Pada akhir-akhir ini telah ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengenai penggunaan SPT Masa PPN baru yang dimulai sejak masa Januari 2011 nanti. Namun sebaiknya wajib pajak telah mengerti tentang SPT Masa PPN Baru tersebut sebelum saat mulai digunakannya.
Terdapat dua jenis SPT Masa PPN yang baru yaitu:
1. SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Terdiri dari
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
Ø Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
Ø Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Ø Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
Ø Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
Ø Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
Ø Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas
2. SPT Masa PPN 1111 DM
wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
Ø Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
Ø Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
0 komentar:
Post a Comment