Walaupun sekarang ini DJP sedang dilanda musibah yang membuat sebagian orang/masyarakat menjadi apatis terhadap DJP, namun tak dapat dipungkuri bahwa masyarakat sekarang ini semakin mengerti dan peduli akan pajak di Indonesia. Mengapa saya dapat meyatakan demikian?. Tentu saya melakukan sedikit penelitian/pengecekan untuk menyatakan hal tersebut. Perkembangan pengetahuan dan kepedulian masyarakat akan pajak itu juga tidak terlepas dari peran internet. Apalagi dengan sejak adanya web utama DJP yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Saya pun membuat tulisan ini setelah membaca sebuah artikel yang membahas tentang situs DJP.
Dahulu sebelum modernisasi perpajakan di Indonesia, mungkin hanya para konsultan pajak yang memiliki akses update segala peraturan-peraturan perpajakan dan sebagainya yang membuat perpajakan seolah-olah hal yang sangat rumit dan menakutkan. Kini, hal seperti itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, formulir-formulir perpajakan, dan lain-lain telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di akses oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan sekarang bisa melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan sebagainya melalui media internet :).
Selain itu, tanpa kita sadari, semakin banyaknya orang-orang yang peduli akan pajak dan membuat alternative sources (diluar situs resminya DJP) sebagai sources tambahan. cekidot !
Hasilnya:
Ada 3.920.000 situs yang berbicara tentang ”Peraturan Pajak” (termasuk situs resminya DJP). Let say mungkin yang benar-benar membahas masalah peraturan pajak hanya 50% (selebihnya mungkin hanya kebetulan menyebutkan kalimat ”Peraturan Pajak”). Artinya, setidaknya ada 1.960.000 situs, bukan?
Hasilnya:
Ada 3.590.000 situs yang berbicara tentang ”Peraturan Pajak” (termasuk situs resminya DJP), mungkin yang benar-benar membahas masalah peraturan pajak hanya 50% . Artinya, setidaknya ada 1.795.000 situs, bukan?
Selain itu, di forum-forum dunia maya seperti di KASKUS dan CERIWIS , banyak juga yang memposting artikel maupun cerita tentang pajak, baik yang mendukung maupun yang negatif terhadap pajak.
Apa artinya ?
[1]. Masyarakat semakin sadar akan perlunya mengetahui administrasi perpajakan dengan lebih baik :)
[2]. Semakin banyaknya alternative sources (diluar situs resminya DJP) memberikan pilihan lain sebagai sources tambahan yang secara langsung dan tidak langsung membantu DJP dalam mensosialisasikan kewajiban dan hak para wajib pajak :)
jadi, mari kita saling bahu-membahu untuk mensosialisasikan perpajakan kepada masyarakat demi membangun negara Indonesia ini :)
Jika artikel "MASYARAKAT SEMAKIN MENGERTI DAN PEDULI AKAN PAJAK" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
ARTIKEL PAJAK
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis
- Mafia Pajak dan Hukum
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Jantung Jiwa di Pusat Kota
- TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
- CERITA PAJAK, BISAKAH MENYENANGKAN ??
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
1 komentar:
qm semangat bgt kyknya mw sosialisasiin pajak k masyarakat :)
Post a Comment