Pada hari jumat 18 Maret 2011 pagi, saya menemani Ibu saya pergi ke kantor Kecamatan Pasar Rebo untuk mengikuti rapat/pertemuan dengan pak camat masalah Adipura. Di depan kantor Kecamatan Pasar Rebo, terdapat sebuah spanduk besar yang dapat dan bahkan sering kita temui di jalan-jalan besar sekarang-sekarang ini. Spanduk besar itu berisi himbauan untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Melunasi PPh 29.
Isinya kurang lebih seperti ini (maaf, saya lupa untuk memfoto spanduk tersebut)“
“Sampaikan SPT Tahunan Anda”
“Batas Pelunasan PPh 29, 25 Maret 2011”
“Batas Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi, 31 Maret 2011”
Yang pertama saya pikirkan sehabis melihat/membaca spanduk tersebut, bukankah pelunasan PPh 29 (kekurangan pembayaran pajak) itu paling lambat akhir bulan ketiga/31 Maret sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan?. Awalnya saya sempat berfikir mungkin untuk tahun ini penyetoran PPh Pasal 29 dimajukan menjadi tanggal 25 Maret.
Kemudian, sambil menunggu ibu saya, saya iseng mengetweet “JANGAN LUPA, Batas Pelunasan PPh 29 25 Maret dan Batas Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi 31 Maret”. Setelah beberapa saat, saya membuka kembali akun twitter saya. Ternyata ada beberapa user yang me-RT (ReTweet) seperti akun twitter DJP @DitjenPajakRI dan beberapa user lain yang bertanya “bukankah batas pph 29 n penyampaian SPT OP 31Maret?” ; “sekarang pph 29 31 Maret mas”. Akhirnya saya sadar bahwa benar batas pelunasan PPh psl 29 adalah paling lambat akhir bulan ketiga/31 Maret sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Lalu saya menge-tweet ulang tweet saya yang sebelumnya dan berterima kasih kepada teman2 yang telah mengingatkan.
Atas kejadian ini, saya langsung mencari dasar hukum agar dapat memberikan sedikit pencerahan/penjelasan agar teman-teman sekalian tidak tertipu/bingung jika melihat spanduk salah informasi seperti saya :
KAPAN Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan”
Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”
Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat itu, dapat kita simpulkan bahwa :
>> Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, dan
>> Batas waktu Penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh psl 29) berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan
Mengapa Spanduk buatan Pemda bisa berisi Informasi yang salah ?
Spanduk di depan kantor Kec.Pasar Rebo ini berisi informasi yang salah tentang tentang batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 yang menginformasikan tanggal 25 Maret, padahal yang seharusnya adalah tanggal 31 Maret sebelum penyampaian SPT. Batas waktu Setor PPh 29 paling lambat tgl 25 Maret memang pernah diatur, yaitu di UU Nomor 16 Tahun 2000 (KUP lama), tapi sekarang telah diubah 2 (dua) kali dengan UU No.28 Tahun 2007 dan UU No.16 Tahun 2009. Jadi mungkin pembuat spanduk tersebut masih menggunakan ketentuan pajak yang lama dan tidak mengetahui/lupa dengan ketentuan pajak yang baru dan sepertinya spanduk himbauan penyampaian SPT Tahunan tersebut bukanlah dibuat oleh DJP tetapi dibuat sendiri oleh PEMDA tanpa adanya kerjasama sedikitpun dengan pihak DJP, makanya bisa salah. Usaha yang bagus dari Pemda, hanya sayang Pemda salah memberi informasinya, padahal spanduk himbauan untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Melunasi PPh 29 itu sudah banyak tersebar di jalan-jalan besar di kota Jakarta ini >.<. Semoga para pihak yang membuat/memasang spanduk2 tersebut menyadari kekeliruannya dan melakukan klarifikasi dan semoga tidak ada masyarakat yang dirugikan atas kesalahan dalam penginformasian oleh Pemda tersebut. –amin-
Btw, saat saya hendak mau menulis artikel ini, saya juga mencoba melakukan searching di google apakah ada yang salah menginformasikan pelunasan PPh 29 seperti Pemda atau juga mengalami hal yang sama seperti saya, ternyata ada juga seseorang yang juga sadar akan kesalahan Pemda tersebut, mas syafrianto, pemilik blog TaxLearning telah lebih dahulu mengulas kesalahan penginformasian oleh Pemda DKI di blog nya. Jadi mungkin agak mirip ulasannya. Silahkan yang mau ngecek, monggo :)
1 komentar:
good info..
Post a Comment