Saturday, January 16, 2010

Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajakdan Penghasilan Tidak Kena  (PTKP) menurut Undang-undang Penghasilan () yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,





Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena  (PTKP)

1.Wajib  Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena 
 
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-25%
Diatas Rp. 500.000.000,-30%
 Deviden10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk  Pasal 21)20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk  Pasal 23)100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWPGratis

2. Wajib  Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun 
200928%
2010 dan selanjutnya25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena 

NoKeteranganSetahun
1.Diri Wajib   Orang PribadiRp. 15.840.000,
2.Tambahan untuk Wajib  yang kawinRp.   1.320.000,-
3.Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.Rp. 15.840.000,-
4.Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluargaRp.   1.320.000,-

4. Tambahan  Lainnya

  yang dikenakan atas objek  (PBB) adalah  = 0,5%
  yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
  Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena                                     =   0 %
  Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena          =   0 %

Related Post:

0 komentar: