Target penerimaan pajak di tahun 2010 kurang memenuhi target pemerintah walaupun sebenarnya penerimaan pada 2010 naik 30,2 triliun atau naik 11,3 persen. Namun memeng masih belum mencapai target yang diharapkan. Menurut saya kita tidak bisa menyalahkan para pihak-pihak karena ada banyak faktor yg menyebabkannya.
Lalu kira-kira bagaimana dengan target penerimaan pajak tahun 2011?.
Mengutip "Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta pada kamis 10/2 yang diliput oleh Koran Jakarta, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menggali semua sektor guna memenuhi target penerimaan pajak yang telah dianggarkan dalam APBN 2011 sebesar 839,5 triliun rupiah. Beliau mengatakan akan mempelajari potensi pajak yang belum tergali, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Dalam APBN 2011 Ditjen pajak ditargetkan menghimpun Pajak Penghasikan (PPh) sebesar 420,49 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 312,11 triliun rupiah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 27,68 triliun rupiah, serta Bea Materai dan lain-lainnya sebesar 4,2 triliun rupiah. Dalam kepemimpinan Fuad Rahmany optimis target tax ratio sebesar 12,1 persen dalam APBN akan tercapai dengan kerja keras, bahkan akan dapat melebihi target. Beliau mengatakan akan menggali potensi pajak melalui ekstensifikasi atau memperluas basis penerimaan pajak"
Lalu kira-kira bagaimana dengan target penerimaan pajak tahun 2011?.
Mengutip "Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta pada kamis 10/2 yang diliput oleh Koran Jakarta, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menggali semua sektor guna memenuhi target penerimaan pajak yang telah dianggarkan dalam APBN 2011 sebesar 839,5 triliun rupiah. Beliau mengatakan akan mempelajari potensi pajak yang belum tergali, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Dalam APBN 2011 Ditjen pajak ditargetkan menghimpun Pajak Penghasikan (PPh) sebesar 420,49 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 312,11 triliun rupiah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 27,68 triliun rupiah, serta Bea Materai dan lain-lainnya sebesar 4,2 triliun rupiah. Dalam kepemimpinan Fuad Rahmany optimis target tax ratio sebesar 12,1 persen dalam APBN akan tercapai dengan kerja keras, bahkan akan dapat melebihi target. Beliau mengatakan akan menggali potensi pajak melalui ekstensifikasi atau memperluas basis penerimaan pajak"
Dengan melanjutkan reformasi peraturan dari perundang-undangan pajak direncanakan penerimaan pajak dalam RAPBN 2011 dapat mencapai Rp 839,5 triliun atau menyumbang sekitar 77% dari total pendapatan negara dan hibah, atau mengalami kenaikan 0,1% menjadi 12,0%.
APAKAH TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 DAPAT MENCAPAI Rp 839,5 T ?..
Menurut saya, DJP memiliki beberapa kendala dalam merealisasikan nya :
( Selain langkah reformasi di bidang perpajakan untuk kompetensi dan integritas sumber daya manusia (SDM) atau aparatur, perbaikan SDM melalui peningkatan investasi bidang SDM, dan menambah jumlah aparat pajak dengan kualitas dan integritas yang baik terutama untuk auditor dan penyidik pajak )
1. Mulai 1 Januari 2011 BPHTB dialihkan dari pusat ke pemda. Ini berarti penerimaan pusat secara otomatis akan berkurang, ditambah lagi dengan pengalihan secara bertahap terhadap PBB ke pemda.
2. Mulai 2011 BEBAS FISKAL LUAR NEGERI diterapkan. Jadi semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri.
3. Pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas khususnya pedagangan bebas Asean-China (ACFTA) pada tahun ini.
Dampak pelaksanaan perdagangan bebas tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak akibat banyaknya pelaku usaha dalam negeri yang gulung tikar karena kalah bersaing. Selain itu akan bertambah banyak nya barang-barang impor yang akan dibebaskan/tidak dipungut pajak.
4. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility ( CSR) akan Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
5. Sumbangan Bencana dan Olahraga akan Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
6. Semakin banyaknya para pengusaha yang semakin pintar dalam menurunkan pajaknya. di dalam UU yang baru, wajib pajak diperbolehkan menunda kewajiban pembayaran pajaknya pada saat mengajukan keberatan dan banding. sekarang ini WP semakin pintar dalam perpajakan dan cara untuk meminimalkan pajaknya, jd ada sangat banyak WP yg mengajukan keberatan dan banding dan menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran pajaknya. itu bs dilihat dr bnyaknya/menumpuknya perkara di DJP dan di pengadilan pajak.
ini pendapat saya saja loh...
tapi bagaimana pun, mari kita doakan dan dukung agar target penerimaan pajak tahun 2011 dapat tercapai an hasil kerja keras dari DJP dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat :)
6. Semakin banyaknya para pengusaha yang semakin pintar dalam menurunkan pajaknya. di dalam UU yang baru, wajib pajak diperbolehkan menunda kewajiban pembayaran pajaknya pada saat mengajukan keberatan dan banding. sekarang ini WP semakin pintar dalam perpajakan dan cara untuk meminimalkan pajaknya, jd ada sangat banyak WP yg mengajukan keberatan dan banding dan menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran pajaknya. itu bs dilihat dr bnyaknya/menumpuknya perkara di DJP dan di pengadilan pajak.
ini pendapat saya saja loh...
tapi bagaimana pun, mari kita doakan dan dukung agar target penerimaan pajak tahun 2011 dapat tercapai an hasil kerja keras dari DJP dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat :)
Jika artikel "TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
3 komentar:
ya doain aj mas biar tercapai
tentu :)
meskipun terkumpul moga2 tidak dikorupsi saja,,
untuk kesejahteraan rakyat,
Post a Comment