Saturday, August 7, 2010

ISTILAH PERPAJAKAN II

  • Surat Pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
  • Surat pemberitahuan tahunan adalah surat-surat untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara atau ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentuakan oleh meteri keuangan.
  • Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan paka meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan atau surat ketetapan pajak lebih bayar atai surat ketetapan pajak nihil disingkat SKPN.
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlan pajak yang telah ditetapkan.
  • Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  • Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan yang menetukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi pajak telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  • Kredit pajak untuk pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilanyang dibayar atau yang terutang ditambah atas pajak penghasilan yang dibayar atau yang terutang di luar negeri dikurangi dengan pajak penghasilan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Related Post:

0 komentar: