Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah saat mulai dibangunnya bangunan.
PPN KMS = 10% x 40% x Total Biaya (tidak termasuk harga tanah)
Pembayaran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Bangunan Digunakan Oleh Pihak Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pengkreditan PPN Masukan
PPN Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
0 komentar:
Post a Comment