Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP :) , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.
Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari :). syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah) :)
3 CARA MENDAFTAR NPWP :
1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda
- datangi KPP domisili Anda
- minta formulir permohonan Registrasi NPWP
- isikan dengan benar
- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya
- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak :) (paling lama 1 hari selesai )
2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain
Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP >> CONTOH SURAT KUASA NPWP
3. Mendaftar NPWP Online
Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:- Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
- Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
- Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
- Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
- Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
- Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
- Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)
Dokumen yang disiapkan adalah
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Surat penunjukan sebagai Bendahara;
- KTP Bendahara.
Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
artikel terkait :
Jika artikel "3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
2 komentar:
makasih banyak ni gan buat infonya
Thanks gan atas infonya...
Post a Comment