Pajak dibedakan menjadi bermacam-macam jenisnya menurut Undang-Undang yang berlaku. Tiap-tiap jenis pajak mempunyai ketentuan tarif yang berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum tarif-tarif dari berbagai jenis pajak dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contohnya adalah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 %
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contohnya adalah besarnya bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1000, 00.
3. Tarif progresif
Persentasi tarif yang digunakan semakin besar jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contohnya adalah pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% |
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- | 15% |
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- | 25% |
Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% |
Tarif Deviden | 10% |
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) | 20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) | 100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP | Gratis |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun | Tarif Pajak |
2009 | 28% |
2010 dan selanjutnya | 25% |
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek | 5% lebih rendah dari yang seharusnya |
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 | Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No | Keterangan | Setahun |
1. | Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000, |
2. | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- |
4. | Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5 %
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5 %
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
§ Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
§ Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
§ Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
0 komentar:
Post a Comment