Wednesday, August 8, 2012

MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU pajak yang menurut saya kurang tepat pelaksanaannya karena seolah membuat Wajib Pajak menjadi takut untuk berbuat yang benar. Beberapa  ketentuan itu ada di Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP  ( UU No.6 Tahun 1983 j.o UU No.16 Tahun 2009 ) mengenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% sebulan.


Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 UU KUP adalah pasal yang berbicara soal hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Artinya Wajib Pajak bisa kapan saja melakukan pembetulan terhadap SPT-nya sepanjang terhadap belum dilakukan pemeriksaan dan sejak tahun pajak 2008 pembetulan SPT tidak lagi dibatasi harus dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal  pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga  sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak  jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.



Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran . Ini artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan dilakukan.

Wednesday, May 9, 2012

3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP

Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP :) , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.

Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari :). syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah) :)

3 CARA MENDAFTAR NPWP :

1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda
- datangi KPP domisili Anda
- minta formulir permohonan Registrasi NPWP
- isikan dengan benar
- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya
- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak :) (paling lama 1 hari selesai )

2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain
Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP   >> CONTOH SURAT KUASA NPWP


3. Mendaftar NPWP Online
Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:
  1. Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
  2. Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
  3. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
  4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
  5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi


Wednesday, March 21, 2012

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S


Melanjutkan artikel sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS, kali ini saya akan mejelaskan sedikit tentang pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S yang satu setnya terdiri dari tiga halaman.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macam, yang coba saya jelaskan kali ini adalah SPT 1770 S( Sederhana). Yang boleh melaporkan SPT Tahunan memakai formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Penghasilannya berasal dari mburuh alias kerja ikut orang tapi nilai brutonya lebih dari Rp 60.000.000 setahun
2.     Ndak punya usaha sendiri
3.     Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
4.     Punya penghasilan yang dipotong PPh Final dan atau bersifat final*)
*termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah penghasilan istri yang cuma kerja di satu pabrik dan PPh 21-nya sudah dipotong sama pabriknya

Thursday, March 15, 2012

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS

Meski setahun sekali para Wajib Pajak orang pribadi mengisi dan melaporkan SPT-nya, namun sebagian Wajib Pajak orang pribadi masih bingung bagaimana cara mengisi SPT (mungkin karna mengisinya 1tahun sekali, jadi tahun depannya lupa lagi ).

Mengisi SPT tidaklah terlalu sukar. Disini akan ada sedikit penjelasan tentang bagaimana cara mudah mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macam, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan memakai formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Statusnya karyawan dan tidak punya usaha sendiri
  2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
  3. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi
“Cara mengisi SPT Orang Pribadi 1770SS ?”
Gampang sekali, inilah yang harus dilakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :

Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012

Ada apa di bulan April nanti?. Di bulan ke-4 ini lah para wajib pajak/pengurus Badan menjadi sibuk karena di akhir bulan ke-4 inilah SPT tahunan badan paling lambat harus dilaporkan.

Saat ini mungkin sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2011 serta berapa pajak yang masih harus dibayar. Namun mungkin sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab. Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan tersebut mungkin sekarang sedang bersiap/sudah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak.

Yang harus diingat dalam penyampaian SPT Tahunan Badan di tahun 2012 ini adalah :

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Badan (30 April 2012)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Badan
Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Untuk download Formulir SPT Badan >> KLIK DISINI
Untuk Informasi SPT Badan >> KLIK DISINI

Berbicara mengenai pelaporan SPT, saat ini DJP sudah memiliki aplikasi untuk melakukan perhitungan dan pelaporan SPT secara online, yaitu eSPT dan eFilling. Bahkan mungkin sekarang ini hampir semua perusahaan sudah menggunakan aplikasi DJP ini. Silahkan buka situs DJP www.pajak.go.id atau melihat di sebelah kanan blog ini untuk mencoba menjalankan aplikasinya.


Monday, March 12, 2012

Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012

Ada apa di bulan Maret ini?. Di bulan ke-3 ini lah para wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT  mereka.

Saat ini mungkin sebagian besar Wajib Pajak OP sudah tidak kesulitan lagi dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT nya. Namun mungkin ada juga para Wajib Pajak OP yang masih kesulitan dalam mengisi SPTnya. Oleh karena hal tersebut maka saya akan membagi sedikit informasi.

KAPAN Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan”

Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 :
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”

Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat itu :
>>  Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011 adalah tanggal 31 Maret 2012, dan
>> Batas waktu Penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh psl 29) berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2011 adalah tanggal 31 Maret 2012, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan
Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi  (31 Maret 2012)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Orang Pribadi
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

Untuk Download Formulir Pengisian SPT OP  :

Friday, March 2, 2012

Pengumuman Penempatan Magang DJP 2011

Setelah para lulusan STAN 2011 yang mendapatkan instansi di DJP  mendapatkan pembekalan langsung dari Kantor pusat DJP, tanpa diduga Pengumuman penempatan magang atau OJT  keluar. Saya mendapatkan tugas magang di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu dan besok lusa status saya akan berubah menjadi Anak Magang Pegawai Pajak yang Bermartabat :p


Pengumuman Penempatan Magang DJP 2011 >> CLICK HERE


Tuesday, February 21, 2012

PENGUMUMAN PENEMPATAN (INSTANSI) PRODIP STAN 2011

Setelah para angkatan lulusan STAN 2011 yang telah menunggu Pengumuman/SK Penempatan Instansi selama 4bulanan, akhirnya yang ditunggu si Pengumuman Penempatan (instansi) Prodip STAN 2011 keluar juga :). 

Sedikit penjelasan bagi para pengunjung blog dan adik2 yang masih kuliah di STAN atau berkeinginan kuliah di STAN :

Penempatan Instansi itu apa sih??. Penempatan Instansi adalah Pengumuman penempatan Instansi mahasiswa yang baru lulus program D3 maupun D1 STAN ke Unit Eselon I yang akan jadi tempat mereka bernaung seumur hidup.

Penempatan Definitif itu apa sih?? Penempatan Definitif adalah penempatan lulusan d3 dan d1 STAN yang sudah menjalani masa training (magang) ke Unit Eselon II ataupun Eselon III yang akan menjadi tempatnya bernaung untuk pertama kalinya.
( hmm..super sekali kan penjelasanya? )

Untuk saat ini, yang keluar barulah Penempatan Instansi. Alhamdulillah saya mendapatkan penempatan di Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan yang saya inginkan. Namun, tidak semua lulusan STAN 2011 merasa puas, ada yang senang dan ada pula yang kecewa setelah mengetahui instansi tempat dia akan bekerja nantinya. Namun, kecewa sebentar tidaklah apa-apa, yang penting kita tetap harus move on, karena kita sekarang bukanlah lagi mahasiswa atau pengangguran bermartabat :p. Kita adalah Pegawai Anak Magang Kementerian Keuangan yang akan menjadi ujung tombak penerimaan Negara Kelak

Jika para pekerja swasta bekerja keras, yang akan menjadi kaya adalah bosnya, tapi jika kita bekerja keras, Negara Indonesia lah yang akan kaya. Kita harus bangga akan itu :D. Akhir kata, selamat mengabdi kepada negara teman-teman angkatan 2011 Prodip STAN ku :).

Pengumuman Penempatan STAN 2011 >> Click Here