Ada
apa di bulan Maret ini?. Di bulan ke-3 ini lah para wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT mereka.
Saat
ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.
KAPAN Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan”
Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3
(tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak”
Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat itu :
>> Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011 adalah tanggal 31 Maret 2012, dan
>>
Batas waktu Penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh
psl 29) berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011
adalah tanggal 31 Maret 2012, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
disampaikan
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi (31 Maret 2012)
=========================
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
Untuk Download Formulir Pengisian SPT OP :
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.
2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.
3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.
2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.
3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.
Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian SPT OP (orang pribadi) 2012 (tahun pajak 2011) dari P2 Humas Kantor Pusat DJP :
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP 1770 - Norma
2. Simulasi Pengisian SPT PPh OP 1770 - Pembukuan
3. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP 1770 - Norma
2. Simulasi Pengisian SPT PPh OP 1770 - Pembukuan
3. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS
Formulir Bukti Potong 1721 :
Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka
tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran
Pajak [SSP]. Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong
yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja. Biasanya,
bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir
A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.
Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar (pph pasal 29), maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan. Jadi kita setor dahulu kekurangan PPh nya baru kita melaporkan SPT.
Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar (pph pasal 29), maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan. Jadi kita setor dahulu kekurangan PPh nya baru kita melaporkan SPT.
sumber : www.pajak.go.id ; www.pajaktaxes.blogspot.com
Jika artikel "Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
3 komentar:
pak, Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS kok tidak ada pak?. dan itu simulasi dari pemerintah tahun lalu ya pak?. apkah ada yg untuk 2012 ini pak?
ya, mohon maaf, simulasi pengisian SPT di atas adalah sosialisasi tahun lalu. Namun tidak ada yg berbeda kok pak dengan tahun ini. Ppt sosialiasisi dan simulasi untuk tahun 2012 (tahun pajak 2011) skrg msh dlm proses penguploadan. ditunggu ya :)
Format SPT OP(EXCEL) dan Sosialisasi plus Tata Cara Pengisian SPT OP (orang pribadi) 2012 sudah saya perbarui :)
Post a Comment