Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

Friday, December 24, 2010

PENGERTIAN KORUPSI,KOLUSI,DAN NEPOTISME


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kolusi

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

Nepotism
e
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Wednesday, December 15, 2010

PENGERTIAN DEEPONERING / DEPONEERING & MASALAH DIPONERING DI INDONESIA

Akhir-akhir ini istilah DEPONERING sering muncul di media-media yang salah 1 nya karna pemberitaan tentang "PENOLAKAN DEPONERING BIBIT-CANDRA OLEH DPR". Sebenarnya, apa sih deponering itu?. DEPONERING adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk menghentikan perkara / kasus untuk kepentingan umum. Hak istimewa Jaksa Agung ini tercantum pada Pasal 35(b) UU No.16 2004 yang berbunyi "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum".

Saat ini, media sedang hangat-hangatnya menyajikan berita tentang PENOLAKAN DEPONERING BIBIT-CANDRA OLEH DPR. Sebelumnya Jaksa Agung telah berencana menetapkan Deponering untuk 2 pimpinan KPK tersebut. Namun, sesuai peraturan yang berlaku, Jaksa Agung sebelum melakukan penetapan harus meminta saran dari para lembaga eksekutif di negeri ini terlebih dahulu. 

Ternyata, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dgn Jaksa Agung (8/12), sejumlah anggora DPR  (6 dari fraksi) meminta JA untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian deponering terhadapa kasus Bibit-Candra. Alasan yang dikemukan oleh DPR adalah sebaiknya kasus Bibit-Candra tetap dilanjutkan di pengadilan seperti yang semestinya, karna jika dilakukan Deponering walaupun berarti kasus Bibit-Candra berakhir, namun deponering tidak menghapus tindak pidana yang dituduhkan kepada Bibit-Candra dan membelenggu hak konstitusional mereka secara tidak langsung menjadi tersangka seumur hidup. Dan sebagai solusi, DPR akan meminta Jaksa Agung agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara. Surat Perintah Penghentian Perkara bisa menghapuskan tuduhan pidana Bibit-Candra sehingga tidak terbelenggu status sebagai tersangka seumur hidup. Namun, menurut ICW, penolakan Diponering Bibit-Candra adalah upaya pihak-pihak untuk melemahkan KPK...

#menurut saya, perkataan DPR mungkin ada benar nya juga. Jika Diponering ditetapkan pada bibit-candra, mungkin jika mereka menetapkan tersangka korupsi, sang koruptor akan berkata "Tersangka kok netapin tersangka?!!!" hehehehe....

Namun, Kontras dengan pendapat saya yang barusan, bagaimana jika JA menuruti nasihat DPR untuk membatalkan diponering Bibit-Candra dan kasus dilimpahkan ke pengadilan kembali?....
Jika kasus dilimpahkan ke pengadilan mungkin risikonya akan lebih besar dari manfaatnya. Bagaimana jika  JA tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara?, karna sebelumnya JA sudah pernah menolak permohonan SP3 Bibit-Candra. Di sudut hukum, bibit-candra bisa berubah status dari tersangka menjadi terdakwa dan selaku pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu akan melemahkan kinerja KPK dan mungkin saja itu adalah upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk melemahkan KPK -.-, baik melemahkan kinerja KPK maupun melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.