Monday, August 30, 2010

FUNGSI DAN STELSEL PAJAK

I. FUNGSI PAJAK
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri.

1. Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber dana bagi negara. Dengan pajak digunakan sebagai alat untuk memasukan uang sebesar-besarnya kedalam dalam kas negara sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk dapat membiayai pengeluaran negara. Namun fungsi budgeter tersebut dapat menjadi bumerang yang menyakitkan manakala di dalam pelaksanaanya tidak mengindahkan kepentingan-kepentingan lain dari kehidupan masyarakat di dalam menjalankan usaha maupun dalam sosial budaya misalnya :

a) Kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan di dalam menjual hasil-hasil produksinya dari persaingan, baik dari dalam negeri yang tidak sehat maupun dari negara-negara luar yang telah memiliki teknologi tinggi, misalnya produk-produk pertanian, perkebunan, perikanan, industri kerajinan, industri dasar dan sebagainya.
b) Mendorong kegiatan ekspor atas produk-produk dalam negeri.
c) Perlindungan terhadap penyediaan bahan-bahan baku untuk indusrti hulu dengan sasaran untuk mendorong kegiatan industri hilir.

2. Fungsi Reguler (mengatur)
Fungsi ini sebagai alat mengatur atau melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi.




Contoh :
a) Pengenaan pajak yang tinggi untuk produk minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b) Pengenaan pajak pada produksi barang mewah (PPnBM) untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c) Pengenaan pajak 0 % untuk ekspor dengan tujuan untuk memajukan pasar.

Fungsi mengatur sangat penting perananya sebagai alat kebijakan pemerintah dalam menggalakan politiknya di segala bidang, bahkan dalam negara modern. Fungsi mengatur justru menjadi tujuan politik dari pajak. Dalam fungsi mengatur inilah terletak suatu lapangan yang luas bagi perpajakan baik dalam bidang ekonomi maupu dalam bidang sosial budaya. Dalam bidang ekonomi misalnya untuk mencegah agar industri dalma negeri tidak mati karena tidak mampu bersaing dengan hasil produksi dari industri di luar negeri, maka pemerintah membuat peraturan pengenaan tarif tinggi bagi hasil produksi barang-barang dari luar yang akan dimasukan dalam negeri. Dengan mengenakan tarif tinggi maka harga barang-barang hasil industri dari luar negeri akan naik sehingga sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Dalam bidang sosial misalnya kecenderunagan masyarakat untuk hidup mewah diminimalisir dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian secara teoritis terjadilah redistribusi pendapatan dalam masyarakat.

Fungsi budgeter dan fungsi reguler tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan seimbang. Ketika salah satu fungsi diabaikan maka terjadi persoalan, yaitu perlawanan-perlawanan dari wajib pajak.

3. Fungsi Distribusi
Maksud dari fungsi ini pajak dapat digunakan sebagai alat pemerataan penghasilan. Pajak dipungut dari masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih. Hasil dari pemungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk membangun fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabisisasi harga sehingga inflasi dapat dekendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Selain itu pemerintah juga melakukan stabilisasi sebagai pencipta lapangan kerja.

II. STELSEL PAJAK
Pajak merupakan suatu sistem yang diatur dalam undang-undang, untuk itu tata cara pemungutanya juga diatur dalam undag-undang. Salah satu tata cara pajak adalah stelsel Stelsel merupakan suatu cara untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Adapun setelsel pajak dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Stelsel nyata ( real stelsel)
Dalam setelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari waijb pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui. Stelsel nyata memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari stelsel ini pajak yang dikenakan realistis, sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan kelemahan dari stelsel ini pajak baru dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.

2. Stelsel anggapan ( fictive stelsel)
Dalam stelsel ini besarrnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Stelsel ini juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Sedangkan kekurangan dari sistem ini terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan.

3. Stelsel Campuran
Setelsel ini dapat dikatakan sebagi stelsel yang lebih ideal daripada stelsel nyata dan stelsel anggapan. Stelsel ini mengkombinasikan kelebihan-kelebihan dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Dalam stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak untuk mengambil kelebihan tersebut.

Dari pembahasan di atas, tampak bahwa pajak merupakan instrument kebijakan fiskal yang paling diandalkan. Hal ini karena pajak bersifat lebih longgar dan fleksibel sehingga dapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi target-target pembangunan ekonomi suatu negara.

*jika suka dengan artikel ini, silahkan share artikel ini ke situs jejaring sosial anda dan biasakanlah memberi komentar yang bermanfaat :)

Related Post:

0 komentar: