Ternyata masih banyak orang-orang yang belum tahu kalau PPN dan Pajak Restoran/PB 1 itu berbeda. Tadi secara tidak sengaja baca blog seorang mahasiswa yg kayaknya baru dapet pelajaran pajak sedikit tapi udah sok tahu (pasti bukan anak STAN tuh !,hehe)
Inti perkataan/pendapatnya yang salah/kurang benar :
Ditjen Pajak itu gak konsisten dan pengawasan nya sangat lemah, di Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa: Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (kalo catering dikenakan PPN). Tapi sampai sekarang di restoran2/fast food masih pada mungut PPN 10%. itu kan merugikan para konsumen !. harus lapor kemana nih para konsumen?.. -.-
--- Lalu sebagai tindak lanjut, saya mencoba searching di google dengan keyword "PPN Restoran", ternyata benar masih banyak orang-orang yang belum tahu kalau PPN dan Pajak Restoran/PB I itu berbeda.
contoh lain nya :
Kamis, 15/04/2010 13:53 WIB
Aturan PPN Baru Tidak Pengaruhi Pajak Makanan
Wahyu Daniel - detikfinance
Jakarta - Undang-Undang PPN dan PPnBM tidak pengaruhi pengenaan pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap kena pajak pembangunan (PB1) 10% yang dipungut Pemda. ( dnl / qom ).
Aturan PPN Baru Tidak Pengaruhi Pajak Makanan
Wahyu Daniel - detikfinance
Jakarta - Undang-Undang PPN dan PPnBM tidak pengaruhi pengenaan pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap kena pajak pembangunan (PB1) 10% yang dipungut Pemda. ( dnl / qom ).
gimana ?...
Jadi, menurut wartawan detikfinance tersebut Pajak Restoran/PB1 itu sama saja dengan PPN. Contoh wartawan tidak profesional dan memberikan info/pengajaran yang sesat.
PENJELASAN :
Menurut UU-28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa :
Pajak Daerah :
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Restoran :
adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
Objek Pajak Restoran :
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran :
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar pengenaan Pajak Restoran :
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Tarif Pajak Restoran :
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
Dulu Pajak Restoran ini bernama Pajak Pembangunan I (Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979, yang telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2006)
Sesuai Pasal 4A (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa:
Pasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atu katering, dan
d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jadi, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (kalo catering dikenakan PPN).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
KESIMPULAN SAYA :
Ketika kita membeli makanan/minuman di restoran, selain harga jual yang tercantum kita juga membayar pajak sebesar 10%?. Nah di struk nya pasti tertulis tambahan PPN/pajak/Tax 10% kan?. sebenarnya 10% itu bukan lah PPN. Memang, angka “10%” nya itu yang membuat kita terkecoh karena memang PPN sendiri menerapkan tarif tunggal 10%. Sebelum saya kuliah di STAN, dulu saya pikir juga itu adalah PPN. Di UU PPN dan PPnBM sendiri baik yang lama[tahun 2000] dan yang baru [tahun 2009], disebutkan jika jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah antara lain, “makanana dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya [untuk menghindari pajak berganda karena sudah termasuk obyek pajak daerah]. Jadi Makanan di restoran itu TIDAK DIKENAKAN PPN. Tetapi restoran adalah Objek Pajak Daerah dan dikenakan pajak restoran/PB1 oleh Pemda dan BUKAN dikenakan PPN.
SARAN :
peran dari kantor pajak : memberikan penjelasan kepada para pemilik restoran untuk tidak mencantumkan PPN lagi pada struknya dan mengganti nya dengan Pajak Pembangunan I / Pajak Restoran dan melakukan sosialisasi2 terhadap para pengusaha/pedagang/masyarakat.
peran dari masy/pelanggan : agak kritis sedikit juga tidak apa-apa. Jika mendapat struk tulisan ppn 10% dibalikin lagi aja ke restoran/kasirnya sambil memberikan penjelasan/arahan kalau yang benar itu pb1/pajak restoran dan melakukan sosialisasi2 terhadap kenalan/orang2 lain.
Begitu.... semoga bisa memberikan penerangan sedikit bagi teman2 sekalian :)
Senang dengan artikel ini?. Silahkan di share ke FB/twitter dengan menekan tombol share di bawah artikel ini :)
0 komentar:
Post a Comment