Saturday, December 11, 2010

Dampak Perubahan UU PPN terhadap SPT Masa PPN 1107


Dengan berlakunya perubahan UU PPN pada tanggal 01 April 2010 maka berdampak pula pada SPT PPN 1107 hal ini disebabkan penamaan Faktur Pajak tidak lagi mengenal istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Namun dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak dengan No. SE - 59/PJ/2010 tentang Penggunaan Aplikasi E-SPT PPN 1107 Sehubungan dengan berlakunya UU No. 42 Thn2009 menjelaskan bahwa penggunaan SPT PPN 1107 baik secara manual dan elektronik belum berpengaruh.

Mengacu juga pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, maka SE-59/PJ/2010 ditegaskan sebagai berikut :

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT TETAP MENGGUNAKAN aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.

Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".

Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.

Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2010, dengan demikian pelaporan SPT PPN Masa April 2010 yang dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2010 tetap menggunakan Formulir 1107.

Related Post:

2 komentar:

konsultan pajak said...

dengan kebijakan perubahan itu, diharapkan memang para pengusaha kena pajak tentunya tertib dalam pembayaran pajak..

Muhammad Syaroni said...

betul sX pak :)