Akhir-akhir ini istilah DEPONERING sering muncul di media-media yang salah 1 nya karna pemberitaan tentang "PENOLAKAN DEPONERING BIBIT-CANDRA OLEH DPR". Sebenarnya, apa sih deponering itu?. DEPONERING adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk menghentikan perkara / kasus untuk kepentingan umum. Hak istimewa Jaksa Agung ini tercantum pada Pasal 35(b) UU No.16 2004 yang berbunyi "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum".
Saat ini, media sedang hangat-hangatnya menyajikan berita tentang PENOLAKAN DEPONERING BIBIT-CANDRA OLEH DPR. Sebelumnya Jaksa Agung telah berencana menetapkan Deponering untuk 2 pimpinan KPK tersebut. Namun, sesuai peraturan yang berlaku, Jaksa Agung sebelum melakukan penetapan harus meminta saran dari para lembaga eksekutif di negeri ini terlebih dahulu.
Ternyata, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dgn Jaksa Agung (8/12), sejumlah anggora DPR (6 dari fraksi) meminta JA untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian deponering terhadapa kasus Bibit-Candra. Alasan yang dikemukan oleh DPR adalah sebaiknya kasus Bibit-Candra tetap dilanjutkan di pengadilan seperti yang semestinya, karna jika dilakukan Deponering walaupun berarti kasus Bibit-Candra berakhir, namun deponering tidak menghapus tindak pidana yang dituduhkan kepada Bibit-Candra dan membelenggu hak konstitusional mereka secara tidak langsung menjadi tersangka seumur hidup. Dan sebagai solusi, DPR akan meminta Jaksa Agung agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara. Surat Perintah Penghentian Perkara bisa menghapuskan tuduhan pidana Bibit-Candra sehingga tidak terbelenggu status sebagai tersangka seumur hidup. Namun, menurut ICW, penolakan Diponering Bibit-Candra adalah upaya pihak-pihak untuk melemahkan KPK...
#menurut saya, perkataan DPR mungkin ada benar nya juga. Jika Diponering ditetapkan pada bibit-candra, mungkin jika mereka menetapkan tersangka korupsi, sang koruptor akan berkata "Tersangka kok netapin tersangka?!!!" hehehehe....
Namun, Kontras dengan pendapat saya yang barusan, bagaimana jika JA menuruti nasihat DPR untuk membatalkan diponering Bibit-Candra dan kasus dilimpahkan ke pengadilan kembali?....
Jika kasus dilimpahkan ke pengadilan mungkin risikonya akan lebih besar dari manfaatnya. Bagaimana jika JA tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara?, karna sebelumnya JA sudah pernah menolak permohonan SP3 Bibit-Candra. Di sudut hukum, bibit-candra bisa berubah status dari tersangka menjadi terdakwa dan selaku pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu akan melemahkan kinerja KPK dan mungkin saja itu adalah upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk melemahkan KPK -.-, baik melemahkan kinerja KPK maupun melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
1 komentar:
saya udah nyari di kamus2 gak dapet tuh artinya !. akhirnya tau juga saya artinya. thakns boZ !!
Post a Comment