Presiden SBY dalam Penyampaian RAPBN 2011 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/8) menyampaikan bahwa pemerintah terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan untuk mengamankan sasaran penerimaan perpajakan tahun 2011.
Kebijakan perpajakan terus disempurnakan dengan melanjutkan reformasi peraturan dan perundang-undangan pajak. Dalam APBN 2010, pemerintah menargetkan penerimaan pajak (nonmigas) sebesar Rp658,3 triliun dengan perincian yaitu dari PPh nonmigas sebesar Rp303,9 triliun, dari PPN sebesar Rp269 triliun, PBB sebesar Rp26,5 triliun, BPHTB sebesar Rp7,4 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp3,9 triliun.
Dengan melanjutkan reformasi peraturan dari perundang-undangan pajak direncanakan penerimaan pajak dalam RAPBN 2011 dapat mencapai Rp 839,5 triliun atau menyumbang sekitar 77% dari total pendapatan negara dan hibah, atau mengalami kenaikan 0,1% menjadi 12,0%.
APAKAH TARGET PENERIMAAN PAJAK DAPAT MENCAPAI Rp 839,5 T ?..
Menurut saya, DJP memiliki beberapa kendala dalam merealisasikan nya :
1. Mulai 1 Januari 2011 BPHTB dialihkan dari pusat ke pemda. Ini berarti penerimaan pusat secara otomatis akan berkurang, ditambah lagi dengan pengalihan secara bertahap terhadap PBB ke pemda.
2. Mulai 2011 BEBAS FISKAL LUAR NEGERI diterapkan. Jadi semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri.
3. Pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas khususnya pedagangan bebas Asean-China (ACFTA) pada tahun ini.
Dampak pelaksanaan perdagangan bebas tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak akibat banyaknya pelaku usaha dalam negeri yang gulung tikar karena kalah bersaing. Selain itu akan bertambah banyak nya barang-barang impor yang akan dibebaskan/tidak dipungut pajak.
4. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility ( CSR) akan Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
5. Sumbangan Bencana dan Olahraga akan Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
ini pendapat saya saja loh...
ini pendapat saya saja loh...
Jika artikel "TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)
Related Post:
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
2 komentar:
penerimaan pajak 2010 juga dak sesuai target mas. menurut mas, salah siapa tuh?
hm..sebenarnya penerimaan pada 2010 naik 30,2 triliun atau naik 11,3 persen. Namun mmg masih blm mencapai target. menurut saya kita tidak bs menyalahkan pra pihak2 karna ada bnyak faktor yg menyebabkan ny. salah 1 faktor (karna UU)menurt sya mungkin karna dsebabkan oleh penerapan undang undang perpajakan yang membolehkan wajib pajak menunda kewajiban pembayaran pajaknya pada saat mengajukan keberatan dan banding. sekrang ini WP smakin pintar dlm perpajakan dan cara utk meminimalkan pajaknya, jd ada sngat banyak WP yg mengajukan keberatan dan banding dan menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran pajaknya. itu bs dilihat dr bnyaknya/menumpuknya perkara di DJP dan di pengadilan pajak. itu pendapat saya saja.
Post a Comment