Sunday, December 26, 2010

PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011

Mulai tanggal 1 Januari 2011, PENGELOLAAN BPHTB akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB akan menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap..

Inilah peraturan yang mendasari Pengalihan Pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Pemda :


PEMBERITAHUAN

NOMOR: PEM- 01 /PJ.09/2010

TENTANG

PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS

TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)


Sehubungan dengan pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1. Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan dengan lancar.

3. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.

4. Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

 
Jakarta, 10 Desember 2010

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

M. Iqbal Alamsjah

NIP 060060216

Related Post:

1 komentar:

Anonymous said...

emangnya daerah udah siap ya?. petugasnya gimana?