Friday, December 31, 2010

Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda

Mulai tanggal 1 Januari 2011, PENGELOLAAN BPHTB akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB akan menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap..

Pengalihan ini mungkin sangat disenangi oleh Pemda, karena dapat menjadi sumber penerimaan yang besar bagi daerah (mudah-mudahan gak sebagai sumber korupsi -.-)  

Namun, sepertinya akan  banyak pemerintah daerah harus menggratiskan BPHTB karena alpa menyusun perda. Rezim perpajakan mulai berpindah ke daerah tahun depan. Pemungutan BPHTB menjadi hak daerah. Namun, tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh memungut BPHTB. Masalahnya, tak semua daerah siap menjadi pemungut pajak ini.


Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mochamad Tjiptardjo, pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB.

Pemerintah pusat pun menggariskan, Perda BPHTB tak boleh menetapkan tarif efektif melampaui tarif maksimum dalam UU DPRD. Tarif maksimal BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Asal tahu saja, besaran NPOPTKP serendah-rendahnya Rp 60 juta.

Masalahnya, belum semua daerah mencium aroma harum duit BPHTB. Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Budi Sitepu mencatat data pemda yang telah siap memungut BPHTB per 15 Desember 2010 ini. Dari 492 pemda di seluruh Indonesia, baru 192 pemda yang siap memungut BPHTB. Sedangkan 128 pemda masih mempersiapkan Perda BPHTB. Sisanya, sebanyak 245 pemda belum siap memungut durian runtuh itu.

Selama ini, berdasar realisasi pemerintah penerimaan BPHTB 2009, ada 234 kabupaten/kota yang bisa meraup BPHTB di atas Rp 300 miliar. Selain itu, ada juga 60 daerah dengan penerimaan BPHTB di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Dan, 197 kabupaten/kota memiliki penerimaan BPHTB di bawah Rp 500 juta.


Bebas BPHTB bila tidak ada Perda
Dulu, berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB, daerah tidak mendapat 100% penerimaan pajak ini. Pemerintah pusat membagikan 20% penerimaan BPHTB secara merata ke seluruh pemda, lalu 16% untuk provinsi dan kabupaten/kota tempat dipungutnya BPHTB. Kini, 100% duit BPHTB menjadi hak pemerintah daerah yang menjadi lokasi transaksi properti.

Namun, ada tiga alasan pemda belum memiliki Perda BPHTB. Pertama, potensi BPHTB di daerah tersebut kecil. Kedua, Raperda BPHTB tak masuk program legislasi daerah. Ketiga, ada kemungkinan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah tersebut tidak harmonis.

Pemerintah daerah yang belum memiliki perda hingga 1 Januari 2011 tidak berhak menagih BPHTB. Artinya, transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan di daerah tersebut gratis BPHTB ini, sekalipun pemda tetap wajib menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan.

Sebab, pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak langsung menarik diri dari kewajiban memungut BPHTB. Di sisi lain, “Ini bisa menjadi insentif bagi rakyat di daerah tersebut,”
Oleh Karena itu, jika suatu daerah baru memiliki perda pada Maret 2011, transaksi properti sepanjang Januari hingga akhir Februari di daerah tidak bisa dikenai pajak. Disarankan agar pemda memberlakukan Perda DPRD pada awal tahun anggaran. Khususnya untuk jenis pajak yang dialihkan dari provinsi atau pusat.

Lalu, Perda BPHTB tidak boleh berlaku surut. Jadi, tak ada istilah BPHTB terutang. Jika ada daerah yang memberlakukan perdanya secara surut, Harry mempersilahkan masyarakat menggugat aturan tersebut.

Saat ini, perolehan BPHTB terbesar masih berada di kota-kota besar di Indonesia. Sebagai gambaran, pada 2009, realisasi penerimaan BPHTB di Jakarta mencapai Rp 1,88 triliun. Berada di posisi berikutnya ada kabupaten/kota di sekitar Jakarta, seperti Tangerang, Bogor, Depok; dan disusul kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan (lihat tabel: Inilah 20 daerah Terbesar yang Siap Memungut BPHTB).

Rupanya, mendapatkan sepenuhnya BPHTB saja tak cukup bagi sebagian daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mensinyalir ada beberapa daerah yang ingin meraup duit BPHTB lebih besar dengan cara mengerek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, masyarakat juga harus mengawasi pelaksanaan Perda BPHTB nanti. Tujuannya, agar tidak ada praktik korupsi ketika dana BPHTB masuk kas daerah. Potensi korupsi akan terjadi pada saat pelaksanaan pembagian program pembangunan dari APBD yang tidak transparan.

hm,.. walaupun nanti tidak akan ada kerugian pajak dari Pusat karna Pusat akan menyerahkan BPHTB ke Pemda dan pusat tidak akan turut campur masalah mereka, tapi kalau daerah nya belum siap gini berarti akan banyak potensi BPHTB Daerah yang hilang. sayang juga ya -.- 

Inilh 20 Daerah Terbesar yang Siap Memungut BPHTB
per 14 Desember 2010
DaerahKesiapanRealisasi
BPHTB 2009*
PerdaSOPSDM
Provinsi  DKI Jakartavvv1.881,41
Kota Surabayavvv322,10
Kab. Tangerangvvv303,61
Kab. Bogorvvv140,98
Kota Depokvvv104,34
Kota Tangerangvvv101,90
Kota Denpasarvvv65,22
Kota Makassarvvv56,81
Kota Palembangv-v47,69
Kota Balikpapanvvv43,01
Kab. Slemanvvv42,40
Kota Surakartavvv39,57
Kota Bulunganv-v37,31
Kota Cilegonvvv35,93
Kab. Rokan Huluvvv27,69
Kota Yogyakartavvv25,15
Kab. Serangvvv23,19
Kota Cirebonvv-22,66
Kota Pontianakv-v19,39
Kab. Musi Banyuasinvv-17
Sumber Direktorat PDRD DJPK Kemku
Ket: * dalam miliar rupiah
SOP = Standard Operating Procedures
SDM = Sumber Daya Manusia



from : 
Ortax.org
Tabloid Kontan 
dll

Related Post:

1 komentar:

Anonymous said...

cara dapet sumber data bphtb dari tiap kab/kota gimana ya mas? saya nyari kok susah. .maksih