Thursday, December 23, 2010

Jenis SPT Masa PPN mulai 2011

Pada akhir-akhir ini telah ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengenai penggunaan SPT Masa PPN baru yang dimulai sejak masa Januari 2011 nanti. Namun sebaiknya wajib pajak telah mengerti tentang SPT Masa PPN Baru tersebut sebelum saat mulai digunakannya.
Terdapat dua jenis SPT Masa PPN yang baru yaitu:
1. SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Terdiri dari
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
Ø Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
Ø Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Ø Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
Ø Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
Ø Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
Ø Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas

2. SPT Masa PPN 1111 DM
wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
Ø Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
Ø Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Related Post:

0 komentar: