Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan saya yang sebelumnya "Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda". Mungkin semua sudah tahu, mulai tanggal 1 Januari 2011 kemarin, PENGELOLAAN BPHTB telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB telah menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap.
Namun Pengalihan kewenangan memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, masih saja menuai sejumlah masalah. untuk dapat memungut BPHTB, Pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB. Jika Pemda belum mempunyai Perda maka Pemda tidak dapat memungut BPHTB.
'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Artinya, sekitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Artinya, sekitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
Kondisi tersebut tentu saja menghambat proses jual beli properti di daerah, termasuk pembangunan perumahan. Pembeli bingung untuk menyetorkan BPHTB karena beberapa daerah tak memiliki Perda tentang BPHTB sehingga banyak konsumen menunda pembelian properti dan para pengembang atau agen kesulitan menetapkan harga karena bingung dengan penerapan BPHTB yang belum jelas dari Pemda.
Jika suatu daerah baru memiliki perda pada Maret 2011, transaksi properti sepanjang Januari hingga akhir Februari di daerah tidak bisa dikenai pajak (jadi diGratiskan). Lalu, Perda BPHTB tidak boleh berlaku surut. Jadi, tak ada istilah BPHTB terutang. Jika ada daerah yang memberlakukan perdanya secara surut, masyarakat dipersilahkan menggugat aturan tersebut.
"Menurut DPP REI dan para penilai, ketiadaan Perda ini bisa memicu terganggunya industri properti nasional. Sedikitnya Rp 20 triliun nilai transaksi di sektor industri properti tahun ini diperkirakan terhambat akibat ketiadaan payung hukum yang semestinya diterbitkan setiap Pemda"
Sebenarnya, saya pun masih bingung mengapa Pemda bisa lama sekali dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPHTB ini. Namun, menurut saya ada tiga alasan pemda belum memiliki Perda BPHTB :
Pertama, potensi BPHTB di daerah tersebut kecil.
Kedua, Raperda BPHTB tak masuk program legislasi daerah.
Ketiga, ada kemungkinan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah tersebut tidak harmonis.
Finally :
Semoga Pemda/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat lebih cepat dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPTHB. Karena sebenarnya jika Pemda lambat menerbitkan Perda, Pemda lah yang merugi karena telah menghilangkan potensi penerimaannya.Semoga Pemda tidak kebanyakan berpikir yang tidak perlu dalam menerbitkan Perda. Pemda kan bisa kerjasama/ konsultasi sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bisa konsultasi sama Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), dan lain-lain. Dan semoga para eksekutif dan legislatif di daerah tidak saling mementingkan diri sendiri dan ego agar dapat lebih cepat dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPHTB.
walaupun nantinya tidak akan ada kerugian pajak dari Pusat karna Pusat akan menyerahkan BPHTB ke Pemda dan pusat tidak akan turut campur masalah mereka, tapi kalau daerah nya belum siap gini berarti akan banyak potensi BPHTB Daerah yang hilang. sayang juga kan? -.-
Jika artikel "Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
1 komentar:
makasih infonya bang
Post a Comment