Showing posts with label PEMERIKSAAN PAJAK. Show all posts
Showing posts with label PEMERIKSAAN PAJAK. Show all posts

Wednesday, December 22, 2010

Tim Asistensi Analisis Risiko

Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang "ancaman" yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.

Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.

Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).

Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima. Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.

sumber : pajaktaxes.blogspot.com

Tuesday, December 21, 2010

Jangka Waktu Pemeriksaan, Sarana Adm atau untuk Kepastian Hukum?

Mungkin banyak juga orang-orang yang berfikiran seperti saya, Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum?.

UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

WP yang mengajukan permohonan pengembalian psl 17B HARUS dilakukan pemeriksaan, dan untuk WP yang menyampaikan SPT LB namum tidak/belum mengajukan permohonan pengembalian psl 17B DAPAT dilakukan Pemeriksaan. Namun, kata nya sih di Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cata Pemeriksaan. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

PERTANYAAN SAYA ADALAH BAGAIMANA JIKA PEMERIKSA PAJAK TIDAK DAPAT MEMENUHI JANGKA WAKTU TERSEBUT ?..
- dari data yang saya dapat, Sebagian besar  pemeriksa ( dulu ) tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum dan hanya menganggap nya sebagai sarana administratif saja. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal? Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan. Bahkan mungkin sebagian besar Wajib Pajak sebenarnya ingin mengatakan/berkata, "Woi fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!, jgn pakai lama2 dan berbelit2 !!!! "

Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang. Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan. Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? 
Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak dan menurut saya ini merugikan bagi pihak WP.

Namun, dari data yang saya dapat dan dari dosen saya, sekarang ini di DJP/KPP sudah ditetapkan kode etik pemeriksa. jadi seorang pemeriksa itu di wajibkan untuk menyelesaikan pemeriksaan nya beberapa waktu ( bisa 1bulan agar dapat dilakukan nya closing conference dengan WP ) sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir.


*jika suka dengan artikel ini, silahkan share artikel ini ke situs jejaring sosial anda dan biasakanlah memberi komentar yang bermanfaat :)

Saturday, October 16, 2010

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK


LANDASAN HUKUM :
- psl 29 UU KUP tentang pemeriksaan
- psl 29AUU KUP tentang pemeriksaan tbk
- psl 30 UU KUP tentang penyegelan
- psl 31 UU KUP tentang tata cara pemeriksaan
- PMK 198/PMK.03/07 tentang penyegelan
- PMK 199/PMK.03/07 tentang tata cara pemeriksan
- PP 80 thn 07 tentang hak dan kewajiban WP
- SE-10/PJ.04?2008 kebijakan pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP
- PER 19 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan lapangan
- PER 20 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan kantor
- PER 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP


A. Pengertian Pemeriksaan
            Pemeriksaan pajak merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh fiskus. Landasan dari pemeriksaan pajak adalah Undang-undang no 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 (sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 ). Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak yang telah memiliki tanda pengenal pemeriksa serta dilengkapi surat perintah pemeriksaan yang harus diperlihatkan kepada wajib pajak yang akan diperiksa. pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah
            “ serangkaian keg.mnghimpun dan mngolah data, ket, dan atau bukti yg dilaksanakan scra objetif dan profesional brdasarkan suatu standar pemeriksaan utk mnguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan



*AWAL PROSES PEMERIKSAAN
1.kpala kntor KPP mmbrikan usulan pemeriksaan/ daftar n0rmatif kpd KANWIL
2. kanwil mmbrikan LP2 (lembar penugasan pmeriksan) kpd Kpala KPP
3. Kpala KPP membuat n0ta dinas dan menunjuk tim pemeriksa.
4. n0ta dinas dgunakan oleh tim pmeriksa sbg dasar persiapan n prencanan pmeriksaan
5. kpla KPP menerbitkan SP2 (surat perintah pemeriksan) dan dgunakan oleh tim pemeriksa sbg dasar melaksnakan pmeriksaan pajak.


B. Sasaran Pemeriksaan
            Yang menjadi sasaran pemeriksaan pajak adalah :
  1. Interpretasi Undang-Undang yang tidak benar
  2. Kesalahan hitung
  3. Penggelapan secara khusus dari penghasilan
  4. Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

C. Tujuan Pemeriksaan
Mengapa Dilakukan Pemeriksaan ?, Itu karena amanat UU ( psl 29 UU KUP )
            Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil bahwa tujuan dari pemeriksaan ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberi kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak. Dalam tujuan ini,pemeriksaan dilakukan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi.
  3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
  4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Ada indikasi kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.