Showing posts with label PERATURAN PERPAJAKAN. Show all posts
Showing posts with label PERATURAN PERPAJAKAN. Show all posts

Wednesday, August 8, 2012

MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU pajak yang menurut saya kurang tepat pelaksanaannya karena seolah membuat Wajib Pajak menjadi takut untuk berbuat yang benar. Beberapa  ketentuan itu ada di Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP  ( UU No.6 Tahun 1983 j.o UU No.16 Tahun 2009 ) mengenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% sebulan.


Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 UU KUP adalah pasal yang berbicara soal hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkannya ke kantor pajak.
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Artinya Wajib Pajak bisa kapan saja melakukan pembetulan terhadap SPT-nya sepanjang terhadap belum dilakukan pemeriksaan dan sejak tahun pajak 2008 pembetulan SPT tidak lagi dibatasi harus dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal  pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.
Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga  sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak  jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.



Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran . Ini artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan dilakukan.

Thursday, March 3, 2011

PERATURAN PERPAJAKAN

Undang-undang Perpajakan

Tuesday, March 1, 2011

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2011 (KUMPULAN)


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor (4 Januari 2011) Download PDF

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2011 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (4 Januari 2011) Download PDF

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi (5 Januari 2011) Download PDF

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (10 Januari 2011) Download PDF

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (10 Januari 2011) Download PDF

Tuesday, February 1, 2011

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 (KUMPULAN)


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja