Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat 2 fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, yakni PPN terutang dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut.
Apa perbedaannya?
Fasilitas PPN terutang dibebaskan yakni PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dibebaskan pemungutannya. Artinya, Konsumen tidak perlu membayar PPN yang terutang itu lagi dan bagi Penjualnya (PKP) tidak perlu memungut PPN terutangnya.
Fasilitas PPN terutang tidak dipungut hakikatnya juga sama, yakni PPN yang terutang dalam penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak perlu dipungut oleh penjual karena ada fasilitas tersebut. Dalam hal ini konsumen juga tidak lagi perlu membayar PPN yang terutang tersebut.
lalu apa perbedaannya?
Perbedaan secara Yuridis kedua fasilitas ini adalahi dari segi Pajak Masukannya.
untuk fasilitas PPN terutang dibebaskan, Pajak yang telah dibayarkan atas perolehan bahan untuk membuat BKP yang dijual (atau Pajak Masukannya) tidak bisa dikreditkan oleh si PKP penjual BKP tersebut.
sedangkan untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, Pajak yang telah dibayar (Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang dijual tersebut dapat dikreditkan.
so, perbedaan apa lagi dari kedua fasilitas tersebut, apa pengaruhnya untuk harga barang yang dijual??
beikut ini perbedaan secara MATEMATIS
PPN terutang dibebaskan
contoh :
Pak Ahmad adalah seorang penjual suatu Barang Kena Pajak, misalkan buku. anggap saja atas satu buku tersebut, Pak Ahmad memerlukan biaya sebesar Rp 50.000,- dari harga tersebut, Pak Ahmad mengharapkan laba 20% HPP. misalkan atas perolehan bahan2 tersebut Pak Ahmad telah membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 5000,-
karena pajak masukan atas fasilitas PPN ini tidak bisa dikreditkan, maka biasanya Penjual atau pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bagian dari harga poko penjualan.
sehingga, perhitungannya adalah sebagai berikut.
biaya : Rp 50.000, PM : Rp 5000
harga poko penjualan :Rp 55.000
laba diharapkan (20%): Rp 11.000
PPN terutang : Rp 6600 (dibebaskan
harga yang dibayar oleh konsumen Rp 66.000
PPN terutang tidak dipungut
untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, karena PM bisa dikreditkan, Pak Ahmad atau pengusaha biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga poko penjualan karena juga tidak rugi jika tidak dimasukkan.
sehingga perhitungannya sebagai berikut.
harga pokok penjualan : Rp 50.000,-
laba (20%) : Rp 10.000
PPN terutang : RP 6.000 (tidak dipungut)
harga yang akan dibayar oleh konsumen : Rp 60.000
Dengan begitu, harga barang yang diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut lebih murah jika dibanding dengan fasilitas PPN terutang dibebaskan.
Related Post:
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment