Thursday, March 15, 2012

Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012

Ada apa di bulan April nanti?. Di bulan ke-4 ini lah para wajib pajak/pengurus Badan menjadi sibuk karena di akhir bulan ke-4 inilah SPT tahunan badan paling lambat harus dilaporkan.

Saat ini mungkin sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2011 serta berapa pajak yang masih harus dibayar. Namun mungkin sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab. Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan tersebut mungkin sekarang sedang bersiap/sudah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak.

Yang harus diingat dalam penyampaian SPT Tahunan Badan di tahun 2012 ini adalah :

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Badan (30 April 2012)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Badan
Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Untuk download Formulir SPT Badan >> KLIK DISINI
Untuk Informasi SPT Badan >> KLIK DISINI

Berbicara mengenai pelaporan SPT, saat ini DJP sudah memiliki aplikasi untuk melakukan perhitungan dan pelaporan SPT secara online, yaitu eSPT dan eFilling. Bahkan mungkin sekarang ini hampir semua perusahaan sudah menggunakan aplikasi DJP ini. Silahkan buka situs DJP www.pajak.go.id atau melihat di sebelah kanan blog ini untuk mencoba menjalankan aplikasinya.



Kemudian, Hal-hal yang juga perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1.  Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya.  

2.  SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.

3.  SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009  dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.

4.  Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan  ke Kantor Pelayanan pajak (KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id  dan menyampaikannya paling lambat  4  (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir.

5.  Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di  Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.

6.  Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar   lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,  dikenai  sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  

7.  Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).  

8.  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan  SPT Tahunan (PPh Pasal  29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

9.  Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua)bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.  

10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,  dikenai  sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.  Persetujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.

12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,  sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat  dikenai  sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Jika artikel "Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)


Related Post:

3 komentar:

darulaman.blog.com said...

Terima kasih artikelnya, bermanfaat sekali untuk saya... Mohon masukkannya Pa.. Secara net income antara laporan keuangan audit dengan laporan keuangan kami telah sama. Namun, ada perbedaan dari segi penyajian jenis biayanya (Grouping Accountnya). Bagaimana mengenai hal tersebut?

Muhammad Syaroni said...

pakai saja lap.keuangan yg tlah di audit pak

Blogger said...

Did you hear there is a 12 word sentence you can tell your man... that will trigger intense feelings of love and impulsive appeal to you deep inside his heart?

Because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, treasure and protect you with his entire heart...

====> 12 Words Will Trigger A Man's Love Instinct

This instinct is so hardwired into a man's mind that it will drive him to work harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.

In fact, fueling this influential instinct is absolutely important to having the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

...You will instantly notice him expose his soul and heart to you in such a way he never expressed before and he will recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly understood him.