Saturday, December 11, 2010

Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut


Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat 2 fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, yakni PPN terutang dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut.

Apa perbedaannya?

Fasilitas PPN terutang dibebaskan yakni PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dibebaskan pemungutannya. Artinya, Konsumen tidak perlu membayar PPN yang terutang itu lagi dan bagi Penjualnya (PKP) tidak perlu memungut PPN terutangnya.

Fasilitas PPN terutang tidak dipungut hakikatnya juga sama, yakni PPN yang terutang dalam penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak perlu dipungut oleh penjual karena ada fasilitas tersebut. Dalam hal ini konsumen juga tidak lagi perlu membayar PPN yang terutang tersebut.

lalu apa perbedaannya?

Perbedaan secara Yuridis kedua fasilitas ini adalahi dari segi Pajak Masukannya.

untuk fasilitas PPN terutang dibebaskan, Pajak yang telah dibayarkan atas perolehan bahan untuk membuat BKP yang dijual (atau Pajak Masukannya) tidak bisa dikreditkan oleh si PKP penjual BKP tersebut.
sedangkan untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, Pajak yang telah dibayar (Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang dijual tersebut dapat dikreditkan.

so, perbedaan apa lagi dari kedua fasilitas tersebut, apa pengaruhnya untuk harga barang yang dijual??

beikut ini perbedaan secara MATEMATIS

PPN terutang dibebaskan
contoh :
Pak Ahmad adalah seorang penjual suatu Barang Kena Pajak, misalkan buku. anggap saja atas satu buku tersebut, Pak Ahmad memerlukan biaya sebesar Rp 50.000,- dari harga tersebut, Pak Ahmad mengharapkan laba 20% HPP. misalkan atas perolehan bahan2 tersebut Pak Ahmad telah membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 5000,-

karena pajak masukan atas fasilitas PPN ini tidak bisa dikreditkan, maka biasanya Penjual atau pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bagian dari harga poko penjualan.

sehingga, perhitungannya adalah sebagai berikut.

biaya : Rp 50.000, PM : Rp 5000

harga poko penjualan :Rp 55.000
laba diharapkan (20%): Rp 11.000
PPN terutang : Rp 6600 (dibebaskan

harga yang dibayar oleh konsumen Rp 66.000

PPN terutang tidak dipungut
untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, karena PM bisa dikreditkan, Pak Ahmad atau pengusaha biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga poko penjualan karena juga tidak rugi jika tidak dimasukkan.

sehingga perhitungannya sebagai berikut.

harga pokok penjualan : Rp 50.000,-
laba (20%) : Rp 10.000
PPN terutang : RP 6.000 (tidak dipungut)

harga yang akan dibayar oleh konsumen : Rp 60.000

Dengan begitu, harga barang yang diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut lebih murah jika dibanding dengan fasilitas PPN terutang dibebaskan.

Related Post:

0 komentar: