Sebenarnya Draft tentang Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak sudah sejak Desember 2010 dalam tahap finalisasi oleh DJP. Dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini masih sedang memfinalisasi aturan teknis mengenai sumbangan untuk bencana alam dan sumbangan olahraga yang bakal bisa jadi pengurang pendapatan kena pajak.
Draft yang sedang dikerjakan oleh DJP saat ini, seperti sumbangan bencana yang tinggal finalisasi, kemudian ada juga tentang penyelenggaraan olah raga, sepak bola. Yang selama ini tidak boleh (dipotong dari penghasilan kena pajaknya) akan menjadi boleh.
Namun, aturan tersebut akan dibatasi besaran sumbangan yang bisa dikurangi dari penghasilan kena pajak sehingga orang tidak seenaknya beralasan sumbangan sebagai pengurang penghasilannya.
"hm, mudah-mudahan kebijakan ini lebih banyak dampak positif nya nanti daripada dampak negatifnya. Dan semoga besaran yang akan ditetapkan oleh DJP sesuai dengan keadaan dan situasi negara saat ini"
0 komentar:
Post a Comment