasi Mobil di Pasar Indonesia
Setelah kita mengetahui spesifikasi khusus dari kendaraan jenis station wagon maka dengan mudah kita akan bisa mengidentifikasi apakah sebuah mobil termasuk dalam kriteria sebagai station wagon atau bukan.
Berdasarkan spesifikasi yang sudah disebutkan di atas, untuk mobil keluaran Toyota yang dipasarkan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai station wagon antara lain Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser dan Alphard.
Pada mobil keluaran Suzuki yang termasuk kategori station wagon antara lain Aerio, Escudo, Vitara, Karimun dan Katana.
Pada mobil keluaran Honda antara lain CRV, Odyssey dan Freed. Pada mobil keluaran Hyundai antara lain Tucson, H-1, dan Santa Fee.
Adapun untuk Jazz (Honda), Yaris (Toyota), X-Over (Suzuki), Aveo (Hyundai), dan yang sejenisnya mempunyai spesifikasi sebagai Hatchback, merupakan station wagon dengan ukuran relatif lebih kecil.
Uraian di atas mudah-mudahan mengurangi ke-gamang-an kita untuk mengidentifikasi apakah suatu jenis kendaraan bermotor termasuk dalam kategori station wagon atau bukan sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
*copast from berbagai artikel.. lupa dari mana aj..hehehe
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
0 komentar:
Post a Comment