Mulai tanggal 1 Januari 2011, PENGELOLAAN BPHTB akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB akan menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap..
Inilah peraturan yang mendasari Pengalihan Pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat ke Pemda :
PEMBERITAHUAN
NOMOR: PEM- 01 /PJ.09/2010
TENTANG
PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
NOMOR: PEM- 01 /PJ.09/2010
TENTANG
PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
Sehubungan dengan pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan dengan lancar.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.
4. Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.
4. Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Jakarta, 10 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216
1 komentar:
emangnya daerah udah siap ya?. petugasnya gimana?
Post a Comment