Thursday, March 3, 2011

Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan saya yang sebelumnya "Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda". Mungkin semua sudah tahu, mulai tanggal 1 Januari 2011 kemarin, PENGELOLAAN BPHTB telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB telah menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap.

Namun Pengalihan kewenangan me­­­­­­mu­ngut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pe­merintah daerah, masih saja menuai se­jumlah masalah.  untuk dapat memungut BPHTB, Pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB. Jika Pemda belum mempunyai Perda maka Pemda tidak dapat memungut BPHTB.

'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Ar­tinya, se­kitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
 

Kondisi tersebut tentu saja meng­hambat proses jual beli properti di daerah, termasuk pemba­ngu­nan perumahan. Pembeli bingung untuk menyetorkan BPHTB karena beberapa daerah tak memiliki Perda tentang BPHTB sehingga banyak kon­su­­men menunda pem­belian properti dan para pe­ngembang atau agen kesulitan me­netapkan harga karena bingung dengan penerapan BPHTB yang belum jelas dari Pemda.

Jika suatu daerah baru memiliki perda pada Maret 2011, transaksi properti sepanjang Januari hingga akhir Februari di daerah tidak bisa dikenai pajak (jadi diGratiskan). Lalu, Perda BPHTB tidak boleh berlaku surut. Jadi, tak ada istilah BPHTB terutang. Jika ada daerah yang memberlakukan perdanya secara surut, masyarakat dipersilahkan menggugat aturan tersebut.

"Menurut DPP REI dan para penilai, ketiadaan Perda ini bisa memicu tergang­gunya industri properti nasional. Sedikitnya Rp 20 triliun nilai tran­saksi di sektor industri pro­perti tahun ini diperkirakan  ter­hambat akibat ketiadaan pa­yung hukum yang semestinya diter­bit­kan setiap Pemda"

Sebenarnya, saya pun masih bingung mengapa Pemda bisa lama sekali dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPHTB ini. Namun, menurut saya ada tiga alasan pemda belum memiliki Perda BPHTB :
Pertama, potensi BPHTB di daerah tersebut kecil. 
Kedua, Raperda BPHTB tak masuk program legislasi daerah. 
Ketiga, ada kemungkinan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah tersebut tidak harmonis.
 
Finally :
Semoga Pemda/Dewan Per­wakilan Daerah (DPD) dapat lebih cepat dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPTHB. Karena sebenarnya jika Pemda lambat menerbitkan Perda, Pemda lah yang merugi karena telah menghilangkan potensi penerimaannya.
Semoga Pemda tidak kebanyakan berpikir yang tidak perlu dalam menerbitkan Perda. Pemda kan bisa kerjasama/ konsultasi sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) In­donesia, bisa konsultasi sama Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), dan lain-lain. Dan semoga para eksekutif dan legislatif di daerah tidak saling mementingkan diri sendiri dan ego agar dapat lebih cepat dalam menerbitkan Perda Pemungutan BPHTB.

walaupun nantinya tidak akan ada kerugian pajak dari Pusat karna Pusat akan menyerahkan BPHTB ke Pemda dan pusat tidak akan turut campur masalah mereka, tapi kalau daerah nya belum siap gini berarti akan banyak potensi BPHTB Daerah yang hilang. sayang juga kan? -.-

Jika artikel "Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

Related Post:

1 komentar:

dani said...

makasih infonya bang