Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang "ancaman" yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.
Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.
Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima. Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.
sumber : pajaktaxes.blogspot.com
Related Post:
PEMERIKSAAN PAJAK
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment