Saturday, February 19, 2011

Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing

Halo semua !!. Pasti sudah tahu kan dengan ancaman dari Hollywood, Amerika Serikat yang akan menghentikan peredaran film produksi mereka di Indonesia. Beberapa hari terakhir ini kita memang  dikejutkan dengan ancaman dari Hollywood, yang akan menghentikan peredaran film produksi mereka di Indonesia. Pada Jumat tanggal 18 Februari 2011 Motion Pictures Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) mengambil langkah untuk menghentikan distribusi film produksi Hollywood ini di Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap pengenaan pajak atas hak distribusi film impor. Tentunya hal ini akan sangat mengecewakan masyarakat pecinta film impor yang ada di Indonesia, karena mulai saat ini akan sulit kita temukan lagi film-film Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Masa kita mau menonton film horror semi porno yang sedang bergentayangan di Indonesia ini -.-

Wednesday, February 2, 2011

UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi

Revisi atau pembaharuan UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum saja terealisasi. Beberapa pekan terakhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan(sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 Rencananya, Komisi XI DPR akan mengusulkan planning revisi UU Pengadilan Pajak agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014.

Sebenarnya, apa ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak?..

Dalam proses pengajuan banding, di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."

Tuesday, February 1, 2011

Tax Paradise 2011 : lomba blog, iklan, jingle


logo tax paradise 2011
Merupakan acara terbesar tentang pajak yang berperiode dua tahunan, menarik, cerdas, dan berskala nasional, terbesar di Indonesia. Dimotori oleh Ikatan Mahasiswa Pajak STAN dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa STAN, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tema Tax Paradise 2011

ATTRACTION “Alliance of Tax’s Creativity, Entertainment, and Education”

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 (KUMPULAN)


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

Sunday, January 16, 2011

Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven

Awal tahun 2011 ini, Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven. Sedikit prolog, "Tax Haven" (tempat berlindung/berteduh pajak) adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. Ada juga yang menyebutkan istilah di atas dengan 'Tax Heaven' yang berarti surga pajak. Tapi penafsiran pengertiannya sama saja.

Kembali ke inti, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang beranggotakan 30 negara di dunia menyatakan bahwa Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven setelah bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak dengan 12 negara. Jadi, secara substansial Singapura telah menerapkan standar pajak.

Saturday, January 15, 2011

Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis

JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan finalisasi persyaratan secara detail terkait pelaksanaan pemberiran insentif tax holiday bagi investasi industri skala besar. Investor yang berinvestasi dengan kisaran 300-500 juta dollar AS di beberapa industri tertentu mendapat keringanan pembebasan pajak sekitar tiga sampai tujuh tahun. “Insentif fiskal ini akan diberikan untuk industri dengan kategori di antaranya memiliki skala investasi besar, industri pionir, industri hilir serta industri padat karya.
Industri berskala besar minimal menanamkan investasi sebesar 300- 500 juta dollar AS. Sedangkan industri pionir adalah industri kilang, untuk industri hilir berada di sektor agro,” kata Kepala Badan Kordinasi penanaman modal (BKPM) Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (12/1). Kementerian Keuangan telah mengeluarkan insentif fiskal berupa tax holiday seiring penerbitan PP Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Mafia Pajak dan Hukum

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta jajarannya mengusut tuntas kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Pengusutan tak hanya sebatas keluarnya Gayus dari tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, untuk berlibur ke Bali dan melawat ke luar negeri, tapi juga melingkupi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus pajak agar tidak ada tebang pilih. “Memang, menelusurinya tidak mudah, tapi penyelidikan Polri sedang berjalan saat ini.


Presiden berpesan usut secara tuntas permasalahan Gayus, baik pidana, kepergiannya, maupun penelusuran aliran dana perpajakan,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto yang mewakili Presiden dalam jumpa pers di Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (15/1). Sebelum jumpa pers, Presiden menggelar rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mendiknas M Nuh, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrif Syarief, Menkop UKM Syarifuddin Hasan, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menpora Andi Mallarangeng, dan Mensesneg Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.


Thursday, January 13, 2011

TO USM STAN, 16JAN 2011

ayo ikut T0 USM STAN by K0MPASS..
minggu, 16jan jam 8 di SMAN 39 CIJANTUNG JAK TIM..
Tiket 20rb, on the spot 25rb..
T0+PEMBAHASAN + SNACK..
bs dftar via sms :
nama_skolah_n0.hp. krim ke 08568415850 (budi)