Thursday, October 28, 2010

Tips & Trick Menulis Surat Lamaran Kerja/Pekerjaan

Tips & Trick Menulis Surat Lamaran Kerja/Pekerjaan





Terdapat banyak pendapat mengenai bagaimana menulis surat lamaran kerja yang "baik dan tepat sasaran". Di bawah ini diberikan 5 artikel/tulisan yang mewakili banyaknya pendapat tersebut (artikel ini kami edit agar relatif mudah difahami). Semoga 5 artikel ini dapat membantu anda.





Artikel ke 1.
Surat lamaran pekerjaan (kerja) dapat dibuat dengan dua cara yaitu:
  1. Surat lamaran pekerjaan yang digabungkan dengan riwayat hidup (resume, curriculum vitae). Dalam model ini riwayat hidup termasuk isi surat. Karena isinya berupa gabungan, model ini juga disebut model gabungan
  2. Surat lamaran yang dipisahkan dari riwayat hidup. Dalam model ini riwayat hidup merupakan lampiran. Karena itu model ini juga disebut model terpisah. Model terpisah ini lebih banyak dipakai. Walaupun dalam pembuatannya memerlukan dua kali kerja, namun surat lamaran model ini lebih digemari oleh pencari kerja karena suratnya tidak panjang.
Isi surat lamaran harus singkat, padat, tidak bertele-tele, langsung mengenai persoalannya.
Yang dikemukakan ialah semua hal yang disyaratkan oleh lowongan jabatan yang bersangkutan.
Yang harus diperhatikan dalam menulis surat lamaran pekerjaan adalah :
1. Data pribadi pelamar yang meliputi :
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Alamat
  • Telepon dan/atau HP
  • E-mail (bila ada, tidak wajib)
  • Status Perkawinan
Khusus untuk Nomor Telepon atau Nomor HP tersebut di atas, jangan lupa untuk menuliskannya. Karena perusahaan penerima lamaran anda akan dapat langsung dan dengan cepat menghubungi anda.
Bila anda tidak memiliki Telp/HP, maka gunakan Telp/HP tetangga/family/rekan anda.
Hal ini kelihatannya remeh padahal SANGAT PENTING, terutama untuk perusahaan yang sebenarnya hanya membutuhkan tambahan satu atau beberapa pegawai saja.
2. Pendidikan
  • Pendidikan formal misalnya SD/SMP/SMA/Akademi/S1, dsb.
  • Pendidikan non formal yaitu kursus-kursus atau pelatihan yang pernah diikuti

Friday, October 22, 2010

Bagaimana Cara Agar Blog Dapat Diakses Via HP Dengan Mudah

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sekarang dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi, jutaan orang telah menggunakan ponsel mereka untuk mengakses internet.

Internet mobile dengan kecepatan yang sudah sangat cepat dengan menggunakan layanan 3G, mobile apps, dsb.

Dari itu, kita dapat memprediksi akan banyaknya pembaca yang datang ke blog melalui ponsel. Tapi, jika Anda tidak membuat blog mobile Anda ramah, maka mungkin akan kehilangan banyak pembaca yang menggunakan mobile ponsel. Karena, sebuah blog yang normal dibutuhkan waktu yang sedikit lama untuk diakses dan muatan blog tidak sesuai benar dengan di layar ponsel.

Jadi, disini adalah bagaimana untuk membuat blogger (bogspot) blog mobile internet yang ramah untuk pembaca yang menggunakan ponsel.

berikut triknya:
  1. Login ke Blogger
  2. Klik Template
  3. Klik Edit HTML
  4. Cari kode berikut: <code><b:include data="blog" name="all-head-content"></b:include></code> Kemudian Paste kode berikut di bawahnya <code> <b:if cond="data:blog.isMobile"> <b:else> </b:else></b:if></code>
  5. Klik Save

Silahkan bandingkan, akses menggunakan ponsel. 

Semoga berhasil

Tips agar blog banyak pengunjung

Ada waktu yang berharga yang pernah dialami oleh para blogger pemula (newbie), yaitu dimana baru memulai membuat blog yang hanya baru mempunyai satu orang pembaca/pengunjung setia yaitu Anda sendiri.

Mungkin beberapa hari kemudian, Anda bisa mendapat tambahan pembaca/pengunjung karena telah memberitahukan kepada adik (misalnya), kakak, orang tua, pacar, teman, atau orang lain yang belum Anda kenal bahwa Anda telah memiliki blog/web.

Disini saya coba paparkan 10 teknik agar blog Anda banyak pengunjung, atau saya berikan judul ini dengan "Tips agar blog banyak pengunjung".

Berikut ini ada 10 teknik agar blog Anda mendapatkan banyak pengunjung, yaitu:

1. Tulislah sedikitnya 5 artikel utama
Artikel utama adalah merupakan bentuk model posting tutorial yang bertujuan mengajarkan sesuatu pada pembaca/pengunjung. Artikel utama ini biasanya terdiri lebih dari 500 kata dan juga berbentuk tips dan triks atau nasihat maupun anjuran. Artikel/posting yang saat ini sedang Anda paca merupakan salah satu contoh dari Artikel utama.

2. Tulislah sedikitnya 1 posting per hari
Ini akan mengandung kesan baik bagi pembaca/pengunjung, karena mereka memandang blog/web Anda selalu di update per hari dan kemungkinan mereka akan berkunjung kembali untuk esok harinya agar tidak merasa ketinggalan posting atau tips/trik terbaru dari blog/web Anda. Tapi ingat! usahkan membuat posting dalam kata-kata Anda sendiri, karena ini penting agar cepat terindex di search engine (google, yahoo, dll).

3. Gunakan nama domain
Jika bener-benar ingin serius dengan blog/web Anda, maka gunakanlah nama domain supaya terkesan profesional. Dalam pemilihan domain, agar memakai yang sudah umum seperti (.com, .net, dll) dan dengan nama domain yang simple dan juga mudah diingatnya. Sebagai contoh dalam pemilihan nama domain yaitu: www.google.com, www.yahoo.co.id, www.ukafahrurosid.com, dan sebagainya.

4. Berkomentar di blog/web lain
Salah satu cara untuk mendapatkan pembaca/pengunjung ke blog/web Anda ialah dengan aktif berkomentar di blog/web orang lain dengan tidak melakukan spamming yaitu dengan berkomentar bertubi-tubi yang akan dianggap spamming dan kurang sopan. Pada kotak komentar saat ini sudah dilengkapi dengan fasilitas link URL dimana bila suatu saat pemilik blog atau orang lain yang melihat komentar Anda bisa dengan mudah meng-klik link URL Anda, dan tentunya bermanfaat untuk mendapatkan pengunjung baru.

10 Password Terpopuler Di Dunia




Berikut adalah 10 password yang paling banyak digunakan
1. Tanggal lahir
2. Tanggal jadian/pernikahan
3. Nama depan (banyak digunakan di Amerika Selatan)
4. 123456789
5. 111111
6. ILoveYou
7. Nama123
8. Kata "password"
9. Nomor Telpon rumah/hp
10. a1b2c3d3....dst

Thursday, October 21, 2010

SOAL TES TERTULIS SIM

Berikut ini merupakan materi uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dan contoh soal+kunci jawaban dari ujian SIM. Materi uji SIM merupakan materi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan soal ujian SIM dan kunci jawaban yang bisa anda download merupakan hasil scan dari buku kumpulan soal teori ujian SIM.

Saya pernah mengikuti test ujian teori SIM di Polres, dan memang soal teorinya tidak jauh berbeda dengan soal yang bisa anda download disini. Kebetulan saya sama sekali tidak belajar tapi Alhamdulillah tetap lulus juga.. icon biggrin Soal Ujian SIM dan Kunci Jawabannya

Jika anda ingin membuat SIM yang baru, silakan download contoh soal dan jawaban ujian teori pembuatan SIM berikut sebagai referensi bagi anda, semoga bisa membantu dan mempermudah anda dalam mengerjakan soal ujian SIM nantinya.

Download Materi Uji SIM:
» Download Link I [myfilehost.us]
» Download Link II [ziddu.com]
Download Soal Ujian SIM dan Kunci Jawabannya:

STAN, MASIHKAH IKATAN DINAS ?..

Masih banyak isu dan gosip yang beredar yang mengatakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sudah tidak ikatan dinas lagi. But, that is a HOAX !!!. 

Mungkin sebelumnya memang ada peraturan dari DEPDIKNAS yang mengharuskan Sekolah-sekolah Tinggi Kedinasan dibubarkan paling lambat sekitar tahun 2012/2013. Keputusan BODOH dari Depdiknas menurut saya. Banyak para calon mahasiswa/siswa2 yang berprestasi dan pintar namun kurang memilki biaya untuk mengambil pendidikan di perguruan tinggi, dan inilah manfaat dari Sekolah Kedinasan, memberikan kesempatan kepada semua pihak yang potensial untuk mengemban pendidikan setinggi-tingginya.

Di tahun 2010 ini Ibu Sri Mulyani memberikan hadiah terakhirnya kepada seluruh mahasiswa STAN dengan menerbitkan PMK 94/PMK.01/2010 Tentang Ikatan Dinas STAN yang merupakan pembaharuan dari PMK NOMOR 18/PMK.01/2007 dan pmk 289/kmk.014/2004

Mahasiswa STAN merasa sangat senang dengan diundangkannya peraturan baru ini. Dalam Pasal 5 ayat 3 PMK ini dinyatakan bahwa :

"Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS" 

Ayat dalam PMK tersebut semakin menegaskan bahwa jika mahasiswa STAN dapat menyelesaikan pendidikannya di STAN, maka mahasiswa tersebut dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian CPNS. Hal ini juga menampik rumor yang beredar bahwa sekarang mahasiswa STAN setelah lulus pendidikan harus mengikuti tes CPNS lagi untuk dapat diterima menjadi seorang PNS.

Memang dalam peraturan terdahulu (PMK NOMOR 18/PMK.01/2007) tidak terdapat pasal yang menerangkan dengan jelas nasib mahasiswa STAN setelah lulus nanti. Beberapa pasal dalam PMK NOMOR 18/PMK.01/2007 menyatakan bahwa SETJEN KEMENKEU wajib menentukan formasi kepegawaian bagi lulusan Prodip I dan Prodip III STAN, namun hal tersebut masih membuat was-was mahasiwa STAN yang telah mendengar kabar burung yang menyatakan bahwa untuk dapat diterima menjadi PNS di KEMENKEU mahasiswa lulusan STAN harus ikut tes CPNS. Dengan adanya tes CPNS setelah lulus tentu menjadi momok yang tak kalah seramnya dengan momok D.O yang selalu membayangi mereka selama kuliah di STAN.

PMK ini juga dianggap oleh mahasiswa STAN sebagai kado perpisahan dari Ibu Sri Mulyani, seorang Menteri Keuangan yang sangat memperhatikan sekolah kami, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

MASIH ADA YG BILANG STAN GA IKATAN DINAS???


*jika suka dengan artikel ini, silahkan share artikel ini ke situs jejaring sosial anda dan biasakanlah memberi komentar yang bermanfaat :)

Saturday, October 16, 2010

Update Status Facebook via Facebook for BlackBerry

Untuk Update Status Facebook via Facebook for BlackBerry tak perlu susah-susah, tinggal tulis statusmu di sini dan Sim Salabim...







.::Add Me in Facebook::.

PERADILAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Pengertian

Peradilan admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah sebagai berikut :
1.    Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2.    Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b.      Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK


LANDASAN HUKUM :
- psl 29 UU KUP tentang pemeriksaan
- psl 29AUU KUP tentang pemeriksaan tbk
- psl 30 UU KUP tentang penyegelan
- psl 31 UU KUP tentang tata cara pemeriksaan
- PMK 198/PMK.03/07 tentang penyegelan
- PMK 199/PMK.03/07 tentang tata cara pemeriksan
- PP 80 thn 07 tentang hak dan kewajiban WP
- SE-10/PJ.04?2008 kebijakan pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP
- PER 19 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan lapangan
- PER 20 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan kantor
- PER 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP


A. Pengertian Pemeriksaan
            Pemeriksaan pajak merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh fiskus. Landasan dari pemeriksaan pajak adalah Undang-undang no 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 (sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ). Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak yang telah memiliki tanda pengenal pemeriksa serta dilengkapi surat perintah pemeriksaan yang harus diperlihatkan kepada wajib pajak yang akan diperiksa. pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah
            “ serangkaian keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan



*AWAL PROSES PEMERIKSAAN
1.kpala kntor KPP mmbrikan usulan pemeriksaan/ daftar n0rmatif kpd KANWIL
2. kanwil mmbrikan LP2 (lembar penugasan pmeriksan) kpd Kpala KPP
3. Kpala KPP membuat n0ta dinas dan menunjuk tim pemeriksa.
4. n0ta dinas dgunakan oleh tim pmeriksa sbg dasar persiapan n prencanan pmeriksaan
5. kpla KPP menerbitkan SP2 (surat perintah pemeriksan) dan dgunakan oleh tim pemeriksa sbg dasar melaksnakan pmeriksaan pajak.


B. Sasaran Pemeriksaan
            Yang menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah :
  1. Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
  2. Kesalahan hitung
  3. Penggelapan secara khusus dari penghasilan
  4. Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

C. Tujuan Pemeriksaan
Mengapa Dilakukan Pemeriksaan ?, Itu karena amanat UU ( psl 29 UU KUP )
            Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil bahwa tujuan dari pemeriksaan ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberi kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak. Dalam tujuan ini,pemeriksaan dilakukan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
  3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
  4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Ada indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.

PENAGIHAN PAJAK

Penagihan pajak dilakukan berdasarkan dengan undang-undang no 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ruang linkup undang-undang tersebut berlaku bagi pajak pusat dan pajak daerah. Dalam penagihan pajak pusat, menteri memberi kuasa kepada pejabat untuk melakukan penagihan pajak, sedangkan untuk pajak daerah penagihan pajak dilakukan oleh pejabat setelah diberi wewenang olah kepala daerah. Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak bila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Untuk itu, apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak dengan cara sebagai berikut :

Subjek dan Objek Pajak

  1. Subjek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat subjektif untuk ditetapkan sebagai subjek pajak.

  1. Objek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat objektive untuk ditetapkan sebagai objek pajak.


Pajak Penghasilan

A.     Subjek Pajak Penghasilan
Yang dimaksud subjek pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Pasal 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2000 yang merinci subjek pajak sebagai berikut :

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

I.        Pengertian NPWP :
Pengertian NPWP berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.16 tahun 2000 pasal I angka 5 adalah  adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Disamping itu, di dalam administrasi perpajakan NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan pajak.

II.     Fungsi NPWP
NPWP mempunya fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  3. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah lainya yang mewajibkan untuk mempunyai NPWP misalkan permintaan kredit ke Bank, pengesahan pendirian badan hukum ke departemen kehakiman, dokumen-dokumen ekspor impor, dsb.

UTANG PAJAK (penjelasan dan perbedaannya dengan pajak terutang)

Prolog : Ingatlah utang pajak dan pajak terutang itu berbeda. Pajak yang terutang adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, sedangkan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang Pajak.


I. Pengertian Utang Pajak dan Pajak Terutang

A. Pengertian Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejesisnya berdasarka peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Akan tetapi prinsip tersebut tidak mutlak. Utang pajak dapat timbul apabila keadaan si wajib pajak menjadikan wajib pajak mempunyai Utang pajak sesuai dengan undang-undang. Sebagai contoh, misal si A adalah seorang wajib pajak. Dia telah betempat tinggal atau berada di daerah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan si A telah memiliki penghasilan melebihi PTKP. Dalam keadaan tersebut, maka secara otomatis akan timbul Utang pajak bagi si A tanpa harus menunggu fiskus menerbitkan SKP kepada si A. 

B. Pengertian Pajak yang Terutang
Berdasarkan Ketetentuan Umam dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

II. Timbulnya Utang Pajak
Utang pajak timbul jika undang-undang yang menjadi dasar pemungutannya telah ada dan telah dipenuhi syarat-syarat subjek dan objektifnya, yang ditentukan oleh undang-undang secara bersama (simultan). Syarat objektif dipenuhi apabila keadaan yang nyata yang disebut oleh Undang -undang dipenuhi, keadaan ini berupa:

Perbandingan Senjata Andalan Indonesia (vs Malaysia?)

Dua bangsa yang katanya serumpun (bukan serumput, kalo serumput mungkin pernah merumput main bola atau makan rumput bareng) ini, Indonesia dan partner bertandingnya, Malaysia, kembali melanjutkan sekuel terbaru di ajang celebrity death match (eh nggak ding, baru mulai lagi aja ko :D ).
Sebagai dua bangsa yang sama-sama mengaku beradab, memang sebaiknya perseteruan ini tidak perlu lah sampai berujung pada perang beneran. Kalo ledek-ledekan aja sih ya boleh lah :mrgreen:
Kalo sekedar penasaran atau buat panas-panasan aja, ini data perbandingan kekuatan senjata dan potensi yang dimiliki kedua negara, Indonesia vs Malaysia:

CARA MUDAH EXPORT FILE MS OFFICE KE PDF

Format file PDF sudah umum digunakan untuk mendistribusikan sebuah file dokumen, baik pendistribusian secara online via internet atau pun secara offline, karena format PDF yang kompak dan praktis.
Sementara itu, untuk pembuatan dokumen perkantoran aka office banyak orang menggunakan software keluaran Microsoft yaitu Microsoft Office, seperti MS Word, Excel atau PowerPoint. Bila kita ingin export file MS Office tersebut ke dalam bentuk file PDF, kita bisa menggunakan bantuan add-in (aplikasi tambahan) mau pun bantuan software pihak ketiga.
Berikut ini adalah beberapa alternatif cara untuk export file office (dan file lainnya) ke dalam format PDF.

Buat sebagian orang, gambar foto wajah atau pun foto orang yang diambil dengan menggunakan kamera dan ditampilkan dalam bentuk yang natural (apa adanya) mungkin terasa biasa-biasa saja atau mungkin juga membosankan.
Salah satu alternatif untuk membuat foto tersebut tidak terlihat terlalu biasa-biasa saja adalah dengan menampilkannya dalam bentuk sketsa, sehingga akan terasa lebih berkesan artistik.
Untuk mengubah sebuah gambar foto menjadi gambar sketsa, bisa menggunakan aplikasi grafis dengan menggunakan tools atau efek-efek tertentu yang ada pada aplikasi tersebut. Masalahnya, buat sebagian orang terutama yang awam dengan penggunaan software grafis, cara tersebut cukup membingungkan.
Sebagai alternatifnya, bisa menggunakan software grafis bernama Instant Photo Sketch yang dari namanya sudah menjelaskan bahwa program ini bisa secara instan mengubah gambar/image foto menjadi gambar sketsa.

DOWNLOAD SMADAV 2010 Rev. 8.3

Tanggal 7 Oktober 2010 hari ini pihak Smadav telah merilis antivirus versi terbaru yaitu SMADAV 2010 Rev. 8.3, tentunya dengan membawa beberapa perbaikan dan peningkatan fitur terbarunya, di antaranya adalah penambahan database 40 virus baru, pembersihan semua varian virus shortcut, dan banyak fitur baru lainnya.
Sebagai informasi, SmadAV merupakan sebuah software antivirus lokal buatan anak negeri yang tentunya memiliki keunggulan bila dibandingkan anti-virus luar, karena SmadAV lebih fokus pada penanganan berbagai virus yang menyebar di Indonesia. Seperti yang diklaim oleh pengembangnya, saat ini Smadav sudah mengenali hampir semua virus yang menyebar luas di Indonesia.

Saturday, October 9, 2010

BIOGRAFI : Aburizal Bakrie


Ir. H. Aburizal Bakrie (lahir di Jakarta, 15 November 1946; umur 62 tahun) adalah seorang pengusaha Indonesia yang merupakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian dalam kabinet yang sama, namun posisinya berubah dalam perombakan yang dilakukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Desember 2005. Dia adalah anak sulung dari keluarga Achmad Bakrie, pendiri Kelompok Usaha Bakrie, dan akrab dipanggil Ical.

GLOBAL WARMING ATAU GLOBALISASI ??




NAh lo global warming, semakin lama kesusilaan kita semakin berkurang, barang barang semakin langka terutama para penjahit sekarang sudah kesulitan mendapatkan bahan untuk dijahit, dari tahun ketahun semakin susah untuk mendapatkan bahan untuk dijahit, percaya gak coba lihat gambar di atas semakin irit saja bahan buat celana ( hua hua wakaka wakaka)

SMS GRATIS DI BLOG

Pasang Widget SMS Gratis Diblog
Mungkin sudah banyak artikel yang memuat tentang SMS gratisan, salah satunya ya aku sendiri tapi gak apa-apalah barangkali teman-teman ada yang belum tahu dan ingin mencoba widget ini diblognya.
Kali ini saya akan berbagi ilmu bloging, yaitu membuat widget sms gratis di blog anda. Cara menggunakannya pun mudah sekali, kamu cukup memasukan Pesan, Nomor Tujuan & Kode Verifikasi setelah itu tgl dikirim. langkah - langkah pemasangannya adalah sebagai berikut:


  • masuk menu tata letak
  • pilih add widget / tambah widget
  • pilih HTML/Java Script
  • copy paste code:
<iframe src="http://djempol.net/sms-gratis.php" style="border:1px solid;" name="frame1" scrolling="no" frameborder="yes" align="center" height = "350px" width = "225px"><br /></iframe><br />


dan ini hasilnya :

Penyiapan Berkas Pengangkatan CPNS bagi Lulusan Tahun Akademik 2009/2010


Sesuai dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-2321/SJ.5/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pemberkasan Lulusan Prodip I dan III STAN 2010 (terlampir), dengan ini kami sampaikan kepada seluruh lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun Akademik 2009/2010 agar menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengangakatn CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana yang tersebut dalam surat tersebut.
File lengkap tentang hal ini dapat diundah pada link di bawah ini: