1.Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang tentang hubungan antara subyek hukum baik orang/badan yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam suatu hubungan hukum tertentu baik mengenai harta kekayaan, benda, perikatan, waris dan lain sebagainya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata menurut Prof. Soediman Kartohadiprojom,SH terbagi menjadi 2 :
a.Hukum Perdata Materiil : Semua kaedah hukum yang menentukan dan mengatur hak2 dan kewajiban perdata.
b. Hukum Perdata Formil : Semua kaedah hukum yang menentukan dan mengaturbagaimana caranya melaksanakan hak2 dan kewajiban perdata tsb.
2 Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia
Secara riil hukum perdata yang berlaku di Indonesia ada 3 macam:
a. Peraturan perundang2an yang dikeluarkan Pemerintah RI. Mis: UU No1 Thn1974 tentang perkawinan.
b. Hukum Perdata Barat, yang karena belum ada penggantinya, melalui pasal II Aturan Peralihan UUD 45 mash berlaku, termsuk KUHD.
c.Hukum Perdata Adat
3.Sumber2 Hukum Perdata Indonesia
Sumber Hukum ada 2:
a. Sumber hukum dari segi filosofis ideologis
b. Sumber hukum dari segi yuridis:
-sumber hukum dalam arti formal : melihat sumber hukum dari segi bentuknya
-sumber hukum materiil : melihat sumber hukum dari segi isinya,
4. Azas Hukum Perdata
a.Anggapan individualistik/privat trhadap hak eigendon
b. Kebebasan berkontrak
c. Sifat netral/keduniawian
d. Materimonial
e. Azas monogamy
Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan2 hukum baik yang tertulis maupun tak tertulis yang mengatur hak2 dan kewajiban yang timbul dari perjanjian2 maupun perikatan2 yang terjadi dalam praktik bisnis
Fungsi hukum bisnis, yaitu sbg sumber informasi yang brguna bagi praktik bisnis, untuk memahami hak2 dan kewajiban2 dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan , wajar, sehat dan dinamis yang dijamin oleh kepasrian hukum.
Azas hukum bisnis
a. Aspek kontrak
b. Aspek kebebasan berkontrak
0 komentar:
Post a Comment