Saturday, October 16, 2010

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

I.        Pengertian NPWP :
Pengertian NPWP berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.16 tahun 2000 pasal I angka 5 adalah  adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Disamping itu, di dalam administrasi perpajakan NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan pajak.

II.     Fungsi NPWP
NPWP mempunya fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  3. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah lainya yang mewajibkan untuk mempunyai NPWP misalkan permintaan kredit ke Bank, pengesahan pendirian badan hukum ke departemen kehakiman, dokumen-dokumen ekspor impor, dsb.
III.  Tatacara Pendaftaran.
Tatacara pendataftaran menjadi wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak diatur dalam pasal 2 Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang 16 tahun 2000.

A. Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak berdasarkan system self asessment wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarkan ini berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
      Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh direktur jenderal pajak orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan orang pribadi tersebut tidak mendaftarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.
      Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan keewajiban mengenakan pajak terutang.  Jangka waktu pendaftaran untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1.      Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai usaha apabila sampai dengan suatu bulan mempunyai penghasilan melebihi PTKP setahun, maka paling lambat untuk memperoleh NPWP adalah pada akhir bulan berikutnya.
2.      Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha mulai dijalankan.
3.      Untuk wajib pajak badan selambat-lambatnya memperoleh NPWP satu bulan setelah usahanya mulai dijalankan (sejak saat tercantum dalam akta pendirian yang dibuat di depan notaris atau dalam hal akta dibuat di bawah tangan adalah saat akta tersebut ditandatangani pihak-pihak yan bersangkutan).

Yang tidak wajib mendaftarkan diri adalah :
  1. Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi PTKP. Besarnya PTKP menurut menteri keuangan Nomor RI No.361/KMK.04/1998 .
  2. Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan melebihi PTKP tetapi masih dibawah UMP/UMR
  3. Wanita Kawin yang tidak menghendaki pisah harta.




B.     Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Pihak yang wajib dikukuhkan menjadi PKP adalah wajib pajak sebagai pengusaha kecil yang :

  • Memilih sebagai PKP, maka wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk   dikukuhkan sebagai PKP.
  • Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan sebelum melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagi PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.

1.       Fungsi Pengukuhan PKP
a.       Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b.       Sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di
bidang PPN dan PPnBM.

2.      Tempat Pengukuhan PKP
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi pengusaha badan wajib melaporkan usahanya pada KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika pengusaha orang pribadi atau badan mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha pengusaha maupun tempat kegiatan usaha dilakukan.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban
mengenai pajak terutang. Jangka waktu melaporkan adalah selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha dimulai.

3.      Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan antara lain dalam hal :
1.      PKP pindah alamat
2.      Wajib Pajak Badan telah dibubarkan seara resmi
3.      Sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP

4.      Sanksi
Bagi mereka  yang dengan sengaja tidak mendaftarkan atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.














SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

I.         Pengertian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

II.      Fungsi SPT
Surat Pemberitahuan mempunyai fungsi sebagai berikut :
A.    Bagi wajib pajak penghasilan
1.      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
2.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
3.      Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan perautaran perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B.     Bagi Pengusaha Kena Pajak
1.      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang
2.      Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
3.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksankan oleh pengusaha kena pajak dan atau melaui pihak lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan oleh perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

C.     Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkanya.

III.   Jenis-jenis SPT
A.    SPT Masa
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat.

B.     SPT Tahunan
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

IV.   Tempat Pengambilan SPT
Tempat pengambilan SPT ditentukan lebih lanjut dengan keputusan direktur jenderal pajak KEP-517/PEJ/2000 tanggal 4 Desember 2000 pasal 2, SPT dapat diambil di :
1.      Kantor pelayanan pajak
2.      Kantor Penyuluhan Pajak
3.      Kantor Pelayanan PBB
4.      Kantor Wilayah DJP
5.      Kantor Pusat DJP
6.      Melaui sistem komputer dengan alamat situs Intenet www.pajak.go.id

V.      Tata cara penyampaian SPT Masa/Tahunan
A.    Menyampaikan sendiri ke KPP, dalam hal ini wajib pajak akan mendapatkan surat tanda terima yang menyebutkan tanggal penerimaan dan jenis SPT yang diterima
B.     Dikirim melalui kantor pos. Sebaikanya dilakukan dengan menggunakan pos tercatat karena bukti pengiriman dari kantor pos dapat dianggap sebagai tanda terima SPT
C.     Dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak. Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda terima  dan tanggal diterimanya SPT tersebut

VI.   Batas Waktu Penyampaian SPT
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT tahuan PPh. Permohonan penundaan penyampaian SPT tahunan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dengan disertai :
A.    Alasan penundaan penyampaian SPT tahunan
B.     Surat Pernyataan Perhitungan Sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
C.     Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut

Apabila perhitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang maka atas kekurangan pembayaran tersebut.
dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saaat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

VII.         Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
A.    Untuk yang terlambat menyampaikan
§  Untuk SPT masa dikenakan denda Rp 50.000,00
§  Untuk SPT tahunan Rp 100.000,00
B.     Untuk yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap karena kealpaan wajib pajak dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
C.     Untuk yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap karena unsure kesengajaan wajib pajak dikenakan sanksi pidan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Related Post:

1 komentar:

Lina said...

thank you...