Sebenarnya Draft tentang Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak sudah sejak Desember 2010 dalam tahap finalisasi oleh DJP. Dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini masih sedang memfinalisasi aturan teknis mengenai sumbangan untuk bencana alam dan sumbangan olahraga yang bakal bisa jadi pengurang pendapatan kena pajak.
Draft yang sedang dikerjakan oleh DJP saat ini, seperti sumbangan bencana yang tinggal finalisasi, kemudian ada juga tentang penyelenggaraan olah raga, sepak bola. Yang selama ini tidak boleh (dipotong dari penghasilan kena pajaknya) akan menjadi boleh.
Namun, aturan tersebut akan dibatasi besaran sumbangan yang bisa dikurangi dari penghasilan kena pajak sehingga orang tidak seenaknya beralasan sumbangan sebagai pengurang penghasilannya.
"hm, mudah-mudahan kebijakan ini lebih banyak dampak positif nya nanti daripada dampak negatifnya. Dan semoga besaran yang akan ditetapkan oleh DJP sesuai dengan keadaan dan situasi negara saat ini"
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment