Sedikit share karena ada pengunjung yang meminta. Bagi para Pembaca dan Pengunjung yang membutuhkan Persandingan UU PPN lama dan baru, dapat mendownloadnya pada link di bawah ini :
Kemudian, sedikit penjelasan mengenai beberapa perubahan pada Undang-undang PPN 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM :
a. Peristilahan
Dalam bagian peristilahan di Pasal 1 UU ini, hal yang paling penting adalah diperkenalkannya istilah baru yaitu istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak. Penambahan istilah ini merupakan konsekuensi logis dari penambahan penyerahan yang dikenakan pajak berupa ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang pada UU sebelumnya tidak diatur sama sekali.
Ekspor BKP Tidak Berwujud sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 sebagai setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Sementara Ekspor Jasa Kena Pajak didefiniskan sebagai setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b. Penyerahan Barang Kena Pajak
Dalam Pasal 1A ayat (1) dimuat tambahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu : penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada fihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Penambahan ini nampaknya menegaskan kebijakan Perpajakan yang menerapkan prinsip equal treatmentmutatis mutandis antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Prinsip ini juga sudah diperlakukan pada Pajak Penghasilan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. atau
Pasal 1A ayat (2) juga mengalami perubahan dengan menambah daftar yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
c. Objek PPN
Objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN, ditambah dua jenis lagi, yaitu ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP dan ekspor JKP oleh PKP. Pada UU PPN, sebelumnya, ekspor Barang Kena Pajak memang merupakan objek PPN namun tidak dibedakan antara BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Dengan demikian UU PPN baru ini lebih menegaskan lagi bahwa ekspor BKP tidak berwujudpun termasuk objek PPN. Demikian juga dengan ekspor jasa kena pajak.
Khusus tentang ekspor jasa kena pajak, pengenaan PPN nya akan dibatasi. Batasan ini akan berupa batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang akan dikenai PPN. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
d. Non Barang Kena Pajak dan Non Jasa Kena Pajak
Bila dalam UU PPN lama, barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, jenis BKP dan JKP yang dikecualikan ini diatur langsung dalam UU PPN sehingga tidak perlu lagi ada Peraturan Pemerintah. Rincian dan penjelasan dari BKP dan JKP yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam bagian penjelasan Pasal 4A.
Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN. Di bidang jasa, jasa tata boga atau katering juga sekarang termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Perubahan dalam ketentuan tentang PPnBM secara substantial hanya pada tarifnya. Selebihnya sama saja ketentuannya dengan UU PPN yang sebelumnya. Pada UU PPN baru ini, tarif PPnBM paling tinggi adalah 200% sementara pada UU PPN lama adalah 75%. Tarif minimum PPnBM tidak mengalami perubahan yaitu tetap 10%.
Ketentuan kelompok BKP Mewah nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah sementara jenis barang yang dikenai PPnBM akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
f. Retur Jasa
Jika selama ini kita mengenal nota retur untuk pengembalian barang kena pajak yang dapat mengurangi pajak keluaran, maka sekarang Pasal 5A Ayat (2) mengatur pula retur jasa dalam arti jika terdapat penyerahan jasa kena pajak yang dibatalkan baik seluruhnya atau sebagaian, maka PPN nya dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.
g. Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-undang PPN. Walaupun satu Pasal, namun di Pasal inilah paling banyak mengalami perubahan dan penambahan di antaranya adalah perubahan materi Pasal 9 ayat (2a), ayat (8) hurf f dan ayat (13), penambahan ayat (2b), ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), ayat (4e), ayat (4f), ayat (6a), ayat (6b), ayat (7a), ayat (7b), ayat (8) huruf j dan ayat (14), serta adanya penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf e.
Nah, karena banyaknya perubahan di Pasal 9 ayat ini maka saya akan coba gambarkan perubahannya dalam tulisan tersendiri.
h. Pemusatan PPN
Perubahan mendasar dalam hal pemusatan tempat terutang PPN adalah bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN baru, pemusatan PPN cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis saja, tidak dengan permohonan seperti pada UU PPN yang lama. Konsekuensinya adalah bahwa tidak perlu lagi keputusan menerima atau menolak pemusatan PPN oleh Dirjen Pajak yang selama ini dipraktekan.
i. Pembuatan Faktur Pajak
Masalah pembuatan faktur pajak ini diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Beberapa hal mendasar telah dilakukan terkait dengan pembuatan faktur pajak ini. Pertama, jika pada UU PPN lama PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan ekspor BKP, maka pada UU PPN baru ini, ditambahkan lagi kondisinya yaitu untuk setiap penyerahan eks Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Kedua, ditambahkannya ketentuan tentang saat pembuatan faktur pajak di Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) untuk faktur pajak gabungan.
Ketiga, penghapusan Pasal 13 ayat (7) tentang faktur pajak sederhana. Dengan demikian, dengan berlakunya UU PPN baru ini, nampaknya tidak akan ada lagi istilah faktur pajak sederhana. Yang ada adalah faktur pajak standar dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Terakhir, ditambahkannya ketentuan Pasal 13 ayat (9) yang menyatakan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
j. Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini juga memuat ketentuan tentang batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan SPT PPN. Agak mengherankan bagi saya, karena semestinya hal seperti ini diatur dalam Undang-undang KUP karena sifatnya ketentuan formal, bukan ketentuan material. Dengan demikian, nantinya akan ada dualisme ketentuan yang mengatur batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini, kecuali tentunya ada perubahan di ketentuan KUP nya.
Dalam Pasal 15A UU ini, diatur bahwa batas waktu penyetoran adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Sementara itu batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Tentu saja dengan ketentuan ini akan membuat PKP lebih punya waktu untuk membayar dan melaporkan SPT PPN nya. Antrian pembayaran pajak di bank pun bisa dipecah. Begitu juga antrian pelaporan SPT tidak akan menumpuk lagi di tanggal 20.
k. Objek PPN Pasal 16D
Terdapat perubahan materi di Pasal 16D UU PPN. Di UU PPN yang lama dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Kini dengan UU PPN baru, dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, kecuali yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Dengan demikian, tetap dikenakan PPN walaupun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan jika tidak dapat dikreditkannya adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a, d, f, g, h, I dan j.
l. Restitusi PPN Untuk Turis Asing
Selaras dengan ketentuan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP di mana Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, maka di UU PPN baru inipun diatur lebih detail tentang ketentuan ini di Pasal 16E.
Pasal 16E UU PPN ini berbeda sedikit redaksinya dengan Pasal 17E UU KUP. Perbedaannya terletak pada subjek yang dapat meminta pengembalian PPN. Dalam Pasal 17E UU KUP subjeknya adalah Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sedangkan dalam Pasal 16E UU PPN subjeknya disebutkan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Perbedaan ini tidak begitu prinsip mengingat Pasal 16E UU PPN ini lebih bersifat teknis operasional walaupun nantinya akan ada aturan lebih teknisnya yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
m. Tanggung Renteng
Pasal 16F UU PPN memberikan ketentuan tentang tanggung renteng di mana pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (maskudnya PPN dan PPnBM?) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Ketentuan ini nampakya hanya memindahkan saja dari UU KUP di mana di UU KUP yang baru ketentuan ini memang dihilangkan.
sumber mengenai penjelasan beberapa perubahan pada UU PPN baru : http://dudiwahyudi.com/
Jika artikel "SANDING UU PPN LAMA DAN BARU" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
0 komentar:
Post a Comment