Walaupun sekarang ini DJP sedang dilanda musibah yang membuat sebagian orang/masyarakat menjadi apatis terhadap DJP, namun tak dapat dipungkuri bahwa masyarakat sekarang ini semakin mengerti dan peduli akan pajak di Indonesia. Mengapa saya dapat meyatakan demikian?. Tentu saya melakukan sedikit penelitian/pengecekan untuk menyatakan hal tersebut. Perkembangan pengetahuan dan kepedulian masyarakat akan pajak itu juga tidak terlepas dari peran internet. Apalagi dengan sejak adanya web utama DJP yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Saya pun membuat tulisan ini setelah membaca sebuah artikel yang membahas tentang situs DJP.
Dahulu sebelum modernisasi perpajakan di Indonesia, mungkin hanya para konsultan pajak yang memiliki akses update segala peraturan-peraturan perpajakan dan sebagainya yang membuat perpajakan seolah-olah hal yang sangat rumit dan menakutkan. Kini, hal seperti itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, formulir-formulir perpajakan, dan lain-lain telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di akses oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan sekarang bisa melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan sebagainya melalui media internet :).
Selain itu, tanpa kita sadari, semakin banyaknya orang-orang yang peduli akan pajak dan membuat alternative sources (diluar situs resminya DJP) sebagai sources tambahan. cekidot !
Hasilnya:
Ada 3.920.000 situs yang berbicara tentang ”Peraturan Pajak” (termasuk situs resminya DJP). Let say mungkin yang benar-benar membahas masalah peraturan pajak hanya 50% (selebihnya mungkin hanya kebetulan menyebutkan kalimat ”Peraturan Pajak”). Artinya, setidaknya ada 1.960.000 situs, bukan?
Hasilnya:
Ada 3.590.000 situs yang berbicara tentang ”Peraturan Pajak” (termasuk situs resminya DJP), mungkin yang benar-benar membahas masalah peraturan pajak hanya 50% . Artinya, setidaknya ada 1.795.000 situs, bukan?
Selain itu, di forum-forum dunia maya seperti di KASKUS dan CERIWIS , banyak juga yang memposting artikel maupun cerita tentang pajak, baik yang mendukung maupun yang negatif terhadap pajak.
Apa artinya ?
[1]. Masyarakat semakin sadar akan perlunya mengetahui administrasi perpajakan dengan lebih baik :)
[2]. Semakin banyaknya alternative sources (diluar situs resminya DJP) memberikan pilihan lain sebagai sources tambahan yang secara langsung dan tidak langsung membantu DJP dalam mensosialisasikan kewajiban dan hak para wajib pajak :)
jadi, mari kita saling bahu-membahu untuk mensosialisasikan perpajakan kepada masyarakat demi membangun negara Indonesia ini :)
1 komentar:
qm semangat bgt kyknya mw sosialisasiin pajak k masyarakat :)
Post a Comment