Monday, August 30, 2010

PENGANTAR PAJAK (Pengertian dan Asas-Asas Perpajakan)

Indonesia merupakan suatu Negara yang merdeka pada tahun 1945. Suatu Negara sudah pasti melakukan pembangunan di berbagai bidang guna mencapai cita-cita nasional. Sebagai penunjang dalam pembangunanya, Indonesia mempunyai sistem keuangan  yang digunakan untuk pengalokasian dana pembangunan. Dana pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber dan salah satu sumber dana terbesar adalah pajak. Pajak merupakan komponen pentiing bagi kebelangsungan Negara Indonesia. Sistem yang merupakan salah satu warisan dari bangsa Belanda ini mempunyai peranan vital dalam mensuplai pendapatan Negara. Pajak sendiri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Berikut ini beberapa definisi pajak dari berbagai ahli :

  1.  “ Pajak adalah iuran Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” Prof. Dr. PJA Adriani (Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam)
  2.  “ Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. Dr.Soeparman Soemahamidjaja.
  3. “ Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum”. Prof. S.I. Djajadiningrat.
  4.  “ Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.” Sommerfeld Ray M., Anderson Herscel M., & Brock Horace R,
  5. ” Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public berdasarkan undang undang yang dapat dipakasakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong  dengapenghambat atau nutuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara.” Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH

Berdasarkan pengertian-pengertian yang kami dapat, kami mencoba menarik kesimpulan bahwa Pajak adalah iuran yang bersifat memaksa yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan (wajib pajak) kepada Negara tanpa mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk menjalankan pemerintahan guna mencapai kesejahteraan umum serta tata cara pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Dalam realitanya, sifat pajak yang memaksa bukan berarti tanpa dasar teori yang jelas. Negara mempunyai dasar yang mensahkan setiap warga Negara untuk membayar pajak, teori-teori tersebut adala sebagai berikut :
  1. Teori Asuransi
Dalam teori ini Negara dapat didibaratkan sebagai sebuah perusahaan assuransi dan rakyat adalah kliennya. Negara memberikan jaminan keselamatan jiwa, perlindungan harta benda ,dan hak-hak rakyat. Sebagai timbale balik, rakyat harus membayar premi atas jasa tersebut, dan premi yang harus dibayar tidak lain merupakan pajak.
  1. Teori kepentingan
Teori ini sangat mendukung asas keadilan dalam pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan teori kepentingan adalah pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, semaikin besar kepentingan yang harus dibayar.

  1. Teori Daya Pikul
Maksud dalam teori daya pikul ini adalah beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, yang berarti pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu :
·         Unsur objektif, yaitu dengan melihat penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
·         Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
Teori ini juga sangat relevan untuk menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.
  1. Teori Bakti
Sebagai warga Negara sudah sepantasnya mengabdi kepada Negara. Salah satu bentuk dari pengabdian tersebut adalah pelaksanaan kewajiban yang diberikan Negara kepada rakyatnya. Mengacu pada definisi pajak yang bersifat wajib, maka sudah sepantasnya sebagai warga Negara untuk mematuhi sebagai wujud dari pengabdian.
  1. Teori Asas Daya Beli
Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalm bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan masyarakat lebih diutamakan.

II.                ASAS PAJAK
            Agar proses pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan asas-asas yang dijadikan landasan dalam pemungutan pajak. Asas-Asas tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Asas Keadilan
            Didalam Asas keadilan terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh Adam Smith yaitu :



a)      Asas equality
Asas ini menekankan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan pribadi membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
b)      Asas certainty
Pemungutan pajak harus ada kepastian hukum sehingga dapat dihindari tindakan sewenang-wenang dan tindakan kompromis antara wajib pajak dan petugas pajak.
c)      Asas Convenience of Payment
Waktu pembayaran pajak harus dilaksanakan sedekat mungkin dengan timbulnya objek pajak.
d)     Asas economy or efficiency
Biaya pemungutan pajak dibuat sehemat mungkin dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin.
                       
       Pada intinya asas-asas ini menyesuaikan dengan tujuan hukum, yakni mencapai
keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara
umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Adil dalam dalampelaksanaanya yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

  1. Asas Manfaat
                  Negara dapat  memanfaatkan perolehan pajak sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada penyelewengan. Sehingga para wajib pajak akan terdorong untuk melaksanakan kewajiban pajak. Oleh karena itu diharapkan pemerintah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat tidak merasa membayar pajak sia-sia. Misalnya, dengan memperbaiki dan menambah fasilitas umum



  1. Asas Pemunggutan Pajak
                        Pajak merupakan suatu iuran yang tata cara pemungutannya diatur dalam undang-undang. Agar tata cara pemungutan pajak dapat menjalankan fungsinya maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Yuridiksi
                                                        i.            Domisili (tempat tinggal)
Negara berhak menggenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
                                                      ii.            Sumber
Negara berhak menggenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
                                                    iii.            Kebangsaan
Penggenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan wajib pajak Asas ini dierlakukan kepada seriap orang asing yang tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.           
b)      Yuridis
Dalam pemungutan pajak harus berdasarkan hukum yang menjamin keadilan yang tegas. Pemunggutan pajak di Indonesia diatur dalam pasal 23A perubahan ke-3 UUD45 yang menyatakan “ Pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”
c)      Ekonomis
Asas ekonomi ini lebih menekanan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemunggutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran  ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
d)     Finansial
Biaya dalam pemunggutan pajak harus dibuat seminimal mungkin untuk dapat memasukan uang sebesar-besarnya ke kas negara.


e)      Sederhana
Sistem pemunggutan pajak harus diciptakan sesederhana mungkin agar memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Secara umum dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pajak merupakan sarana untuk menciptakan kestabilan suatu Negara khususnya di bidang ekonomi sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Apabila setiap warga Negara menyadari akan kewajiban membayar pajak, maka cita-cita nasional akan lebih mudah terwujud. Akan tetapi, sistem pajak di Indonesia masih dinilai banyak sekali terdapat kekurangan, terutama dari pribadi orang-orang yang berkepentingan dalam pajak, baik petugas pajak maupun para wajib pajak. Untuk itu, perwujudan sistem perpajakan Indonesia yang profesional sangat diharapkan agar bangsa ini menjadi bangsa yang maju, terbebas dari segala keterbelakangan.

Namun, Pemerintah sendiri telah memberikan definisi pajak dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan adanya pengertian pajak dalam UU KUP 28 tahun 2007, maka penegertian pajak menurut para ahli tidak berlaku  dan hanya  sebagai pengetahuan saja.

Jika artikel "PENGANTAR PAJAK (Pengertian dan Asas-Asas Perpajakan)" diatas bermanfaat, mohon share ke teman melalui tombol share di bawah artikel ini :)

Related Post:

1 komentar:

roman said...

wah thanks infony nih. Lumayan buat tambahan skipsi w boz!