Awal tahun 2011 ini, Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven. Sedikit prolog, "Tax Haven" (tempat berlindung/berteduh pajak) adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. Ada juga yang menyebutkan istilah di atas dengan 'Tax Heaven' yang berarti surga pajak. Tapi penafsiran pengertiannya sama saja.
Mungkin kita (bangsa Indonesia) bisa menyambut berita di atas dengan sedikit senang. Singapura adalah pemain kunci dalam komunitas keuangan dunia. Banyak pengusaha-pengusaha besar negara kita yang melakukan transfer pricing ke Singapura karena tarif pajak di Singapura lebih rendah daripada di Indonesia. Bahkan kita semua pun pasti mengetahui bahwa banyak penggelap pajak dan koruptor dari negara kita yang kabur ke Singapura dan kita tidak bisa menangkap mereka karena Singapura tidak memberikan kerjasama dan kewenangan bagi kita. Bahkan Gayus pun pernah kabur ke Singapura pula.
Awal tahun ini, OECD telah menghimpun negara-negara yang memberlakukan tax haven dalam daftarnya dan berkomitmen untuk menegakkan aturan lebih ketat terhadap kegiatan penghindaran pajak.
Singapura, Belgia, Luksemburg dan Swiss juga telah dihapus dari daftar tax haven.
Negara yang masih dalam daftar yang melakukan tax haven adalah Andora, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Belize, Kepulauan Cook, Dominika, Granada, Liberia, Kepulauan Marshall dan Montserrat.
info sumber : antara news
0 komentar:
Post a Comment