Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP :) , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.
Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari :). syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah) :)
3 CARA MENDAFTAR NPWP :
1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda
- datangi KPP domisili Anda
- minta formulir permohonan Registrasi NPWP
- isikan dengan benar
- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya
- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak :) (paling lama 1 hari selesai )
2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain
Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP >> CONTOH SURAT KUASA NPWP
3. Mendaftar NPWP Online
Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:- Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
- Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
- Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
- Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
- Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
- Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
- Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)
Dokumen yang disiapkan adalah
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Surat penunjukan sebagai Bendahara;
- KTP Bendahara.
Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
artikel terkait :
2 komentar:
makasih banyak ni gan buat infonya
Thanks gan atas infonya...
Post a Comment