Saturday, August 7, 2010

ISTILAH PERPAJAKAN I

Dalam dunia pajak banyak sekali istilah yang digunakan, istilah ini timbul berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Berikut ini adalah Istilah-istilah umum yang sering dipergunakan dalam perpajakan :

  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  • Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan anama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau yang sejenisnya, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainya.
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusahha kena pajak adalah pengusaha sebagai mana di maksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya di tentukan oleh keputusan menteri keuangan kecual yang meminta untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
  • Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperguakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan palig lama tiga bulan takwim.
  • Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
  • Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
  • pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam satu masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh waji pajak dipergunakan untuk perhitungan dan pembayaran pajak objek pajak dan bukan objek pajak atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Related Post:

0 komentar: