Mulai tanggal 1 Januari 2011, PENGELOLAAN BPHTB akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB akan menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap..
Inilah peraturan yang mendasari Pengalihan Pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Pemda :
PEMBERITAHUAN
NOMOR: PEM- 01 /PJ.09/2010
TENTANG
PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
NOMOR: PEM- 01 /PJ.09/2010
TENTANG
PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
Sehubungan dengan pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan dengan lancar.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.
4. Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.
4. Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Jakarta, 10 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- Pengalihan PBB dan BPHTB
1 komentar:
emangnya daerah udah siap ya?. petugasnya gimana?
Post a Comment