Berdasarkan uu no. 28 Th 2009, mulai 2011 BPHTB akan menjadi Pajak Daerah, menyusul kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/ PBB-P2 ( PER-61/2010) mulai 2014.PBB yang dialihkan ke Pemda hanyalah PBB-P2 sedangkan pusat (DJP) hanya mengadministrasikan PBB Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan.
Related Post:
0 komentar:
Post a Comment