Saturday, October 16, 2010

UTANG PAJAK (penjelasan dan perbedaannya dengan pajak terutang)

Prolog : Ingatlah utang pajak dan pajak terutang itu berbeda. Pajak yang terutang adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, sedangkan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang Pajak.


I. Pengertian Utang Pajak dan Pajak Terutang

A. Pengertian Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejesisnya berdasarka peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Akan tetapi prinsip tersebut tidak mutlak. Utang pajak dapat timbul apabila keadaan si wajib pajak menjadikan wajib pajak mempunyai Utang pajak sesuai dengan undang-undang. Sebagai contoh, misal si A adalah seorang wajib pajak. Dia telah betempat tinggal atau berada di daerah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan si A telah memiliki penghasilan melebihi PTKP. Dalam keadaan tersebut, maka secara otomatis akan timbul Utang pajak bagi si A tanpa harus menunggu fiskus menerbitkan SKP kepada si A. 

B. Pengertian Pajak yang Terutang
Berdasarkan Ketetentuan Umam dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

II. Timbulnya Utang Pajak
Utang pajak timbul jika undang-undang yang menjadi dasar pemungutannya telah ada dan telah dipenuhi syarat-syarat subjek dan objektifnya, yang ditentukan oleh undang-undang secara bersama (simultan). Syarat objektif dipenuhi apabila keadaan yang nyata yang disebut oleh Undang -undang dipenuhi, keadaan ini berupa:


a. Perbuatan
b. Keadaan
c. Peristiwa
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang menentukan dalam:
a. Pembayaran/penagihan pajak
b. Memasukkan surat keberatan
c. Penentuan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa
d. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

III. Sifat Utang Pajak
Beberapa sifat dari utang pajak adalah :
a. Dapat dipaksakan
Artinya sebagaimana sifat dari pajak yakni pungutannya dapat dipaksakan, pengertiannya adalah bahwa pemaksaan tersebut di lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi utang pajak yang tidak dibayar oleh penanggung pajak pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo), penagihannya dapat dilakukan dengan cara paksa melalui “Surat Paksa” (SP, Surat Perintah melaksanakan penyitaan (SPMP), dan pelelangan harta penanggung pajak melalui kantor Lelang Negara, berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( UU No.19/1997 yang telah dan ditambah terakhir dengan UU No.19/2000).
b. Dapat menunjuk orang lain untuk ikut membayarnya
Dalam hal ini pengertiannya adalah bahwa utang pajak yang seharusnya ditanggung oleh Wajib Pajak, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penagihan pajak, dapat menunjuk pihak lain yang ada hubungannya dengan wajib pajak tersebut. Yang dimaksud dengan pihak lain tersebut adalah :
1. badan pengurus dan atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
2. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang pribadi atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan.
3. suatu warisan yang belum terbagi, oleh seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau pengurus harta peninggalannya.
4. anak belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau pengampunannya
5. kuasa yang ditunjuk secara khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dapat Ditagih Seketika
Kasus – kasus yang dapat dipakai alasan penagihan pajak seketika dan sekaligus yaitu :
a. penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
b. penanggung pajak menghentikan secara nyata, mengecilkan kegiatannya di Indonesia, ataupun memindahkan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya.
c. Pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit ataupun penyitaan harta Penanggung pajak oleh pihak lain.
d. Perusahaan dibubarkan oleh pemerintah.

d. Mempunyai Hak Mendahulu Terhadap Hutang yang Lain
Maksudnya yaitu Negara melalui utang pajak memiliki hak mendahulu (preferen) untuk tagihan pajak atsa barang-barang milik penanggung pajak, di ats utang-utang yang lain. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu :
a. pengertian utang pajak di sini adalah meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan
b. Hak mendahulu meliputi harta wajib pajak dan penanggung pajak
c. Saat hak mendahulu adalah pada saat penjualan melalui sita lelang, bukan pada saat penyitaan
Jangka waktu hak mendahulu tersebut adalah dua tahun sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak atau apabila telah ada penagihan dengan Surat Paksa maka dua tahun tersebut dihitung sejak diberitahukannya Surat Paksa
e. Dapat dilakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap penanggung pajak
Surat paksa adalah bersifat eksekutoriol, yaitu dapat dilaksanakaneksekusi tanpa adanya putusan hakim. Eksekusi ini dapat dilaksanakan pada harta dan juga fisik Penanggung Pajak. Eksekusi ini dapat dilakukan pada seorang atau seluruh penanggung pajak.
Yang dimaksud dengan fisik yaitu :
a. Pencegahan adalah langkah sementara (selama-lamanya enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi) terhadap penanggung jawab tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu (tempat penyanderaan). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan penyanderaan adalah :
a. utang pajak paling sedikit adalah Rp 100.000,-
b. diragukan itikad baiknya dalam pelunasan hutang pajak
c. Surat Keputusan Pencegahan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau Atasan Pejabat (Kepala KPP/Kepala KP.PBB/Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Kanwil?dirjen Pajak/Bupati/Walikota)
d. Surat Keputusan Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat (Kepala KPP/Kepala KP.PBB/Kepala Dinas Pendapatan Daerah) atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur (untuk pajak-pajak daerah).

IV. Penagihan Utang Pajak
Penagihan Utang pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak bila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Untuk itu, apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak dengan cara sebagai berikut :
1. Surat Teguran
Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran.


2. Surat Paksa
Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, akan diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000,00. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak

3. Surat Sita
Jika utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh
Jurusita Pajak tidak dilunasi, maka Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan,
dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp
75.000,00.

4. Lelang
Apabila dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi, maka akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita yang belum dibayar akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

V. Berakhirnya Utang Pajak
Utang pajak dapat berakhir karena hal-hal berikut ini :
A. Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.
B. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.
C. Penghapusan Utang
Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam KepMen Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yaitu :
1. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan Utang pajak melalui proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami hal tersebut diatas.
3. Hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
4. Sebab lain sesuai hasil penelitian, misalnya Wajib Pajak tidak dapat dilakukan lagi atau dokumen tidak dapat dilakukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya. Penelitian dilakukan melalui penelitian setempat atau penelitian administrasi baik oleh KPP maupun oleh KPPBB, yang dilakukan secara per jenis Wajib Pajak, per tahun pajak dan per jenis ketetapan.
D. Daluwarsa
Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak. Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas waktu tertentu untuk penagihan pajak. Batas daluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
1. Untuk pajak pusat adalah 5 tahun
2. Untuk pajak daerah adalah 5 tahun
3. Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun
4. Untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu
E. Pembebasan
Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Misal dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.


Jika artikel "UTANG PAJAK (penjelasan dan perbedaannya dengan pajak terutang)" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

Related Post:

0 komentar: