Monday, March 7, 2011

Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN

Salah satu Penyerahan BKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (KMK No. 524/KMK.03/2001, SE - 13/PJ.51/2002 ,PMK 3/PMK.03/2007)

 

Kemudian dengan Seiring perkembangan ekonomi di negara kita dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan berdasarkan pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) harga perumahan di setiap daerah yang berbeda-beda, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 dengan melakukan perubahan yang kedua penyerahan yang  dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN tertanggal 28 Februari 2011 dan efektif berlaku mulai 1 Maret 2011



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 mengubah ketentuan mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi:

ayat (1)
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Sedangkan ketentuan pada ayat (2) dihapus.


PMK tersebut efektif berlaku mulai 1 Maret dengan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana bebas PPN menjadi Rp70 juta, dari semula Rp55 juta


Selain kenaikan batasan PPN di bebaskan dari penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, Kementerian Perumahan Rakyat juga sudah mengusulkan/meminta kenaikan batasan nilai penyerahan rumah susun sederhana milik (Rusunami) bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta kepada Menteri Keuangan. Untuk saat ini Menteri Keuangan masih memperdalami permintaan tersebut.

Jika artikel "Batasan Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

Related Post:

0 komentar: