Tuesday, December 21, 2010

CONTOH KASUS-KASUS PENAGIHAN PAJAK

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukamulih menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 000010/207/08/622/09 tanggal 20 Nopember 2009 dengan nilai Rp350.000.000,00. Atas nilai SKPKB tersebut keseluruhannya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dan oleh Wajib Pajak padatanggal 15 Januari 2010 diajukan upaya hukum berupa keberatan. Pada bulan Februari 2009 terdapat informasi bahwa Wajib Pajak akan membubarkan usahanya.
a. atas SKPKB tersebut, upaya apa yang dapat dilakukan KPP untuk mengamankan target penerimaan perpajakan?
b. resiko-resiko apa yang dapat timbul terkait dengan permasalahan diatas, dan menurut Saudara bagaimana meminimalisir resiko-resiko tersebut?

LANDASAN TEORI :
Pasal 25 ayat (7) UU KUP
“Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 ayat (3) atau ayat (3A) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh 1 bulan sejak sejak tanggal penerbitan SK Keberatan”

Pasal 6 ayat (1) UU PPSP
“Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
a) Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b) Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c) terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d) badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e) terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
f) terdapat tanda tanda kepailitan.

Pasal 14 PMK-24/PMK.03/2008
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b) diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran;
c) diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan;atau
d) diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

PENYELESAIAN KASUS :

Berdasarkan pasal 6 UU PPSP, meskipun pajak yang tercantum dalam dasar penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU KUP yang dalam hal ini SK Keberatan (Karena WP mengajukan keberatan) belum jatuh tempo berdasarkan pasal 26 ayat (7), tetapi terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sesuai dengan pasal 14 PMK-24/PMK.03/2008 dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf (d) UU PPSP, yakni WP akan melakukan pembubaran badan usaha. Atas dasar SPPSS tersebut, KPP dapat langsung menerbitkan Surat Paksa (Pasal 8 UU PPSP) untuk mengamankan target penerimaan negara.

Risiko-risiko yang dapat timbul :
1. risiko :
WP telah memindahtangankan asset yang dimiliki atau dikuasai sebelum informasi WP akan membubarkan badan usaha;
-Cara untuk meminimalisasi :
Peran AR di KPP sangat dibutuhkan di sini untuk menggali informasi, baik internal maupun eksternal, atas WP-Wpnya, terlebih WPnya yang sedang bersengketa dengan DJP sehingga aktivitas WP sedikit banyak terpantau.
2. risiko :
Informasi atas WP akan membubarkan badan usaha ternyata tidak benar, dan WP melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
-Cara untuk meminimalisasi : Telaah informasi terlebih dahulu dan yakinkan dengan bukti-bukti memadai sehingga validitas informasi menjadi dapat dipercaya serta teruji kebenarannya.
3. Keberatan wajib pajak diterima dan asset-asset yang telah disita telah dilelang.
-Cara untuk meminimalisasi : Sebaiknya asset yang telah disita jangan dulu dilelang, tunggulah sampai ada putusan keberatan. Tindakan penyitaan hanyalah tindakan pengamanan serta jaminan lunasnya utang pajak. Lagipula, menurut KUP yang baru, pajak sebagaimana dalam kasus di atas belum menjadi utang pajak sampai dengan SK keberatan diterbitkan.

2. Jurusita Pajak KPP Madya Sekarbumi sedang melakukan penagihan pajak atas utang pajak PT QBU sebesar Rp1,5 milyar rupiah. Jurusita Pajak memberitahukan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai dipabrik PT QBU, tanpa menanyakan identitasnya terlebih dahulu. Atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut Jurusita melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang terdapat di Bank Amoy. Wajib Pajak melakukan gugatan atas pelaksanaanya Surat Paksa tersebut kepada Pengadilan Negeri. Mencermati kasus di atas, menurut Saudara prosedur – prosedur apa yang tidak sesuai dengan ketentuan legal formal perpajakan dan bagaimana prosedur seharusnya? jelaskan

Pasal 18 PMK-24/PMK.03/2008
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
PERSEROAN TERBTAS
BADAN USAHA YAYASAN PEGAWAI TETAP LAINNYA
BENTUK USAHA TETAP
pengurus meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang saham untuk perseroantertutup, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. ketua atau orang
yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan,dan,mengendalikan,serta bertanggung, jawab atas perusahaan kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung

PENYELESAIAN KASUS :
PASAL 23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak (Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak)

PROSEDUR YANG SALAH :
1. Pemberitahuan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai di Pabrik tanpa menanyakan identitasnya
2. bisa berarati: Melakukan Pemblokiran terhadap harta kekayaan WP pada Bank Amoy (dalam hal SPMP belum diterbitkan)
3. WP mengajukan gugatan kepada Pengadilan Neegeri Untuk WP badan, Jurusita pajak harus
memberitahukan kepada pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 huruf a PMK-24/PMK.03/2008 atau dalam hal tidak ada, dapat oleh pegawai tetap. Artinya, pihak yang harus diberitahu oleh
JSP mengenai Surat Paksa sudah ditentukan. JSP tidak boleh asal memberitahukan SP. Pasal 3 ayat (1) KMK.563/KMK.04/2000: Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.Oleh karena itu, dalam hal terhadap wajib pajak belum diterbitkan SPMP, JSP belum boleh untuk melakukan tindakan pembloiran. Tunggulah sampai SPMP Diterbitkan oleh pejabat.

PASAL 23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak (Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak) Yang perlu ditegaskan adalah, pemblokiran diajukan oleh Kepala KPP kepada pimpinan
tempat harta kekayaan PP tersimpan (Bank Amoy).



3. Terdapat informasi dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan terkait Wajib Pajak PT ABC yang bergerak dibidang industri perkayuan akan dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. PT ABC terdaftar di KPP Pratama KabarSehati dengan jumlah piutang pajaknya Rp 10 milyar rupiah dengan nomor surat ketetapan pajak 000105/205/07/657/10 tanggal 10 Agustus 2010. Atas ketetapan pajak tersebut telah disampaikan Surat Teguran pada tanggal 15 Oktober 2010.
a. tindakan penagihan apa yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak agar piutang pajak PT ABC dapat dicairkan?Jelaskan, dan kapan Surat Paksa dapat diberitahukan?
b. apabila PT ABC telah dipailitkan di Pengadilan Niaga, dan jika tindakan penagihan yang telah dilakukan KPP sampai dengan pemberitahuan Surat Paksa tanggal 20 Oktober 2010, hal-hal apa yang dapat dilakukan KPP agar piutang pajak PT ABC dapat tertagih? Kapan hak mendahulu atas surat ketetapan pajak tersebut lampau?

Pasal 10 AYAT (5) UU PPSP
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator. Paling cepat tanggal 18 Oktober 2010, JSP KPP Pratama KabarJatidapat menerbitkan SP dan menyampaikannya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat(5) tersebut di atas. Setelah surat paksa disampaikan Kepada pengadilan Niaga, tindakan penagihan pajak dapat berjalan normal, mulai dari SPMP sampai dengan pencairan tunggakan dengan cara melelang hasil barang sitaan apabila masih ada asset WP yang tersisa. Hak mendahulu tersebut lampau 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Paksa. Yakni 4 Oktober 2015

STP
HAK MENDAHULU
PASAL 21 UU KUP
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak Hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak KECUALI ATAS Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan
dan penyelesaian suatu warisan Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
HAK MENDAHULU HILANG SETELAH MELAMPAUI 5 (LIMA) TAHUN SEJAK TANGGAL
DITERBITKANNYA:
SKPKB PUTUSAN, PK, SP, BANDING, SK KEBERTAN, SK PEMBETULAN. STP SKPKBT

Perhitungan jangka waktu hak mendahulu:
a. dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5(lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.


4. Jurusita Pajak KPP Pratama BaliBalu melakukan penyitaan atas piutang pajak KabarKabur sebesar Rp250.000.000,00 terhadap tanah dan pabriknya. Pada waktu dilakukan penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir. Atas barang Wajib Pajak yang telah disita tersebut tidak ditempeli segel sita oleh Jurusita Pajak. Atas proses penyitaan tersebut Wajib Pajak protes dan meminta KPP untuk melakukan pencabutan sita.
a. Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir dalam penyitaan, apakah penyitaan dapatdilaksanakan?jelaskan. Jawab: ya. Penjelasan di bawah
b. apa tujuan penempelen segel sita? sah tidak atas barang yang disita tidak ditempeli segel sita? jelaskan
c. apa syarat-syarat dilakukan pencabutan sita? jelaskan disertai dasar hukumnya.

TATA CARA PENYITAAN
PP NO. 135 TAHUN 2000
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
Kewajiban JSP saat menyita:
a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b. memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum. Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurangkurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. Setiap melaksanakan penyitaan Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.


SEGEL SITA
Pasal 10 PP No. 135 Tahun 2000
Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. SEGEL SITA Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
Segel sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a) kata "DISITA";
b) nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c) larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita. Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri maupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak Berdasarkan SE-214/PJ./1999, Penyitaan barang bergerak dilakukan secara fisik, sejauh mungkin beserta dokumen bukti kepemilikannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan dapat menempelkan segel sita pada objek sita.

KESIMPULAN:
Pada dasarnya, ditempel atau tidak segel sita, penyitaan tetap sah secara hukum. Terlihat dari kata “Dapat” di pasal 10 angka 1 PP No.135 Thn. 2000. Penempelan segel sita dilakukan dalam hal Jurusita Pajak tidak yakin akan keamanan barang bergerak dan/atau barang bergerak yang hendak akan disita atau WP/PP menghalang-halangi tindakan penyitaan.


5. KPP Madya SekarAyu akan melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil BMW tahun 2007 atas piutang pajak Tn Tono. Ternyata mobil tersebut telah disita oleh Pengadilan negeri terkait dengan perkara korupsi yang sedang melibatkan Tn Tono. Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan Jurusita KPP Mdya SekarAyu terkait hal tersebut? Siapa yang berwenang melakukan pembagian hasil lelang mobil BMW tersebut dan bagaimana dengan kedudukan hak mendahulu piutang pajak?
Jawab:
Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU PPSP, dinyatakan bahwa penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Apabila pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak tersebut, Jurusita segera menyampaikan salinan SP dan SPMP kepada PN, dengan permintaan agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN tersebut untuk pelunasan utang pajak. Di pasal 21 UU KUP juga disebutkan bahwa negara mempunyai hak mendahulu atas utang pajak+sanksi adm.Termasuk biaya penagihan pajak.
Mobil BMW tersebut disita oleh Pengadilan untuk dapat dijadikan sebagai bahan bukti, bukan untuk pelunasan utang seperti pelunasan utang pajak. Sebaikanya, KPP Madya SekarAyu segera mengirimkan salinan surat paksa dan SPMP ke Pengadilan Negeri dan menjelaskan perihal hak mendahulu utang pajak serta memberitahukan kepada PN agar Mobil BMW tersebut jangan dulu di kembalikan ke WP apabila proses peradilan telah selesai dengan putusan WP bebas lepas. Dalam hal putusan pengadilan memvonis WP bersalah, Mobil BMW tersebut oleh PN jangan dulu dikembalikan kepada pihak dirugikan (tempat WP korupsi), biarlah itu menjadi pelunas utang pajak dan biaya penagihan pajakterlebih dahulu J.

Penjelasan pasal 21
Menenmpatakan Negara sebagai krediur Preferen Kreditur preferen kedudukannya lebih rendah dibanding kreditur separatis

PASAL 1137 KUH PERDATA
Intinya, berdasarkan pasal 60 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, hak mendahulu utang pajak diatas hak mendahulu lainnya.

Related Post:

3 komentar:

yamara said...

Ada contoh surat paksanya nggak??
Tolong kasih contoh surat paksanya donk..

Unknown said...

Mkasih mas untuk materi conto solnya. Sangat membantu 😊

hamsjun said...

simak juga pencabutan penyitaan artikel pajak di sini https://www.krishandsoftware.com/blog/1538/pencabutan-penyitaan-pajak/