Salah satu Penyerahan BKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (KMK No. 524/KMK.03/2001, SE - 13/PJ.51/2002 ,PMK 3/PMK.03/2007)
Kemudian dengan Seiring perkembangan ekonomi di negara kita dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan berdasarkan pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) harga perumahan di setiap daerah yang berbeda-beda, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 dengan melakukan perubahan yang kedua penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN tertanggal 28 Februari 2011 dan efektif berlaku mulai 1 Maret 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 mengubah ketentuan mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi:
ayat (1)
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
- luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
- merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
PMK tersebut efektif berlaku mulai 1 Maret dengan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana bebas PPN menjadi Rp70 juta, dari semula Rp55 juta
Selain kenaikan batasan PPN di bebaskan dari penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, Kementerian Perumahan Rakyat juga sudah mengusulkan/meminta kenaikan batasan nilai penyerahan rumah susun sederhana milik (Rusunami) bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta kepada Menteri Keuangan. Untuk saat ini Menteri Keuangan masih memperdalami permintaan tersebut.
Jika artikel "Batasan Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
PPN
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- ATURAN PELAKSANA UU PPN NO.42 THN 2009
- PPN vs Pajak Restoran/Pajak Pembangunan I
- Latar Belakang Perubahan SPT Masa PPN 1107 menjadi SPT Masa PPN 1111
- Jenis SPT Masa PPN mulai 2011
- [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon
- FP setelah PER 13/PJ/2010
- Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107
- Fasilitas PPN Terutang Dibebaskan dan Tidak Dipungut
- FP per 1 April 2010
- Yang Baru Dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (KMS) : PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DAN PELAPORAN
- Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
- Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?
0 komentar:
Post a Comment