Friday, December 24, 2010

Proses Keberatan Pajak

Prolog
“…Pagi itu Tn.Rwo seorang pengusaha terkenal dibidang penangkaran burung langka, merasa malas sekali untuk bangun kepalanya pusing dan berat, penyebabnya adalah kemarin sore ia mendapatkan ”surat cinta” dari Kantor Pajak tempat perusahaan terdaftar berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang isi sangat membuat hatinya gundah, ia tak habis pikir kenapa tiba-tiba saja perusahaan yang ia kelola ditangih pajak dengan jumlah sangat spektakuler seperti itu, dari mana datangnya angka-angka tersebut pikirnya, yang ia tau selama ini semua kewajiban perpajakan PT Burung Perkasa miliknya sudah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sore itu semua karyawan bagian keuangan disemprotnya habis-habisan beruntunglah Ms.Manis, sekretaris kesayangannya, datang menenangkan. Melihat senyuman sekretarisnya amarah Tn.Rwo langsung sedikit mereda dan dengan sedikit genit lantas ia meminta sektratarisnya untuk mencarikan jalan keluar yang sebaik-baiknya. Ms. Manis berjanji akan berusaha mencari jalan keluarnya..” 
Ms. Manis adalah karyawaan yang baik dan mempunyai pergaulan yang luas, dari informasi yang dia dapat diketahui bahwa Kantor Pajak sekarang sudah menerapkan sistem administrasi modern setiap perusahaan ditangani oleh seorang Account Representative (AR), nah kepada sang AR inilah dia akan berkonsultasi permasalahan perpajakan yang menimpa PT Burung Perkasa milik bosnya. Singkat cerita akhirnya ia bisa bertemu dengan AR tersebut, yang sangat mengejutkannya ternyata AR tersebut sangat ramah, sabar, sepertinya menguasai semua permasalahan perpajakan dengan baik dan yang tak kalah penting ia masih muda dan enak dipandang….terjadilah dialog kurang lebih seperti ini
AR : “selamat pagi, Ibu dari PT Burung Perkasa ya? ada yang bisa saya bantu…?”
Ms. Manis : “Selamat pagi juga, ini loh pak/mas/de’ kemarin bos saya marah-marah karena dikenain pajak segede gajah…beliau sangat keberatan”
AR : ”oh..begitu, kalau keberatan ibu dapat mengajukan permohonan keberatan ke kantor kita”
…selanjutnya inilah saran-saran sang AR kepada Ms.Manis :
Keberatan Pajak (kita singkat aja jadi KP)
Sang AR dengan yakin dan mantap kemudian menjelaskan bahwa : secara perihal KP diatur pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan. 
KP itu dapat diajukan yaitu : “Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlahrugijumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan Pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak…”
Melihat sang AR tampak yakin dan mantap lantas Ms. Manis bertanya lagi : “Mas  perihal “surat cinta” dari KPP apa saja sih yang bisa kita ajuin keberatan?, Sang AR menjawab bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keberatan dapat diajukan atas hal sebagai berikut :
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.”
dilanjutkan lagi..“Kalau mau ngajuin keberatan ada syaratnya nggak mas?” Tanya Ms. Manis dengan antusias.., Sang AR kembali menjawab dengan lugas,  “tentu ada mbak, ini  syarat-syarat formal untuk permohonan keberatan”,  jawabnya dengan penuh semangat :
Syarat Formal Keberatan dan Dasar Peraturannya
1. Satu Surat Permohonan untuk Satu Ketetapan Pajak, dasarnya Pasal 25 (1) UU 28/2007
2. Secara Tertulis dan Menggunakan Bahasa Indonesia, dasarnya Pasal 25 (2) UU 28/2007
3. Mengemukanan Jumlah Pajak Yang Terutang, Jumlah Pajak Yang Dipotong/Dipungut, atau Jumlah Rugi menurut Penghitungan Wajib Pajak, (dasarnya Pasal 25 (2) UU 28/2007)
4. Mengemukakan Alasan Yang Menjadi Dasar Penghitungan,  (dasarnya Pasal 25 (2) UU 28/2007)
5. Diajukan Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) bulan Sejak Tanggal DikirimSurat Ketetapan Pajak atau Sejak Tanggal Pemotongan/Pemungutan, (dasarnya Pasal 25 (3) UU 28/2007)
6. Telah Melunasi Pajak Yang Masih Harus Dibayar Paling Sedikit Sejumlah Yang Telah Disetujui Wajib Pajak Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, (dasarnya Pasal 25 (3a) UU 28/2007)
7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau Yang Mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan Dilampiri Surat Kuasa Khusus. (dasarnya Pasal 32 UU 28/2007)
nah itulah persyaratan yang harus dipenuhi..
“…yang dimaksud mengemukakan alasan itu tepatnya seperti apa ya..? biar pas gitu..” kejar Ms.Manis lebih lanjut…, Sang AR menjawab lagi :
“Yang dimaksud dengan “alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan” dimaksud adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan.” di surat nya mbak jelasin kenapa dan apa yang menjadi keberatan trus menurut mbak pajak yang seharus itu berapa.. Itu juga harus dicantumin disuratnya.”
Tambah penasaran Ms. Manis bertanya lagi : “..trus yang harus dibayar dulu itu pajak yang mana?”, dengan sabar sang AR menjawab : “Sewaktu proses pemeriksaan, sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak, sesuai prosedur pemeriksaan Wajib Pajak akan diminta untuk hadir guna melaksanakan pembahasan akhir (closing) dan akan diminta untuk menandatangani Berita Acara, apabila dalam pelaksanaan closing tersebut ada sebagian koreksi pajak dari pemeriksa yang disetujui, maka atas koreksi fiskal yang disetujui itulah yang harus dibayar terlebih dahulu pajaknya. Apabila Wajib pajak menolak semua koreksi dari pemeriksa, maka tidak ada pajak yang wajib dilunasi terlebih dahulu.”
Hampir tanpa jeda Ms. Manis bertanya lagi : “Kalau Wajib Pajak saya sudah tau, tapi kalau yang mewakili WP atau kuasa WP itu apa?”, dengan sigap pula sang AR segera menjawab : “sesuai pasal 32 ayat(1) WP dalam bentuk badan diwakili oleh pengurus, yang termasuk pengurus berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (4) adalah : “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.”
Setelah berhenti sejenak sang AR kembali berkata : “sedangkan yang dimaksud Wakil WP adalah sebagaimana yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Seorang Kuasa WP dapat berupa Konsultan atau karyawan dari perusahaan tersebut dengan menggunakan surat kuasa khusus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PMK tersebut.”
Ms. Manis manggut-manggut mendengar penjelasan sang AR, hatinya terasa agak lega, namun ia masih merasa belum puas dan masih banyak pertanyaan dalam benaknya ia bertanya lagi : “kemana saya mengajukan permohonan keberatan ini?”, sang AR seperti dapat membaca isi pikiran dari WP-nya kemudian menjawab dengan sangat seksama dan komprehensif pokoknya komplit, plit, plit deh sang AR pun berkata : “Mbak bisa mengajukan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan mbak terdaftar dilengkapi dengan dokumen seperti yang telah saya jelaskan diatas, setelah mengajukan permohonan mbak akan mendapatkan :
1. Selembar kertas sebagai Surat Tanda Terima
2. Lembar Isian Surat Keberatan/Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
3. Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi (atau tidak memenuhi) Persyaratan Formal (menyusul dikirim ke alamat WP setelah dokumen diteliti lebih lanjut oleh AR)
Setelah itu atas Permohonan Keberatan Pajak ( kita singkat aja ya jadi KP) yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan formal, akan dikirim ke Kantor Wilayah untuk diproses lebih lanjut.
Sang AR melanjutkan ceritanya :
Sesampainya di Kanwil berkas KP akan diteruskan ke Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding (Bidang PKB..ini bukannya nama salah satu parpol ya?), selanjutnya berkas KP akan ditela’ah oleh Penela’ah Pajak (disingkat jadi PK), PK akan meminta berbagai dokumen/data yang diperlukan dalam proses keberatan, PK pun jika diperlukan akan mengundang WP atau Wakilnya serta para pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan sengketa dan memahami duduk persoalan yang menjadi sengketa antara pemeriksa pajak dengan WP. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, kepada WP akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan untuk ditanggapi oleh WP sekaligus sebagai undangan untuk menghadiri pembahasan akhir (closing seperti ketika proses pemeriksaan). Hasil closing tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan. Setelah semua proses dijalankan akan diterbitkan produk hukum berupa Surat Keputusan Keberatan Pajak.
“..nah demikian mudah-mudahan Mbak dan bosnya mbak dapat memahaminya” tutup sang AR sembari menarik napas panjang…….seperti kecapek’an.
Penutup :
Catatan Penting
  • WP dapat mencabut permohonan sebelum disampaikan SPUH dan atas permohanan tersebut sudah tidak dapat diajukan lagi permohonan pasal 36 (1) huruf b (Ps 7 PMK 194/2007 jo Ps 20 ayat 5 PP 80/2007)
  • Pembukuan, catatan, data, informasi lainnya yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan (Ps 26A ayat (4) UU KUP Jo Ps 10 PMK 194/2007)
  • Sanksi denda kenaikan 50% dari pokok pajak yang ditolak dalam proses keberatan (Ps 25 ayat 9 KUP)
  • DJP harus menyampaikan SPUH sebelum keputusan diterbitkan (Ps 9 PMK 194/2007)
  • SKP yang telah diajukan keberatan (kecuali yang ditolak formal) tidak dapat diajukan kembali permohonan pasal 36 KUP (Ps 20 ayat 2 PP 80/2007)

Related Post:

3 komentar:

Katuk Laksono said...

makasih Ron... Lumayan dapat pencerahan :D hehe

Muhammad Syaroni said...

sama2 tuk :-)

Anonymous said...

spuh itu inggris na apa ya? tks