Saturday, December 25, 2010

Pengalihan PBB dan BPHTB

Berdasarkan uu no. 28 Th 2009, mulai 2011 BPHTB akan menjadi Pajak Daerah, menyusul kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/ PBB-P2  ( PER-61/2010)  mulai 2014.PBB yang dialihkan ke Pemda hanyalah PBB-P2 sedangkan pusat (DJP) hanya mengadministrasikan PBB Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan.

Related Post:

0 komentar: