Mungkin banyak juga orang-orang yang berfikiran seperti saya, Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum?.
UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
WP yang mengajukan permohonan pengembalian psl 17B HARUS dilakukan pemeriksaan, dan untuk WP yang menyampaikan SPT LB namum tidak/belum mengajukan permohonan pengembalian psl 17B DAPAT dilakukan Pemeriksaan. Namun, kata nya sih di Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.
UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cata Pemeriksaan. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;
PERTANYAAN SAYA ADALAH BAGAIMANA JIKA PEMERIKSA PAJAK TIDAK DAPAT MEMENUHI JANGKA WAKTU TERSEBUT ?..
- dari data yang saya dapat, Sebagian besar pemeriksa ( dulu ) tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum dan hanya menganggap nya sebagai sarana administratif saja. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal? Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].
Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan. Bahkan mungkin sebagian besar Wajib Pajak sebenarnya ingin mengatakan/berkata, "Woi fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!, jgn pakai lama2 dan berbelit2 !!!! "
Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang. Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan. Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.
Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan?
Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.
Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak dan menurut saya ini merugikan bagi pihak WP.
Namun, dari data yang saya dapat dan dari dosen saya, sekarang ini di DJP/KPP sudah ditetapkan kode etik pemeriksa. jadi seorang pemeriksa itu di wajibkan untuk menyelesaikan pemeriksaan nya beberapa waktu ( bisa 1bulan agar dapat dilakukan nya closing conference dengan WP ) sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir.
*jika suka dengan artikel ini, silahkan share artikel ini ke situs jejaring sosial anda dan biasakanlah memberi komentar yang bermanfaat :)
*jika suka dengan artikel ini, silahkan share artikel ini ke situs jejaring sosial anda dan biasakanlah memberi komentar yang bermanfaat :)
Related Post:
PEMERIKSAAN PAJAK
PERPAJAKAN INDONESIA
- MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP
- 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 S
- Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 SS
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh OP ( Orang Pribadi ) di Tahun 2012
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Tahun 2011
- Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)
- Batas Penyampaian SPT PPh OP dan Pelunasan PPh 29 Tahun 2011. Pemda Salah Informasi
- APAKAH MASYARAKAT SEMAKIN PEDULI AKAN PAJAK ?
- SANDING UU KUP LAMA DAN BARU
- SANDING UU PPN LAMA DAN BARU
- AYO JANGAN RAGU BAYAR PAJAK !, MAU TAHU KEMANA UANG PAJAK YG SUDAH DIBAYAR ?
- Batasan Baru Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN
- Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011 ( semoga dapat terealisasi )
- Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
- Apa yang Salah Dengan Film Impor?, Inilah Alasan Mengapa ada Aturan Pajak Baru bagi Dunia Perfilman Asing
- UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi
- Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
- Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda
- TARGET PENERIMAAN PAJAK 2011, dapatkah terealisasi?
- Mulai 1 Januari 2011 Bebas Fiskal Luar Negeri
- PENGALIHAN PENGELOLAAN BPHTB DARI PUSAT KE DAERAH 1JAN 2011
- Pengalihan PBB dan BPHTB
0 komentar:
Post a Comment